,

Miris… Lebih Dari 2000 Elang Diperjualbelikan di Internet Sepanjang Tahun 2015!

Kabar tak sedap dalam dunia konservasi di Indonesia kembali muncul. Sedikitnya, 2291 ekor elang dari 21 jenis terpantau diperdagangkan secara ilegal melalui internet sepanjang tahun 2015 ini. Data tersebut dirilis oleh Suaka Elang, sebuah perkumpulan yang fokus pada rehabilitasi dan pelepasliaran elang.

Aksi pemantauan transaksi ini sendiri dilakukan oleh sekitar 350 orang relawan Suaka Elang semenjak bulan Januari hingga bulan November yang lalu. Mereka secara intensif mengawasi 39 grup facebook dan juga jaringan BBM (blackberry massenger) yang mereka miliki.

Gunawan, aktivis Suaka Elang, menyebutkan bahwa dari ke-21 jenis elang tersebut, yang paling banyak diperjualbelikan adalah elang tikus (Elanus caeruleus), elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Bahkan, elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang dijadikan sebagai lambang negara Indonesia, jumlah yang diperjualbelikan sangat mencengangkan, mencapai 50 ekor. Padahal populasi di alam diperkirakan tersisa 300-500 individu saja.

“Yang mencengangkan adalah jumlah elang jawa yang diperjualbelikan mencapai 50 ekor, padahal statusnya terancam punah dan diperkirakan tinggal 300-500 ekor lagi di alam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gunawan juga mengungkapkan bahwa sebagian besar elang yang diperdagangkan itu berupa elang immature (remaja-red) dan chick (bayi-red). Dapat diduga bahwa pemburu selama ini lebih sering mengincar sarang untuk menangkap elang.

Menurut analisa data yang telah dikumpulkan, teridentifikasi bahwa Jawa bagian barat, meliputi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten merupakan daerah dengan tingkat perdagangan ilegal terbanyak. Kemudian diikuti region Jawa Timur dan Bali.

Falconry Menjadi Target Utama Pasar Ilegal

Hingga saat ini, pasar utama perdagangan ilegal jenis elang di Indonesia adalah penghobi falconry. Falconry sendiri adalah seni berburu yang menggunakan burung pemangsa yang diduga berasal dari Mongolia semenjak 4000 – 6000 SM yang lalu.

Penghoby falconry secara terbuka menjual elang melalui group di facebook. Sumber : facebook
Penghoby falconry secara terbuka menjual elang melalui group di facebook. Sumber : facebook

Meskipun elang termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang, namun tak menghentikan para penghobi untuk tetap membeli dan memperdagangkan secara ilegal elang-elang tersebut. Gunawan menyatakan bahwa pertumbuhan kelompok falconer semakin hari semakin mengkhawatirkan dan semakin mendorong perburuan ilegal elang.

“Kami sangat mengkhawatirkan perkembangan kelompok falconer ini. Data kami menunjukkan bahwa hampir tiap kota ada kelompok falconer. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, populasi elang di alam akan habis dalam waktu singkat!” tegasnya.

BBKSDA Jabar Akan Tindak Tegas Falconer

Menanggapi maraknya hobi falconry yang mengancam kelestarian populasi elang di alam, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Sylvana Ratina menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas para penghoby falconry di Jawa Barat yang masih melakukan kegiatan eksploitasi elang melalui penjualan baik secara on the spot ataupun melalui media sosial.

Dia juga berencana akan membangun jaringan informasi dengan LSM yang konsen terhadap konservasi elang untuk mendapatkan data keberadaan para falconer. Jaringan informasi tersebut bahkan tidak hanya akan melibatkan LSM, namun juga memperkuat kerjasama dengan penegak hukum di daerah maupun dengan Mabes Polri.

Kerjasama ini nantinya akan memperkuat upaya penegakan hukum yang telah dilakukan selama ini. Dalam kurun tahun 2014 hingga 2015, BBKSDA Jawa Barat bekerja sama dengan Mabes Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 8 kasus perdagangan ilegal satwaliar.

“Kami akan lakukan tindakan tegas baik kepada para pelaku falconry maupun pihak lain yang masih melakukan kegiatan eksploitasi elang yang dapat menurunkan jumlah populasi elang di alam,” tegasnya dalam wawancara kepada Mongabay, Senin (14/12/2015).

Tak hanya melalui penegakan hukum, pihaknya juga akan melakukan penyadartahuan melalui sosialisasi peraturan perundangan terkait dengan konservasi elang, baik perdagangan maupun perburuan.

Pusat Rehabilitasi Untuk Kembalikan Elang Sitaan Kembali Ke Alam

Lebih lanjut, Sylvana juga menjelaskan bahwa pihaknya telah siap merespon nasib elang sitaan yang berhasil diambil alih negara dalam proses penegakan hukum. Tak jarang, dalam upaya penegakan hukum terjaring barang bukti berupa elang hidup dan masih memiliki peluang untuk dilepasliarkan.

Menyikapi hal ini, bersama dengan Pertamina Geothermal Energi, BBKSDA Jawa Barat mendirikan Pusat Konservasi Elang di daerah Kamojang, Garut, Jawa Barat.

Semenjak didirikan, Pusat Konservasi Elang Kamojang ini sudah merehabilitasi sedikitnya 31 individu dari berbagai jenis elang. Bahkan 6 individu di antaranya telah berhasil dilepasliarkan di beberapa Kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam di wilayah Jawa Barat.

“Dalam waktu dekat ini, sedikitnya 2 individu yang siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam,” jelasnya.

Selain di Kamojang, Pusat Rehabilitasi Elang di Provinsi Jawa Barat juga terdapat di Balai Taman Nasional Halimun Salak. Menurut Gunawan, pusat rehabilitasi yang didirikan sejak tahun 2008 ini telah berhasil menyelamatkan sebanyak 58 individu elang. 22 individu di antaranya berhasil dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya. Di antara yang tidak dapat dilepasliarkan tersebut sayangnya ada yang mati karena saat diterima kondisinya kurang bagus. Ada yang terserang penyakit, bahkan ada yang kena luka tembak.

“Dari ke-58 individu itu, tidak semuanya dapat dilepasliarkan karena kondisinya tidak memenuhi kriteria pelepasliaran. Kegiatan rehabilitasi elang ini sangat dibutuhkan untuk dapat mengembalikan kesempatan elang kembali hidup bebas di alam liar,” terang Gunawan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,