,

Astaga! Satwa Liar Dilindungi yang Dijual Lelaki Inggris Ini Dikirim dari Indonesia

Geoge Bush, lelaki asal London, Inggris, ini harus mendekam di balik jeruji. 11 Januari 2016 lalu, ia divonis hukuman penjara 10 bulan karena menjual bagian tubuh satwa liar dilindungi melalui e-commerce website, eBay.

Bush ditangkap oleh London Metropolitan Police Wildlife Crime Unit, pada Januari 2014 berdasarkan informasi dari UK Border Force akan kegiatan ilegalnya menjual bagian tubuh satwa dilindungi yang setelah ditelusuri berasal dari Indonesia. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu berupa 130 bagian tubuh satwa liar terancam punah. Termasuk di dalamnya dua tengkorak macan tutul, empat kepala monyet, tangan monyet, dan belulang monyet ekor panjang.

Pada Januari 2014 itu juga, United Kingdom National Crime Agency (UKNCA) & Interpol mengirimkan informasi akan asal barang haram tersebut kepada Kepolisian Indonesia. Dari pengembangan kasus tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Timur yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur berhasil menciduk si pemasok satwa liar dilindungi itu di Malang.

Dari penggerebekan di rumah pedagang tersebut, polisi berhasil menyita 315 awetan burung raja udang, 65 bulu merak, kerangka kancil, kepala rusa, awetan penyu, kucing hutan, hingga 30 jenis kupu-kupu yang dilindungi dan 15 faktur pengiriman.

Terhadap penangkapan George Bush tersebut, Detektif Constable Sarah Bailey dari London Metropolitan Police Wildlife Crime Unit mengatakan, kepada siapa saja yang melihat adanya perdagangan satwa liar baik online maupun offline agar segera menghubungi polisi.

Menurutnya, Kepolisian Metropolitan London akan terus memerangi perdagangan satwa liar karena selain mengancam keberlangsungan hidup spesies tersebut kegiatan ini juga merupakan bentuk kejahatan serius. “Atas nama Kepolisian Metropolitan, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan perdagangan satwa ilegal antarnegara tersebut,” paparnya.

Noviar Andayani, Direktur Program WCS Indonesia, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindakan nyata dan perlu diapresiasi karena adanya koordinasi yang baik antara Kepolisian Indonesia dan Kepolisian Inggris. Mengungkap perdagangan satwa liar yang melibatkan jaringan internasional bukanlah perkara mudah. “Kami juga menghargai upaya Interpol dalam mengidentifikasi tokoh utama yang mengirimkan spesimen satwa liar dilindungi tersebut.”

Pengungkapan perdagangan satwa liar dilindungi skala internasional ini merupakan kerja sama antara London Metropolitan Police Wildlife Crime Unit, UK Border Force, Polda Jatim, Interpol, serta  Wildlife Crimes Unit (WCU) dari WCS (Wildlife Conservation Society).

Kejahatan penjualan bayi orangutan ini juga dilakukan melalui jejaring sosial Facebook. Sang pelaku, Rahmadani, yang ditangkap di Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, telah divonis 2 tahun penjara, subsider 3 bulan, dan denda Rp50 juta. Foto: Junaidi Hanafiah

Jaringan internasional

Irma Hermawati,  Legal Advisor Wildlife Crime Unit/Wildlife Conservation Society (WCU/WCS) menyatakan perdagangan satwa antarnegara ini memang melibatkan jaringan internasional.

Berdasarkan penelusuran WCU/WCS, si pengirim paket tersebut adalah Basuki Ongko, yang telah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 Juni 2015 lalu. Hanya saja, vonisnya cukup ringan: enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Menurut Irma, Basuki Ongko bukanlah pemain kecil. Warga Simpang Dieng, Malang, Jawa Timur ini telah mengekspor produk terlarangnya ke Amerika, Swedia, Inggris, dan beberapa negara eropa. “Hukuman percobaan yang rendah, denda hanya satu juta rupiah, membuat kami kecewa berat. Akan sulit nantinya memberantas kejahatan yang berpola seperti ini,” paparnya.

Motif yang dilakukan Basuki Ongko adalah menuliskan suvenir pada paket yang dikirimkan. Sementara George Bush, setelah mendapakan paket tersebut, memasarkannya melalui internet. “Kita harus memperketat pengiriman barang dari Indonesia ke luar, jangan terkecoh dari tulisan saja. Pengecekan menggunakan x-ray harus dilakukan. Bayangkan, sejak 2006, Basuki Ongko sudah melakukan kejahatan melalui paket.”

Menurut Irma, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak bisa bekerja sendiri menangani kasus perdagangan satwa liar, terlebih lintas negara. Pelaku, pastinya akan terus memperbarui modus kejahatannya seiring kecanggihan teknologi dan transportasi. “Keterlibatan semua pihak dan kerja sama pihak terkait, sebagaimana pengungkapan kasus Geoge Bush hingga menjerat Basuki Ongko, harus dilakukan. Ingat, yang kita hadapi ini jaringan internasional. Satu lagi, khususnya Surabaya dan Jawa Timur keseluruhan, wilayah ini merupakan daerah merah penyelundupan satwa liar dilindungi,” paparnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,