, ,

Jikalahari: Punya Komitmen Berkelanjutan, Kebakaran dan Konflik Lahan Masih Penuhi Konsesi APRIL

Meskipun telah memiliki kebijakan hutan berkelanjutan kedua pada 2015, namun kebakaran dan konflik lahan terus terjadi di konsesi Asia Pacific Resources International Holding’s Ltd (APRIL). Begitu hasil temuan Jikalahari, yang dirilis 28 Januari 2016 di Riau.

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari mengatakan, dalam Sustainable Forest Management Policy (SMFP) 2.0, APRIL berjanji tak akan menebang hutan alam baik di lahan berhutan maupun gambut berhutan sejak 15 Mei 2015. APRIL berkomitmen menghilangkan deforestasi dari rantai pasokan dan melindungi hutan dan lahan gambut tempat perusahaan beroperasi.

Perusahaan, katanya, komitmen mendukung praktik terbaik mengelola hutan di semua negara tempat perusahaan mendapatkan bahan baku kayu. APRIL juga berkomitmen menghormati hak asasi manusia dan aspek-aspek lingkungan dalam rantai pasokan perusahaan. Perusahaan juga komitmen memenuhi segala aspek legal serta mengelola gambut tanpa bakar.

“Setelah SMFP kedua tak terjadi perubahan progresif seperti APRIL. Perusahaan baru sebatas sosialisasi dengan masyarakat sipil terkait komitmen SFMP 2.0,” katanya.

Di lapangan, justru pelanggaran komitmen terjadi, bahkan sistematis dibiarkan APRIL. Salah satu terlihat dari rekaman deforestasi menunjukkan 2013-2015 di konsesi APRIL hingga 37.362,22 hektar, tertinggi PT Riau Andalan Pulp and Paper Blok Pulau Padang 15.871,71 hektar.

Tak hanya itu. Usaha mengendalikan kebakaran pada konsesi perusahaan pun tak jelas. Berdasarkan investigasi Eyes on the Forest termasuk Jikalahari Oktober 2015, terekam, 11 konsesi APRIL dan afiliasi terbakar dengan luasan 2.230 hektar.

Sepanjang 2015, APRIL bersama anak perusahaan dan pemasok menyumbangkan titik api paling banyak di Riau. Dari satelit Terra dan Aqua Modis, ada 1.782 titik api dengan paling banyak RAPP, 240 hotspot.

Jikalahari juga mencatat, penebangan hutan alam di Pulau Padang, menyulut konflik lahan dengan masyarakat Desa Bagan Melibur. APRIL dinilai tak konsisten merealisasikan pemenuhan kewajiban tanaman kehidupan di Desa Teluk Binjai, Pelalawan.

Pada akhir 2015, terjadi penolakan masyarakat di Kecamatan Bantan dan Bengkalis terhadap PT Rimba Rokan Lestari (RRL). “Warga desa tak tahu soal konsesi perubahaan,” kata Okto Yugo, bagian kampanye dan komunikasi Jikalahari.

Izin RRL sejak 1998, berdasarkan izin IUPHHK 1998 dengan luasan 14.875 hektar di Pulau Bengkalis. Sosialisasi perusahaan akan beroperasi baru Juli 2015. Wargapun bingung dan khawatir pemukiman dan lahan kelola mereka masuk konsesi perusahaan. Ada sembilan desa masuk konsesi.

Papan pemberitahuan menerangkan kawasan itu milik RRL. “Pemberitahuan dipasang pasca kebakaran 2014,” ucap Okto. Menyikapi ini, masyarakat Bantan dan Bengkalis sepakat menolak RRL.

Woro mengatakan, beberapa produk hukum harus menjadi perhatian APRIL. Pertama, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015, terkait pembangunan hutan tanaman industri yang menjelaskan peruntukan maksimal 70% tanaman pokok, 20% tanaman kehidupan, minimum 10% perlindungan setempat dan kawasan lindung.

Peta deforestasi 2013-2015 hasil pantauan Jikalahari
Peta deforestasi 2013-2015 hasil pantauan Jikalahari

Kedua, APRIL harus memperhatikan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ang terbit November 2015, tentang larangan pembukaan lahan gambut. Juga Surat Menteri LHK 5 November 2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut. “Ini berkaitan penyelamatan gambut.”

APRIL menanggapi Jikalahari. Tony Wenas, Managing Director APRIL Indonesia Operations mengatakan, kebijakan April Group dalam pengelolaan hutan berkelanjutan (SFMP 2.0) merupakan bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam bidang sosial, lingkungan dan ekonomi.

APRIL, katanya, berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan, sebagai bentuk komunikasi dan transparansi, guna mendapat masukan terkait aspek sosial dan lingkungan. Salah satu, katanya, lewat forum komunikasi regular. “Jikalahari dan para pemerhati LSM lain selalu diundang untuk memberi masukan, kritikan dan nasihat terhadap implementasi SFMP 2.0. Notulen diskusi dapat dilihat di www.aprildialog.org,” katanya menjawab konfirmasi Mongabay, lewat surat elektronik.

Dia mengatakan, SFMP 2.0 adalah peta jalan APRIL menuju pembangunan HTI berkelanjutan guna memenuhi pasokan bahan baku kayu industri. Ia sumberdaya alam terbarukan dengan siklus tanam-rawat-panen, menyediakan lapangan pekerjaan serta membangun kesejahteraan ekonomi masyarakat. APRIL telah menghilangkan deforestasi hutan alam dari rantai pasokan sejak 15 Mei 2015. “Pemanfaatan kayu alam hanya terhadap kayu yang telah ditebang sebelum 15 Mei 2015 dan dimanfaatkan sampai akhir Desember 2015, seperti tertuang dalam butir I SFMP 2.0.”

Dia juga mengklaim, APRIL tunduk dan melaksanakan aturan menteri. APRIL, katanya, mempelajari ekosistem gambut, baik berfungsi lindung maupun budidaya, harus dikelola sebagai satu kesatuan bentang alam. “Dasar ini menjadi pertimbangan utama APRIL dalam deliniasi dan menyusun tata ruang HTI sesuai regulasi, dan diperkuat dengan kajian high conservation value, dimana kedua proses mengacu kepada peraturan perundangan.”

Soal gambut, APRIL juga berkonsultasi dengan pakar gambut yang tergabung dalam International Peat Expert Working Group (IPEWG) untuk meminta masukan, nasihat dan pertimbangan terhadap rencana operasional.

Meskipun laporan Jikalahari menyatakan banyak titik api di konsesi APRIL, namun perusahaan mengklaim konsern utama mereka pencegahan kebakaran lahan dan hutan. APRIL, katanya, memperluas penerapan zero burning di luar operasional perusahaan yaitu kepada desa-desa sekitar sejak 2014. “Ini melalui program desa bebas api di empat desa, jadi sembilan desa 2015. Diperluas menjadi 20 desa bebas api, 50 desa peduli api tahun 2016.”

Soal konflik lahan, APRIL mengklaim menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dan komunitas, serta melakukan pendekatan konsultatif dalam penyelesaian konflik. Menurut dia, APRIL sudah menyusun mekanisme pengaduan keluhan (grievance mechanism) sebagai pengembangan standard operational procedure (SOP) resolusi konflik. “Kedua SOP ini sedang proses konsultasi lanjutan dengan LSM pemerhati sosial baik di Riau, nasional dan internasional. APRIL terbuka dan menempatkan masyarakat pada posisi setara dalam proses resolusi konflik.”

Laporan SFMP APRIL Jikalahari

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,