,

Surabaya Masih Tujuan Utama Penyelundupan Burung

Upaya penyelundupan burung berkicau dari Kalimantan ke Surabaya kembali terjadi. Kali ini oleh tersangka bernama Slamet (45), warga Surabaya, melalu jalur laut yang menggunakan KM Kirana jurusan Balikpapan-Surabaya.

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabay, mengamankan 556 individu burung berkicau yang dimasukkan ke keranjang buah. Lalu, diangkut menggunakan mobil box berlabel minuman dingin dengan nomor polisi T 9347 AA.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya, Retno Oktorina mengatakan, dari 556 individu itu, 320 individu merupakan jenis kerak kerbau dan 236 individu cucak keling atau yang dikenal dengan nama perling kumbang. Kedua jenis burung ini di pasaran dihargai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per individu. “Ada 14 individu mati dalam perjalanan. Selanjutnya, burung-burung itu kami serahkan ke lembaga konservasi untuk dilepaskan ke alam liar.”

Namun, sebelum dilepasliarkan, ratusan burung itu akan dikarantina dan diperiksa terlebih dahulu. “Ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyakit flu burung,” jelasnya.

Bukan yang pertama

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio mengungkapkan, penggagalan penyelundupan ratusan burung tersebut bermula dari laporan pihak Pelabuhan Balikpapan yang menyebut ada burung yang diselundupkan ke Surabaya.

Dari temuan kotoran burung di mobil yang kami curigai, kami melakukan pemeriksaan. Akhirnya, kami menemukan barang bukti tanpa disertai dokumen yang sah. “Tersangka akan dijerat Pasal 31 Jo Pasal 6 UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, telah terjadi tiga kasus serupa yakni penyelundupan ribuan burung dari Kalimantan ke Surabaya melalui kapal laut. Penangkapan pertama dan kedua, 10 hingga 12 Desember dengan barang bukti 1.214 individu yang dikirim dari Banjarmasin. Sementara yang ketiga, penyelundupan 2.711 individu dari Balikpapan, berhasil digagalkan pada 3 Desember 2015.

Kasus penyelundupan burung berkicau dalam dua bulan terakhir di Surabaya ini, tidak lepas dari kurangnya pengamanan di lokasi asal burung itu ditangkap. Untuk itu, menurut pengamat burung dari Burung Pantai Indonesia, Iwan Londo, kampanye perdagangan satwa perlu ditingkatkan lagi sebagai upaya pencegahan perdagangan satwa ilegal.

“Harus diperbanyak kampanyenya dan pengamanan harus diperketat di setiap daerah. Khususnya, dari tempat asal ditangkapnya burung. Selain itu, pengawasan jalur perdagangan satwa ilegal dan penegakan hukum oleh kepolisian perlu ditingkatkan sebagai efek jera pada pelaku.”

Menurut Iwan, persoalan penangkapan burung di alam liar, tidak lepas dari persoalan banyaknya permintaan di pasar satwa atau pasar burung. Selama permintaan ada, perburuan satwa liar diyakini masih akan terjadi. “Ini yang repot, persoalan perut. Selama masih ada permintaan, penangkapan di alam liar tetap tinggi.”

Iwan juga mengkhawatirkan perburuan burung yang tidak dilindungi ini, nantinya akan  mengakibatkan kepunahan jenis tertentu secara lokal. “Kalau dibiarkan terus tanpa ada penindakan tegas, bisa saja jenis tertentu punah di suatu wilayah,” tandasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,