,

KKP Kaji 4 Skema Asuransi Nelayan

Walau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam belum selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat RI, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap bertekad untuk memberikan perlindungan penuh kepada nelayan dan stakeholder industri kelautan dan perikanan.

Salah satu komitmen itu, adalah dengan memberikan perlindungan kepada nelayan dalam bentuk asuransi jiwa dan kesehatan. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji, kemarin.

Menurut dia, saat ini KKP bertekad untuk melindungi minimal satu juta nelayan di seluruh Indonesia. Untuk itu, pihaknya sudah mengalokasikan dana sebesar Rp250 miliar untuk perlindungan asuransi jiwa nelayan tahun 2015.

“Kita paham bahwa profesi nelayan ini sangat riskan. Kita sebagai insititusi di pemerintahan, juga ingin memberi keyamanan buat nelayan. Mereka bisa tetap bekerja tanpa khawatir lagi,” ungkap Narmoko.

Untuk melaksanakan program tersebut, saat ini KKP tengah mengkaji beberapa alternatif pembayaran untuk asuransi jiwa nelayan. Keempat pola tersebut, kata dia, dinilai paling ideal dan bisa diterapkan di Indonesia.

Untuk skema yang pertama, Narmoko menjelaskan, KKP akan menanggung biaya polis pada tahun pertama, sementara untuk tahun berikutnya biaya polis ditanggung sepenuhnya oleh nelayan. Kemudian, skema yang kedua, adalah dengan menerapkan pembayaran premi dilakukan setiap kali berlayar.

“Skema ini membuat polis yang dikeluarkan juga akan terbit setiap nelayan akan berlayar, ini sedang dikaji,” ujar dia.

Kemudian, skema berikutnya yang juga sedang dalam pengkajian KKP, adalah kemungkinan dilakukan penerbitan polis seumur hidup untuk nelayan di seluruh Indonesia. Dan, skema terakhir yang masih dikaji, adalah polis yang didapatkan yang dikombinasikan dengan asuransi usahanya.

Narmoko mengungkapkan, saat ini keempat skema pembayaran tersebut masih dalam tahap kajian dan berharap bisa segera selesai. Dengan demikian, nelayan bisa segera mendapat perlindungan asuransi jiwa.

Tidak hanya itu, kepada Mongabay, Narmoko mengakui kalau perlindungan asuransi yang digagas KKP juga akan berusaha disinergikan dengan program asuransi jiwa dan kesehatan yang digagas Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Ada sinergitas antara asuransi KKP dengan BPJS. Jadi, itu memudahkan nelayan juga. Nantinya, asuransi juga masuk dalam jaringan BPJS. Intinya, dapat asuransi ini maka otomatis jadi anggota BPJS juga,” tutur dia.

 Siang hari nelayan di Gunung Kidul, baru menepi ke daratan dan membawa hasil tangakapan ke TPI. Foto: Tommy Apriando
Siang hari nelayan di Gunung Kidul, baru menepi ke daratan dan membawa hasil tangakapan ke TPI. Foto: Tommy Apriando

Narmoko menambahkan, untuk nelayan yang ingin mendapatkan asuransi, maka dia harus tercatat memiliki kartu nelayan. Selain itu, syarat lain adalah, nelayan harus tercatat sebagai nelayan binaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

“Untuk diketahui, saat ini nelayan di Indonesia yang tercatat sudah memiliki kartu nelayan jumlahnya baru mencapai 715.000 nelayan,” tandas dia.

Proses Bidding

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi untuk bisa segera meluncurkan secara penuh program perlindungan untuk nelayan di Indonesia. Untuk tahap awal, dia membidik satu juta nelayan yang akan terlibat dalam program tersebut.

Namun, Susi menyebut saat ini pihaknya masih terus membahas skema pembayaran untuk nelayan. Selain itu, pihaknya juga kini masih melakukan negosiasi dengan lembaga asuransi yang akan terlibat dalam program tersebut.

“Kami masih lihat siapa-siapa saja yang ikut bidding,” ungkap dia kepada wartawan di Istana Negara, Senin (1/16).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengungkapkan, walau Pemerintah meluncurkan program asuransi jiwa dan kesehatan untuk nelayan, namun itu harus diatur secara sah dalam peraturan.

“Pemberian perlindungan asuransi jiwa untuk nelayan memang sangat bagus, tapi sebaiknya itu diatur dalam perangkat hukum yang jelas seperti dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Nelayan yang sekarang sedang digodok,” ucap dia kepada Mongabay.

Menurut dia, dengan dibuatnya peraturan, maka perlindungan nelayan melalui asuransi jiwa menjadi lebih kuat. Apalagi, karena asuransi saat ini menjadi kebutuhan pokok yang harus difasilitasi oleh Pemerintah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,