,

Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi Hampir Saja Terjadi di Papua

Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kali ini, satwa yang akan diselundupkan adalah kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta). Tak main-main, jumlah yang akan diselundupkan mencapai 3.230 ekor.

Adanya upaya penyelundupan tersebut, pertama kali terendus oleh Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika, Papua. Kemudian, bersama petugas karantinas dan Polres Timika, satwa dilindungi tersebut kemudian berhasil dilacak keberadaannya.

Kepala Stasiun PSDKP Tual, Maluku, Asep Supriyadi, Rabu (17/02/2016) yang mengetahui kejadian tersebut menjelaskan, 3.230 ekor kura-kura moncong babi tersebut saat ditemukan ada dalam 190 kota plastik. Seluruh kotak tersebut kemudian langsung diamankan oleh petugas gabungan.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran petugas dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) beserta petugas keamanan di Bandara Mosez Kilangin, Timika, ditemukan barang bukti yang terdiri dari 4 buah koper berwarna hitam dan di dalamnya berisi 190 kotak plastik.

“Di dalam kotak plastik itu ada 3.230 ekor kura-kura moncong babi yang tergolong hewan dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah No 07 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa,” tutur dia.

Sebanyak 3.230 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang dikemas dalam kotak plastik yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Petugas gabungan di Bandara Mosez Kilangin, Timika. Foto : BKIPM/BKSDA Papua
Sebanyak 3.230 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang dikemas dalam kotak plastik yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Petugas gabungan di Bandara Mosez Kilangin, Timika. Foto : BKIPM/BKSDA Papua

Dari informasi yang dikumpulkan, Asep mengungkapkan, aksi penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus menggunakan akses bandara lama di Timika. Jadi, seluruh barang tidak dikirim melalui pintu yang ada pos pemeriksaan mesin x-ray.

“Rencananya, 190 kotak plastik tersebut akan dikirim dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dengan tujuan Jayapura dan kemudian diterbangkan ke Jakarta,” tandas dia.

Saat ini, barang bukti yang ditemuka petugas telah dititipkan di instalasi Biodiversity dan Environmental Departement PT Freeport Indonesia di Tembagapura, untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan.

Kepiting Bertelur

Sepekan sebelumnya, aksi penyelundupan juga berhasil digagalkan tim kerja PSDKP di Tarakan, Kalimantan Utara. Bersama tim gabungan yang terdiri dari Polisi Perairan (Polair), dan Polres Tarakan, upaya penyelundupan kepiting betina atau bertelur berhasil digagalkan.

Penyelundupan tersebut rencananya akan dikirimkan ke kota tujuan di Tawau, Malaysia, yang jaraknya sangat dekat dari Tarakan. Beruntung, kejelian petugas akhihrnya berhasil menyelamatkan 1.500 ekor kepiting yang masuk biota laut dilindungi itu.

Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) berjumlah 3.230 ekor di Bandara Mosez Kilangin, Timika. Foto : BKIPM/BKSDA Papua
Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) berjumlah 3.230 ekor di Bandara Mosez Kilangin, Timika. Foto : BKIPM/BKSDA Papua

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Pung Nugroho, mengungkapkan, upaya penyelundupan tersebut terjadi di salah satu pelabuhan milik swasta. Adapun, saat itu, pelaku tertangkap basah sedang memuat kepiting ke dalam kapal yang akan diberangkatkan. Pelaku diketahui berjumlah dua orang.

Untuk diketahui, kegiatan penyelundupan kepiting bertelur melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Dalam permen tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur.

Berantas Penyelundupan

Sebelumnya, KKP berjanji untuk menghentikan aksi penyelundupan produk perikanan dan kelautan di seluruh Indonesia. Janji tersebut diungkapkan Plt. Kepala BPSDMP KP Andha Fauzie akhir tahun lalu. Menurut dia, upaya menghentikan penyelundupan akan menjadi proses yang sangat berat, mengingat selama ini masyarakat Indonesia ada yang terbiasa melakukannya.

“Penyuluh diharapkan bisa menjadi penghubung dengan masyarakat. Selain itu, penyuluh juga harus bisa menjelaskan tentang segala kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi aksi penyelundupan produk perikanan,” ujar Andha menyebutkan strategi yang disiapkan timnya menghadapi tahun kerja 2016 ini.

Menurut Andha, memberikan pemahaman kepada masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Karena, hingga saat ini aksi penyelundupan ataupun ekspor ilegal produk perikanan seperti benih lobster dan yang lainnya masih belum bisa dihentikan. Kalaupun tidak ada, itu bisa jadi karena tidak terdeteksi kasusnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,