, ,

Vonis 4,6 Tahun, Bos Gorga Duma Sari Belum Masuk Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige, menghukum Direktur PT Gorga Duma Sari, Jonny Sihotang, 4,6 tahun penjara plus denda Rp5 miliar atau satu tahun kurungan pada 15 Desember 2015. Dia terbukti bersalah membabat hutan Tele lebih 400 hektar di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir, Sumatera Utara. Sedang pidana tambahan memperbaiki kerusakan lingkungan di lokasi itu sukarela Jonny. Sayangnya, sudah berjalan lebih dua bulan, terpidana perusak lingkungan ini belum juga dikurung alias masih bebas.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balige, Lamhot Sagala, mengatakan, pasca menerima amar putusan, langsung membuat surat pemanggilan pertama tetapi diabaikan. Panggilan kedua dilayangkan, tetap tidak diindahkan. Dalam waktu dekat, katanya, Kejaksaan akan memanggil ketiga disertai panggil paksa. Jika tak ditemukan maka masuk daftar pencarian orang (DPO). “Surat pemaggilan pertama dan kedua sudah dilayangkan. Tim kita masih mencari Jonny,” katanya.

Sekitar Januari 2013-Februari 2014, Jonny memimpin GDS menebang hutan Tele mengakibatkan baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup terlampaui.

Kasus terbongkar laporan Mantan Bupati Samosir, Wilmar Eliaser Simandjorang. Dalam kesaksian, Wilmar menjelaskan, dia melihat dan memantau GDS di Hutan Tele. Perusahaan ini, telah mengeluarkan kayu log besar menggunakan truk menuju sawmill GDS di Desa Hutagalung, Harian, Samosir. “Kejadian berlangsung sore sekitar pukul 16.00-17.00.” Setidaknya, katanya, ada tiga truk perhari keluar dari hutan Tele menuju sawmill.

Dari data penegak hukum, ditemukan pembukaan jalan 1,5 kilometer lebar 10 meter. Perusahaan beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dengan memasukkan dan menggunakan eksavator 10, dump truck lima, logging truck 12, chainsaw 26, dan mobil operasional lima untuk kegiatan di Hutan Tele. Perusahaan sudah merusak hutan alam Tapanuli, lebih 400 hektar. Perusahaan juga menutup induk sungai dan anak sungai.

Dampak aktivitas GDS, kata Wilmar, induk dan anak sungai yang mengalir ke Sungai Renun sampai Kabupaten Dairi dan Aceh, rusak tertutup tumpukan kayu dan tanah perusahaan. Sungai rusak ini sumber air untuk pertanian, menggerakan PLTA mini Combi di Fakfak Barat. Fakta lain, hingga kasus bergulir di pengadilan, perusahaan tak memiliki izin lingkungan maupun Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Jonny Sihotang Menghilang?

Lantas dimanakah pelaku perusak hutan Tele ini? Beredar informasi, Jonny kabur dari Samosir. Mangaliat Simarmata, Tim Advokat dari Tapak Adat, kepada Mongabay, mengatakan, terdakwa tidak lagi di Samosir.

“Ada yang aneh dalam putusan pengadilan pertama, Kejaksaan Negeri Balige tak mengeluarkan surat perintah penahanan. Bagaimana eksekusi terpidana? Hingga putusan banding perintah penahanan tak jalan.”

Tapak Adat, katanya, sudah menyampaikan perintah eksekusi Pengadilan Tinggi Medan dan mempertanyakan itu kepada Kejasaan Balige. “Jika benar sudah kabur, Kejaksaan bisa meminta bantuan kepolisian. Jikapun kabur keluar negeri, bisa meminta bantuan Interpol melacak.”

Dia merasa aneh kalau Kejaksaan hanya menyurati dan pemanggilan. “Seharusnya eksekusi sudah berjalan. Itu perintah majelis hakim tingkat pertama dan banding, terdakwa wajib ditahan.” Dia mempertanyakan keseriusan Kejaksaan mengejar Jonny.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,