, ,

Berkedok Ekspor Ikan Hias, Penyelundupan Ribuan Kura-kura Moncong Babi Digagalkan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 4.620 kura-kura moncong babi dan leher panjang di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (20/2/16). Beberapa tersangka diamankan.

”Kita behasil menggagalkan pengiriman kura-kura moncong babi dan kura-kura leher panjang di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kepala BKSDA Jakarta Awen Supranata, kala dihubungi Senin (22/2/16).

Kura-kura ini asal Kabupaten Asmat, Papua. Ada 3.737 kura-kura moncong babi dan 883 kura-kura leher panjang. Satwa-satwa ini akan diekspor ke Guanzhou, Tiongkok. ”Nominal mencapai Rp1,150 miliar.”

Awen mengatakan, penangkapan berawal pengusaha ikan hias CV BA mengirimkan ikan botia 38 boks (clown loach 15.200 ekor. Setelah ke Karantina Ikan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, BA mengantongi dokumen ekspor, yang diterbitkan HC dari Karantina.

Lalu, 38 boks dibawa ke cargo menggunakan mobil untuk pengiriman. Saat memasuki cargo bandara, ada indikasi isi barang ditukar. Tepatnya, di area Regulated Agent.

Saat memasuki X-Ray Bea Cukai, terbukti ada pelanggaran. ”Ada satwa dilindungi dan liar, padahal mereka hanya mengantongi izin ekspor umum tak mengantongi izin angkut tanaman dan satwa liar ke luar negeri,” katanya.

BKSDA melaporkan ke Karantina Ikan untuk pencegahan dan penghitungan ulang. Kini, satwa-satwa itu dititipkan sementara pada Instalasi Karantina Ikan.

Awen menyebutkan, modus ini seringkali terjadi meski jarang dilakukan ekportir. Dia menduga eksportir ini kelas kakap. ”Pertukaran isi ekspor rapi. Jelas mereka sudah mempelajari kinerja petugas saat operasi. Cara kerja mereka sudah tebiasa.”

Hingga kini, pihaknya mengamankan lima tersangka penyelundupan yakni WH (pemilik barang), NV (pemasok), BM (sopir), IW (pengemas barang), dan SU (pengurus pembuat izin dan sertifikat karantina).

BKSDA sudah berkoordinasi dengan Karantina Ikan dan Bea Cukai untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan mengupayakan menyelamatkan satwa-satwa ini dengan melepas-liarkan. “Untuk penyidikan, akan disisihkan beberapa ekor saja.”

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyebutkan, KLHK sudah pengawasan di hulu maupun hilir dengan peningkatan patroli Polisi Kehutanan dan bekerjasama dengan pihak luar negeri sebagai negara tujuan ekspor.

Berdasarkan data BKSDA Jakarta, tren penyelundupan satwa dilindungi ataupun liar meningkat setiap tahun. Awen mengatakan, dalam dua bulan belakangan sudah tiga kasus ditangani.

Pertama, cula badak dan gading gajah nilai mencapai Rp4 miliar di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua, kerang kepala kambing, Rp5,2 miliar di Pelabuhan Laut Tanjung Priok.

Koordinator Jakarta Animal Aid Network, Benvika menyayangkan penyelundupan terus meningkat setiap tahun, baik di dalam maupun luar negeri. ”Satwa kita itu sangat eksotik, semua tergiur dengan nilai ekonomi.”

Dia menyarankan, tak hanya peningkatan pengawasan juga perlu ketegasan aparat keamanan menindak. “UU perlu diperluat.”

Dia menilai, modus perdagangan online juga makin marak. ”Ini pekerjaan rumah, tak hanya pemerintah, masyarakat perlu memiliki kesadaran tinggi.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,