,

Jika Tidak Sesuai Aturan, Amdal Pabrik Semen di Aceh Tamiang akan Digugat!

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, mengancam akan menggugat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pabrik semen PT. Tripa Semen Aceh (TSA) di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, jika dokumen tersebut tidak sesuai kondisi  lapangan.

Direktur LSM Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Sumatera (Kempra), Muhammad Nasir, Selasa (26/1/2016) mengatakan, pada 22 Januari 2016, tim Komisi Amdal Badan Pengendalian Dampak Lingkungan telah meminta tim penyusun Amdal PT. TSA untuk memperbaiki dokumen tersebut.

“Ada waktu 14 hari diberikan kepada tim penyusun untuk memperbaikinya. Namun, kami menyakini waktu tersebut tidak akan cukup, bahkan kami melihat dokumen amdal perusahaan yang akan beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) itu seperti kopi paste dari dokumen lain.”

Nasir menyebutkan, dari dokumen amdal yang diajukan, ada beberapa hal penting yang tidak dimasukkan dan terkesan ditutupi. Seperti, daerah tersebut merupakan kawasan bentang alam karst, koridor gajah, harimau dan orangutan, dan tempat pabrik tersebut berdiri merupakan hulu Sungai Tamiang yang menjadi sumber air masyarakat di Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang.

“Yang harus diingat, rencana kegiatan PT. TSA berada di Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi berdasarkan undang-undang.”

Nasir menambahkan, dokumen Amdal yang diajukan PT. TSA belum seuai aturan yang berlaku. Termasuk belum menggunakan pendekatan manajemen risiko yang ditetapkan yaitu ISO 31000, karena dalam dokumen itu belum disebutkan informasi kebencanaan yang memadai. “Kami telah mengumpulkan ahli geologi, biologi, pakar hukum dan lainnya untuk memastikan dokumen tersebut sesuai aturan. Jika tidak sesuai fakta lapangan, kami akan menggugat dokumen tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

Peta Global Forest Watch yang menunjukkan Kawasan Ekosistem Leuser. Didalam dan disekitar kawasan aktivitas pertambangan, perkebunan dan hutan industri semakin meningkat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) No 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Pertambangan Aceh dengan menerbitkan izin eksplorasi PT. TSA.

“Perusahaan itu, pada Januari 2015 telah mengajukan kerangka acuan rencana kegiatan pembangunan pabrik semen. Hal ini bertentangan dengan semangat moratorium pertambangan yang diterbitkan Gubernur Aceh yang menegaskan, selama dua tahun sejak 30 Oktober 2014, BP2T dilarang memproses setiap izin prinsip/persetujuan gubernur terkait IUP eksplorasi tambang,” sebut Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur.

Muhammad Nur juga mengatakan, bukan hanya Pemerintah Aceh Tamiang, Pemerintah Aceh juga lalai, hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya keputusan Gubernur Aceh tentang izin pinjam pakai hutan Kawasan Ekosistem Leuser untuk lokasi eksplorasi PT. TSA di tiga titik dengan luas 2.199,8 hektar. “Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pertimbangan Dinas Kehutanan No 522/844/2014.”

Muhammad Nur menambahkan, dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 11/INSTR/2014, Gubernur Aceh juga memerintahkan para bupati/walikota untuk segera mengevaluasi IUP eksplorasi dan produksi yang telah ada, mencabut IUP perusahaan yang tidak aktif, dan menindak setiap perusahaan pertambangan pemegang IUP yang beroperasi dalam kawasan hutan lindung.

“Yang terjadi di Aceh Tamiang malah sebaliknya. Bukannya mengevaluasi dan menindak perusahaan pertambangan yang ada di hutan lindung, Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang dan Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang malah mengeluarkan izin eksplorasi PT. TSA,” paparnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,