,

Kulit Harimau dan Buaya Ini Dimusnahkan Polisi

Berbagai bagian kulit satwa liar dilindungi sitaan dari operasi tindak pidana sumber daya alam, dimusnahkan oleh aparat berwajib di Lapanga Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (02/02/2016).

Bagian satwa liar tersebut terdiri berbagai jenis satwa liar dilindungi meliputi harimau sumatera yang terdiri 53 potong kulit untuk bahan dompet, 2 taring, 4 potong kulit ukuran besar, 2 ekor, 7 kulit kaki, 1 kg tulang.

Selain itu juga barang bukti yang dimusnahkan antara lain 7 kulit buaya muara, 1 awetan kepala buaya muara, 1 awetan penyu sisik, 1 paruh rangkong gading,

Pemusnahan barang bukti bagian kulit satwa liar dilindungi sitaan dari operasi, dimusnahkan oleh aparat berwajib di Lapanga Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (02/02/2016). Foto : WCU
Pemusnahan barang bukti bagian kulit satwa liar dilindungi sitaan dari operasi, dimusnahkan oleh aparat berwajib di Lapanga Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (02/02/2016). Foto : WCU

Kesemuanya tersebut merupakan hasil kerja operasi bersama antara Mabes Polri dan Wildlife Crime Unit / Wildlife Conservation Society (WCU/WCS)  pada tanggal 12 Desember 2015.

Irma Hermawati,  Legal Advisor WCU/WCS mengatakan bahwa asal satwa seperti kulit harimau dari Palembang. Sedangkan buaya dari penangkaran di Bekasi. Harga perlembar untuk kulit harimau sekitar Rp10 juta sedangkan untuk dompet yang berasal dari kulit harimau dihargai Rp1,5 juta.

“Untuk tersangka berinisial SH, sudah sampai pada tahap P21 dari Mabes Polri, penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan besok oleh Kejaksaan Agung yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Irma yang dihubungi Mongabay.

Kejadian ini berawal dari penawaran via online, selanjutnya Mabes Polri melakukan penelusuran dan penyamaran sebagai pembeli dan setelah barang bukti ditemukan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat operasi tersebut didukung oleh WCU, Upaya yang dilakukan oleh Mabes Polri patut diapresiasi dengan langkah yang cepat untuk memberangus praktek perdagangan satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun yang mati termasuk bagian-bagiannya.

Berbagai barang bukti bagian kulit satwa liar dilindungi sitaan dari operasi sebelum dimusnahkan oleh aparat berwajib di Lapanga Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (02/02/2016). Foto : WCU
Berbagai barang bukti bagian kulit satwa liar dilindungi sitaan dari operasi sebelum dimusnahkan oleh aparat berwajib di Lapanga Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (02/02/2016). Foto : WCU

Irma mengatakan bahwa pengalaman yang sebelumnya terhadap barang bukti pasca vonis tidak jelas. Namun saat ini  dilakukan pemusnahan.

Pada tahun 2015 juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti hasil perdagangan bagian satwa liar dilindungi sebanyak 345 kg karapas sisik penyu hijau, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 kuda laut, serta lima ton trenggiling.

Sementara itu, untuk satwa hasil sitaan yang hidup sesuai dengan rekomendasi ahli dilepasliarkan kembali ke alam. Sebagai contoh, pelepasliaran tukik penyu di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu dari hasil sitaan perdagangan satwa liar dan tentunya tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Turut hadir dalam acara tersebut dari Direktorat Tipiter Mabes Polri yang diwakili oleh Wakil Tipiter, perwakilan Duta Besar Amerika Serikat, Lembaga Eijkman, Karantina Hewan Bandar Udara Soekarno Hatta, BKSDA DKI, Kementeraian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda DKI, JAAN, dan wartawan dari berbagai media.

Kedepan, dibutuhkan upaya bersama dan terkoordinasi dengan baik karena dimungkinkan para pelaku perdagangan hidupan liar masih praktek perdangangan satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

Pemusnahan barang bukti bagian kulit satwa liar dilindungi sitaan dari operasi, dimusnahkan oleh aparat berwajib di Lapanga Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (02/02/2016). Foto : WCU
Pemusnahan barang bukti bagian kulit satwa liar dilindungi sitaan dari operasi, dimusnahkan oleh aparat berwajib di Lapanga Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (02/02/2016). Foto : WCU

Penting, bahwa koordinasi dan komunikasi yang sinergis antar aparat penegak hukum saling bersinergi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing tentunya.

“Pelaku akan semakin rapi, mempersempit penggalian inforamasi terkait dengan tidak pidana satwa liar.  WCU mengharapkan dari Mabes Polri terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana ini, karena belum semua Kepolisian Daerah tertarik dengan isu-isu tersebut, sehingga upaya dari Mabes Polri dapat menjadi contoh Polda yang lain. Langkah kerjasama tentunya dapat dilakukan dengan  Mabes Polri, Bea Cukai Bandara dan Pelabuhan, KLHK, Karantina, dan Angkasapura,” tutup Irma.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,