, ,

Vonis 2 Tahun buat Para Penjual Kulit Harimau Sumatera

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, Selasa sore (2/2/16), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp10 juta atau dua bulan kurungan, kepada tiga terdakwa.

Mereka masing-masing Gunawan Kacaribu (24) warga Batang Serangan, M Syaid R Gusnuh (39) warga Desa Perkebunan Bukit Lawang, dan Suroyo Sitepu (30) warga Desa Timbang Lawan, Sumatera Utara.

Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim menyatakan, dari pemeriksaan saksi dan bukti, ketiga terdakwa meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).

Namun hakim membedakan hukuman pengganti jika terdakwa tak mampu membayar denda. Gunawan, hukuman denda dua bulan, Suroyo dan Syaid, hukuman badan satu bulan.

Hakim menyebutkan, ada nama lain jaringan ketiga yang belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni, Eka Sembiring, yang disebut pemilik kulit harimau.

Marsudin Nainggolan, merupakan hakim bersertifikat lingkungan ini berharap, para penegak hukum bisa mengungkap jaringan lain belum tertangkap.

Evansus Manalu, Subag Data Evaluasi dan Pelaporan Serta Humas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), mengatakan,

penyidik masih terus mendalami dan memburu Eka. Polisi kehutanan Brigade Macan Tutul masih mencari pelaku, diduga kabur dari Sumut.

Tim BBTNGL yang mendapatkan informasi langsung menyusun rencana dan menjebak para pelaku dengan menyamar sebagai pembeli. Ketika harga sudah disepakati, dan barang bukti akan dilepas seharga Rp 30 juta, transaksi penjualan satu kulit Harimau Sumatera yang telah diawetkan ini lalu direncanakan, dan dilakukan janji bertemu di sebuah hotel di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,