, ,

Mereka Diciduk Kala Angkut Kayu Diduga dari Taman Nasional Leuser

Tiga pelaku pembalakan liar ditangkap kala berupaya membawa satu truk berisi berbagai jenis kayu ukuran besar, diduga dari Taman Nasional Gunung Leuser, Langkat, Kamis malam (11/2/16). Ketiga pelaku, Iwan dan Rusli, warga Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, serta Along, pemilik truk, warga Tanjung Lenggang, Langkat.

Kepala Balai Taman TNGL, Andi Basrul, Jumat (11/2/16) mengatakan, pelaku target utama petugas BBTNGL dibantu pasukan TNI dari Kodim 0203/LKT, kala memperketat penjagaan TNGL.

Petugas mencurgigai dan menghentikan truk yang membawa kayu. Ketika memeriksa berkas dan surat izin mengangkut kayu, ternyata tidak ada. Pelaku langsung diamankan ke Kodim 0203, menunggu penyidik BBTNGL.

Sapto Aji Prabowo, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, langsung menjemput pelaku. Kayu yang diamankan, katanya, ada tiga jenis, yaitu damar, meranti, dan pakam. Semua 12 batang. Karena ukuran cukup besar, BBTNGL menambah satu truk untuk mengangkut barang bukti.

“Kami memberikan penghormatan pada anggota TNI di Langkat yang membantu kami menjaga kawasan dan memerangi pelaku illegal logging dan perburuan satwa.”

Kolonel Inf. Enoh Solehudin, Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam I/BB, menyatakan, Pangdam I/BB memiliki komitmen serius memerangi kejahatan seperti kehutanan, illegal fishing, dan narkoba.

Dia meminta, masyarakat mendukung upaya mereka menjaga wilayah, dengan memberikan informasi sekecil apapun.

Along, pemilik truk diduga dari TNGL, mengaku tidak salah, karena mengantongi izin. Kayu diambil dari Porli, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Mereka membeli dari warga Rp1 juta per ton. Kayu-kayu ini untuk membuat rumah.

Dia mengaku mengantongi surat keterangan asal kayu (SKAU), dari Dapet Ginting, yang disebut-sebut petugas Kehutanan.

Ketika ditanyakan kepada Sapto Aji, ternyata Dapet bukan petugas kehutanan hanya Kepala Desa Timbang Lawan, Bahorok.

“Kami berani membeli karena punya surat itu. Yang menandatangi, Dapet Ginting itulah. Ini kedua kali memuat kayu dari Porli, ” kata Along. Dia membantah kalau kayu dari TNGL.

Palber Turnip, penyidik PPNS BBTNGL yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan, soal SKAU, berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan, yang menerbitkan kepala desa, yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan bersetifikasi. Mereka diberikan hak wewenang mengeluarkan SKAU, namun terbatas jenis-jenis kayu tertentu. Ada prosedur sebelum mengeluarkan surat. Salah satu, mengecek kebenaran tegakan kayu, mengukur kubikasi dan menerbitkan SKAU.

“Secara aturan sudah salah. Kayu damar, meranti haram dikeluarkan SKAU, tetapi mengapa bisa? Akan kita sidik.”

SKAU, katanya, hanya diberikan pada kayu dari lahan masyarakat yang memiliki alas hak. “Kami akan panggil kepala desa untuk diperiksa, karena surat yang dia keluarkan bisa jadi barang bukti kami.”

Kayu damar, meranti yang diamankan petugas diturunkan dari truk dan jadi barang bukti oleh penyidik BBTNGL. Foto: Ayat S Karokaro
Kayu damar, meranti yang diamankan petugas diturunkan dari truk dan jadi barang bukti oleh penyidik BBTNGL. Foto: Ayat S Karokaro

user

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,