Gunakan Buaya untuk Berjualan, Pedagang Obat Ditangkap

Seorang pedagang obat berinisial EM sempat diperiksa petugas karena kedapatan membawa 2 ekor buaya muara (Crocodylus porosus). Kepada polisi, EM mengatakan, buaya tersebut digunakan untuk menarik perhatian warga agar mau membeli dagangannya.

Tindakan EM itu berhasil terbongkar ketika Polres Kota Bitung, Sulawesi Utara, menggelar operasi gabungan, yang bertujuan menjaring dan memeriksa kendaraan yang berasal dari luar daerah Jumat (8/1/2016). Namun, saat operasi berlangsung, petugas menemukan 2 buah kotak kayu mencurigakan yang berisi buaya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pemilik buaya kemudian dibawa ke kantor Satuan Reskrim Polresta Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, EM berasal dari Gorontalo. Selama ini, ia menggunakan buaya untuk menarik perhatian warga, sehingga banyak orang dapat menontonnya secara gratis lalu membeli obat jualannya.

“Dari pada masyarakat harus pergi ke kebun binatang, lebih baik menyaksikan saya berdagang obat sambil melihat buaya,” demikian dikatakan EM saat diperiksa petugas.

Kedua buaya, yang diperkirakan berusia 10 tahun, ternyata sudah dipelihara sejak usia 1 bulan. Meski demikian, aparat kepolisian menilai aksi EM tidak bisa dibenarkan.

“Walaupun sudah dipelihara sejak kecil, namun satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi undang-undang, dan dari cara satwa tersebut dieksploitasi membuat petugas mengamankan buaya tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bitung, AKP Rivo Malonda.

Buaya yang diamankan dari seorang pedagang obat di Bitung, Sulut. Foto : PPS Tasikoki
Buaya yang diamankan dari seorang pedagang obat di Bitung, Sulut. Foto : PPS Tasikoki

Billy Gustafianto, staf informasi dan edukasi Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST), menyesalkan masih berlangsungnya penggunaan satwa liar untuk kepentingan komersil manusia. “Tindakan ini salah. Ini eksploitasi satwa. Dalam PP 95 tahun 2012 sudah diatur tentang kesejahteraan hewan,” tegasnya saat dihubungi Senin (11/1/2016).

Kesejahteraan hewan, seperti yang disinggung Billy, dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan. Dalam PP No.95/2012 pasal 83 ayat 2, menyebutkan prinsip kebebasan itu meliputi bebas dari rasa lapar dan haus, dari rasa sakit, cidera dan penyakit, dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan. Bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

“Sementara, dari ukurannya, buaya yang berusia 10 tahun ini terbilang kecil. Hal itu bisa jadi karena dalam kurun 10 tahun buaya ditempatkan dalam kotak kecil, sehingga pertumbuhannya terhambat.”

Billy menghimbau, kedepan masyarakat harus lebih peka dalam menyikapi praktik-praktik seperti ini. Sebab, interaksi dengan satwa liar bukannya tanpa resiko. Jika merasa terganggu, satwa liar bisa menyerang seseorang, kemudian ada pula potensi terjangkit penyakit zoonosis. “Karenanya, jika melihat hal seperti ini, masyarakat harus peka. Bisa lapor polisi atau BKSDA.”

Berdasarkan informasi yang diterima Mongabay Indonesia, setelah proses pemeriksaan, aparat kepolisian kemudian melepaskan pelaku. Aparat juga menyerahkan dua ekor buaya tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, yang kemudian dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST) untuk perawatan.

“Koordinasi dengan aparat sudah berjalan dengan baik. Namun, sayang, pelaku tidak ditahan, hanya buayanya yang disita. Sehingga tidak ada efek jera. Kedepan, penegakan hukum diharapkan lebih tegas, supaya ada efek jera bagi pelaku,” demikian Billy berharap.

Buaya muara sendiri berstatus satwa yang dilindungi berdasarkan PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan satwa tersebut tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut ataupun diniagakan.

“Itu berarti, bukan hanya tidak boleh diperdagangkan, buaya juga tidak boleh diniagakan. Pelanggaran terhadap undang-undang tadi dapat dikenai sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp 100.000.000,” pungkas Billy.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,