, ,

Soal Badan Restorasi Gambut, Berikut Masukan Mereka

Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) dn menempatkan Nazir Foead, sebagai kepala. Dalam peraturan presiden soal BRG sudah jelas disebutkan restorasi di daerah mana saja dan target capaian per tahun. Bagaimana pandangan kalangan pegiat lingkungan terhadap badan baru ini?

I Nyoman Suryadiputra , Direktur Wetlands International Indonesia mengatakan, pada prinsipnya mendukung BRG meskipun tantangan bakal cukup kompleks.

“BRG harus diawali rekrut team kuat, berisi individu-individu kunci yang harus memiliki pengalaman lapangan terutama kegiatan rewetting,” katanya saat dihubungi Mongabay, akhir pekan lalu.

Dia berharap, BRG bisa mengoordinasikan pihak terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, bahkan TNI/Polri.

“Saya usulkan BRG diperkuat tim penasehat diwakili stakeholder terkait seperti swasta, organisasi masyarakat sipil, pakar gambut dan lain-lain.”

Salah satu tantangan BRG, katanya, soal iklim tak menentu. Untuk restorasi gambut rusak dan lokasi sulit, untuk mengangkut bahan sekat kanal saat air banyak. Sekat dilakukan saat surut.
“Kanal sudah terlalu banyak, dari mana memulai? Ini juga suatu tantangan.”

Dia menyarankan, mulai dari kawasan konservasi yang ada hutan gambut. Katanya, segera lakukan tindakan pencegahan kebakaran seperti Suaka Margasatwa Kerumutan Riau, TN Berbak Jambi, TN Sembilang Sumsel, TN Danau Sentarum Kalbar dan lain-lain. “Semua ini ada banyak gambut dalam. Larangan buka kanal baru harus ditegakkan,” katanya.

Libatkan masyarakat

Tanggapan juga datang dari Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Nasional . Dia mengatakan, ada beberapa tantangan operasional BRG. “Sesuai Perpres pembentukan BRG, ini bisa efektif jika dijalankan bersama pemda dan kementerian terkait. Kalau kementerian tak kooperatif, tidak bekerjasama dengan BRG, tak akan jalan.”

Jadi, katanya, semangat pembentukan BRG agar badan ini menjadi institusi yang menyelesaikan sumbat “leher botol.”

Dia mencontohkan, kala KLHK tak agresif menindak pelanggaran baik administrasi, perdata dan pidana, maka restorasi tak akan berjalan. Juga jika Kementerian ATR/BPN, tak bisa menginformasikan hak guna usaha, izin prinsip di daerah, tak akan jalan. “Perpres ini menjadi tantangan. Ketika Presiden mengatakan BRG di bawahnya langsung, asumsinya Presiden akan turun tangan.”

Abetnego mengatakan, persoalan lahan gambut yang direstorasi harus jelas. Ketika lahan beriizin dan terbakar, harus diambil alih BRG tetapi harus bere juga soal hukumnya.

“Kalau nggak, ketika badan ini restorasi, tanpa status hukum selesai, bisa masuk penyerobotan. Perlu ada kejelasan. Kita tahu yang terbakar banyak sekali di kawasan berizin. Mungkin kalau gak ada konsesi ya tanah negara, itu akan cepat. Bagaimana di konsesi-konsesi? Ini satu tantangan besar,” katanya.

Untuk itu, leadership BRG sangat penting. “Jangan pula ragu menguji posisi politik karena badan ini langsung di bawah Presiden.”

Dia juga mempertanyakan sumber pendanaan. “Restorasi kan mahal. Kalau bersumber hibah, dari siapa saja? Kalau APBN, berasal dari pos apa? Memang diharapkan pos-pos dari anggaran kementerian terkait. Salah satu ujian terpentingnya, apakah kementerian-kementerian mau mengalokasikan dana untuk BRG?”

Jika pengalokasian dana kementerian-kementerian terkait, BRG bisa tak berjalan efektif. Belum lagi, berbicara BRG dalam konteks pelibatan masyarakat. “Seperti apa? kalau ini hanya proyek pusat, sifat teknis, gak akan menjawab persoalan. Tanpa pelibatan masyarakat, rasa memiliki mereka tak akan ada. Mereka mungkin akan peduli dengan upaya-upaya yang dilakukan,” ucap Abetnego.

Konsesi PT BMH di Sumsel, yang terbakar lagi pada kebakaran baru-baru ini yang berada di lahan gambut. Foto: Lovina S

Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Walhi berharap, pemulihan ekosistem gambut tak terpisah dari upaya menyelesaikan akar masalah kebakaran gambut termasuk pengelolaan hutan keseluruhan. “Kita tekankan, BRG seharusnya bisa menegaskan upaya mendorong perbaikan tata kelola hutan dan gambut secara menyeluruh.”

Dia menekankan, restorasi tak menghilangkan aspek penegakan hukum. “Percuma restorasi kawasan, ternyata status hukum atau penindakan kawasan berizin terbakar tak selesai. Izin dicabut, BRG bisa bekerja maksimal untuk pemulihan.”

Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional menambahkan, sebelum BRG menentukan dimana dan seperti apa mekanisme bekerja, penting klasifikasi wilayah.

Dia membagi tiga klasifikasi. Pertama,lahan gambut di konsesi perusahaan. Kedua, gambut di sekitar konsesi perusahaan. Ketiga, kawasan hutan.

“Pengklasifikasian ini penting supaya nanti solusi tidak salah. Kalau berada di konsesi perusahaan, langkah pertama penghapusan hak kelola perusahaan terhadap wilayah itu. Terkait pembiayaan restorasi. Kalau BRG memulihkan konsesi atau sekitarnya yang terbakar, menggunakan uang negara, kita mengingkari mandat UU 32 tahun 1999.”

Menurut dia, biaya pemulihan seharusnya pada pemegang konsesi. BRG, harus menyusun mekanisme penagihan biaya pemulihan pada korporasi yang bertanggungjawab. “Apabila terjadi di kawasan hutan, jelas wilayah KLHK. Kalau api dari korporasi, tetap biaya ditagihkan kepada perusahaan.”

Selain pemulihan, tanggung gugat pembiayaan, tanggung jawab hukum terhadap lahan konsesi harus dilakukan. Pemerintah, katanya, selain pemulihan kawasan rusak, juga harus menunjukkan wibawa negara terhadap korporasi.

“Kalau pemerintah hanya mendorong pemulihan tanpa mendorong tanggungjawab perusahaan, negara ini mengambil posisi sebagai tukang cuci piring terhadap satu pesta besar korporasi.”

Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi mengatakan, lahan gambut yang direstorasi BRG, seharusnya diserahkan pada masyarakat. Selama ini, perusahaan pemegang hak ternyata gagal baik karena sistem maupun perangkat tak mampu. “Jadi tanah-tanah terbakar diambil alih negara, direstorasi dan diserahkan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut dia, masyarakat justru lebih mampu dalam mengelola gambut, lebih ramah. Tak seperti perusahaan, katanya, menanam monokultur di lahan gambut.

“Yang monokultur seperti sawit dan HTI ternyata gagal. Tak ada satupun yang membuktikan berhasil. Praktik masyarakat, gambut ditanami bahan pangan seperti padi lebih bagus daripada tempat lain. Kita mendorong itu jadi lahan kedaulatan pangan.”

Amron, Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMGJ) mengatakan, sampai saat ini belum ada sosialisasi di tingkat masyarakat terkait pemulihan atau restorasi oleh BRG. “Harapan kita, melibatkan masyarakat. Sangat penting, karena masyarakat lebih tahu sesungguhnya yang harus dilakukan terhadap gambut. Pada hakikatnya masyarakat dari zaman nenek moyang sudah tahu persis apa yang harus dilakukan di lahan gambut,” katanya.

Dia mencontohkan, masyarakat menanam enau, sejenis aren, merupakan tanaman khas gambut. Dari hasil enau itu semuanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Itu tidak mengeringkan gambut. Kalau diterapkan, memberikan efek baik terhadap gambut dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,