,

Izin Reklamasi 3 Pulau Teluk Jakarta Salahi Prosedur

Terbitnya izin reklamasi tiga pulau di sekitar Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menuai protes. Izin yang dikeluarkan untuk Pulau F, I, dan K tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan publik.

Kebijakan tersebut dinilai sangat janggal dan membahayakan publik. Karena itu, nelayan tradisional di sekitar Teluk Jakarta kembali menggugat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Nelayan menggandeng organisasi lingkungan hidup dalam gugatan yang didaftarkan secara resmi pada Kamis (21/01/2016) itu.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, apa yang dilakukan Gubernur Ahok tersebut sebagai bentuk pemaksaan. Padahal, dari sisi prosedur dan kewenangan sudah jelas ada pelanggaran. Bahkan, sudah jelas itu akan merugikan masyarakat pesisir, nelayan, dan sekaligus lingkungan sekitarnya.

“Izin reklamasi ketiga pulau tersebut terbit secara berkala dua kali. Pertama, pada 22 Oktober 2015 dan kemudian pada 17 November 2015,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan DPP KNTI Martin Hadiwinata.

Menurut dia, selain diterbitkan tanpa sepengetahuan publik, proses pembuatan izin reklamasi tiga pulau tersebut ditengarai tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali.”Ini yang harus diluruskan. Karena itu, kami kembali menggugat Gubernur Ahok. Dia adalah sosok yang bertanggung jawab dalam hal ini,” sebut dia.

Tidak hanya itu, Martin melihat, reklamasi telah melanggar prinsip kehati-hatian. Hal itu, karena sebelum izin 3 pulau terbit, sudah ada kematian ikan massal di Teluk Jakarta.

Dalam mendaftarkan gugatan ke PTUN, nelayan didampingi KNTI, Kiara, LBH Jakarta, Walhi Jakarta, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan,  dan IHCS.

Menanggapi terbitnya izin reklamasi untuk 3 pulau, Iwan, dari Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke mengaku geram dan marah. Dia merasa Gubernur Ahok tidak memiliki sensibilitas tinggi terhadap nelayan yang ada di sekitar Teluk Jakarta.

“Ini menunjukkan tidak adanya keterbukaan informasi kepada nelayan atas terbitnya tiga izin reklamasi baru tersebut. Padahal reklamasi yang terbit tersebut berada di wilayah tangkap nelayan tradisional yang telah di manfaatkan secara turun-temurun,” jelas dia.

Kekecewaan juga diperlihatkan salah satu nelayan Teluk Jakarta M. Taher. Menurut dia, penerbitan izin reklamasi 3 pulau tersebut menegaskan bahwa Ahok sudah melanggar hak asasi nelayan tradisional.

“Belum selesai dengan sengketa Izin Reklamasi Pulau G, Gubernur kemudian menerbitkan izin baru secara diam-diam. Ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan dan perlindungan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada nelayan tradisional,” tutur Taher.

Taher mengungkapkan, dia dan sesama nelayan sebenarnya sangat mengharapkan ada program penghijauan Teluk Jakarta. Hal itu, karena saat ini limbah di sungai-sungai Jakarta yang bermuara di Teluk Jakarta masih sangat banyak.

Salahi Prosedur

Sementara itu, LBH Jakarta menilai, penerbitan izin reklamasi tiga pulau tersebut dilakukan dengan menyalahi prosedur. Hal itu, karena hingga saat ini dasar pengelolaan penataan ruang pesisir adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) yang hingga hari ini masih dalam pembahasan di legislatif.

“Seharusnya jika tidak ada dasarnya, Gubernur Ahok tidak dapat menerbitkan izin reklamasi sampai adanya dasar hukum penataan ruang di pesisir,” jelas Handika Febrian.

Adanya prosedur yang dilanggar tersebut, kata Muhnur Satyahaprabu dari Walhi, semakin mempertegas bahwa Gubernur Ahok ingin memaksakan reklamasi. Padahal, Ahok sendiri dalam kapasitas tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin-izin reklamasi di sekitar Teluk Jakarta.

“Jakarta telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang berperan penting secara nasional, sehingga pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat. Sehingga izin reklamasi tersebut tidak dilakukan karena kewenangannya berada di pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan,” papar dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,