,

Akankah UU 23 Tahun 2014 Mengancam Kelestarian Sungai dan Perbukitan?

Lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuat sejumlah pemerintah daerah di Indonesia “berang.” Ini dikarenkan, kewenangan pengelolaan kekayaan alam di daerah, seperti tambang dan migas, sepenuhnya dikelola pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah, hanya diberi bagian penambangan pasir dan batu.

Namun, kewenangan penuh untuk mengelola penambangan pasir dan batu yang dinilai pemerintah daerah pemasukannya kecil dibandingkan migas dan batubara, nyatanya juga membuat sejumlah pegiat lingkungan hidup khawatir.

“Saat ini saja, penambangan pasir dan batu marak di semua sungai di Sumatera Selatan. Termasuk pula di wilayah perbukitan. Jika pemerintah daerah hanya diberi peluang untuk mendapatkan pemasukan dari eksplorasi pasir dan batu, dapat dibayangkan kerusakan yang akan dialami sungai dan perbukitan di daerah ini,” kata Dr. Yenrizal, pakar lingkungan hidup dari UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (25/12/2015).

Yenrizal menyebutkan, sejumlah sungai besar di Sumatera Selatan mengalami kerusakan akibat penambangan pasir dan batu koral. Mulai dari Sungai Musi, Komering, Lematang, Ogan, Enim, Lakitan, serta bagaimana rusaknya wilayah perbukitan di sekitar Bukit Barisan.

“Penambangan ini baik yang liar maupun yang memiliki izin. Ribuan mungkin. Jika pemerintah daerah ke depan hanya terfokus aktivitas ini, bukan tidak mungkin sepanjang sungai akan dipenuhi penambangan,” ujarnya.

Apa yang harus dilakukan? Menurut Yenrizal, dengan berkurangnya wewenang mengelola kekayaan alam, seharusnya pemerintah daerah tidak lagi mengandalkan pendapatan dari kekayaan alam yang dieksplorasi. “Harus berpikir kreatif untuk mencari pendapatan, misalnya pengembangan sektor pangan, ekonomi kreatif, dan banyak lainnya.”

Naikkan bagi hasil migas

Sebelumnya, dalam dialog bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan dan Article 33, pertengahan Desember 2015, Ketua DPRD Sumatera Selatan Muhammad Giri Ramanda dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumatera Selatan Robert Heri, terkait lahirnya UU No 23 Tahun 2014, menyatakan harusnya ada peningkatan dana bagi hasil dari pertambangan dan migas. Semula 15 persen meningkat menjadi 45 persen.

“Jika dana bagi hasil ini ditingkatkan, maka masyarakat Sumatera Selatan akan makmur, dan kekhawatiran eksplorasi berlebihan terhadap pasir dan batu dapat diatasi atau diminimalisir. Jika dana sudah cukup, saya pikir pemerintah daerah akan menjaga semua kekayaan alam yang masih ada, terutama terkait kepentingan lingkungan hidup,” kata Giri.

“Idealnya bagi hasil dari migas dan pertambangan yang diterima daerah itu sekitar 45 persen,” kata Giri.

Robert Heri setuju dengan peningkatan bagi hasil sebesar 45 persen tersebut. Pembagian sebesar 45 persen itu pun sebelum pajak. “Selama ini kita mendapatkan 15 persen, itu pun setelah dilakukan pemotongan. Jadi, bagi hasil untuk Sumatera Selatan tak jauh berbeda yang diterima BP Migas yang menerima pembagian sebelum dipotong pajak,” katanya.

Sejumlah sungai di Sumatera Selatan mulai mengalami kerusakan akibat ramainya kegiatan penambangan pasir dan batu. Foto: Rahmadi Rahmad
Sejumlah sungai di Sumatera Selatan mulai mengalami kerusakan akibat ramainya kegiatan penambangan pasir dan batu. Foto: Rahmadi Rahmad

Bukan jaminan bebas korupsi

Jika UU No 23 Tahun 2014 semangatnya untuk mencegah tindak korupsi di daerah tidaklah tepat. “Banyaknya kepala daerah yang tertangkap atau terhukum terkait korupsi, itu bukan pertanda pengelolaan kekayaan alam sebaiknya dikendalikan pemerintah pusat. Artinya, koruptor itu ada di mana saja. Baik di daerah maupun pusat. Jadi, saya tidak sependapat jika ada opini lahirnya UU No 23 Tahun 2014 sebagai upaya mencegah tindak korupsi terkait pengelolaan kekayaan alam,” kata Dr. Tarech Rasyid, dari Universitas Ida Bajumi (IBA) Palembang.

Menurut Tarech, koruptor tersebut intinya pada karakter manusianya. “Saya percaya sistem yang buruk jika dikelola manusia yang baik, maka sistem tersebut akan menjadi baik. Sebaliknya, jika sistem yang baik jika dikelola manusia yang buruk, maka sistem tersebut akan menjadi buruk,” kata pendiri dan pengelola Sekolah Demokrasi di Sumatera Selatan ini.

Terkait terganggunya keuangan daerah dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2014, Tarech menilai sudah selayaknya pemerintah pusat memberikan kompensasi khusus terhadap daerah penghasil tambang dan batubara.

Kompensasi tersebut berupa peningkatan dana bagi hasil untuk daerah. “15 persen sudah tidak adil bagi daerah. Pemerintah Pusat sudah sewajarnya meningkat dana bagi hasil sebesar 60 persen untuk daerah, dan 40 persen ke pusat. Jika ini dilakukan, kesejahteraan masyarakat, baik yang menetap di desa maupun perkotaan akan meningkat. Berbagai program atau pembangunan untuk memberikan pemasukan atau pelayanan bagi masyarakat akan banyak dilakukan,” kata Tarech.

Terkait soal adanya tindak korupsi, “Ya, harus dilakukan pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum. Negara ini tengah belajar soal transparan dan akutanbilitas. Itu bukan hanya berlaku di daerah, juga di pusat. Belajar bukan berarti tidak adil,” ujarnya.

Seperti yang diungkapkan Yenrizal, Tarech juga sepakat jika pemerintah daerah mulai membangun pendapatan ekonomi di luar dari eksplorasi kekayaan alam. “Saya yakin jika dana bagi hasil dari pertambangan dan migas meningkat untuk daerah, maka pengrusakan hutan dan lahan gambut akan berkurang,” paparnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,