,

Satgas IUU Fishing Telusuri Keterlibatan Pengusaha Thailand dalam Kapal Ikan

Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan atau 115 yang dibentuk Presiden Joko Widodo mencium adanya keteribatan pengusaha asal Thailand dalam kepemilikan kapal asing berbendera Republik Seychelles yang ditangkap di Sabang, Aceh, Jumat (19/2/2016) lalu.

Dugaan tersebut diungkapkan Anggota Satgas 115 Mas Achmad Santosa di Jakarta, Senin (22/2/2016). Menurut dia, dugaan keterlibatan pengusaha asal Negeri Gajah Putih tersebut saat ini masih sedang ditelusuri.

“Kita tidak tahu seperti apa keterlibatannya. Makanya, kita kumpulkan bukti-bukti dulu saja, baru nanti kita bicarakan lagi,” ucap dia di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Adapun, kapal asing berbendera Seychelles yang ditangkap di Sabang itu, adalah kapal FV. Jin Horng No 106 yang berkapasitan 450 gros ton (GT). Kapal tersebut diketahui dimiliki Jin Horng Ocean Enterprise Co. Ltd, Republik Seychelles.

Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal milik TNI Angkatan Laut Simelue yang sedang berlayar akan memasuki perairan di Teluk Sabang. Saat ditangkap, kapal spesialis penangkap ikan tuna itu sedang dinakhodai oleh kapten Chen Chin-Li yang memiliki anak buah kapal (ABK) 27 orang.

Seluruh awak kapal yang ada di kapal tersebut, terdiri dari 2 orang berkewarganegaraan Taiwan, 15 orang Filipina, 7 orang Indonesia, dan 4 orang Vietnam. Saat ditangkap tersebut, kapal sedang membawa muatan 183.400 kg ikan tuna.

Mas Achmad Santosa berpendapat, dugaan keterlibatan kapal tersebut dengan pengusaha Thailand, adalah dalam hal kepemilikan (ownership). Namun, semua itu harus dibuktikan lebih detil lagi melalui fakta-fakta.

Tentang pengusaha asal Thailand yang dimaksud, Mas Achmad kemudian merujuk pada sebuah pemberitaan surat kabar berbahasa Inggris di Bangkok, The Nation. Dalam berita tersebut, dijelaskan ada seorang pengusaha lokal yang terlibat dalam korporasi illegal fishing bersama dua pengusaha lain. Dia, disebutkan bernama Trirong Nimanusornsuk yang juga adalah pemilik perusahaan Three Wonderful Ltd.

“Jadi, dia diduga ada keterlibatan kepemilikan dengan kapal berbendera Seychelles yang ditangkap di Sabang beberapa hari lalu,” tegas dia.

31 Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan Lagi

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin, kembali memimpin penenggelaman 31 kapal yang dilakukan di lima lokasi. Kapal-kapal tersebut adalah para pelaku kegiatan illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing yang dilakukan di berbagai wilayah perairan Indonesia.

Ke-31 kapal tersebut masing-masing ada yang ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat (8 kapal berbendera Vietnam), Bitung, Sulawesi Utara (6 kapal Filipina, 4 Indonesia), Batam, Kepulauan Riau (7 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam), Tahuna, Sulawesi Utara (1 kapal Filipina), dan Belawan, Sumatera Utara ( 1 kapal Malaysia, 1 kapal Belize).

“Penenggelaman ini merupakan komitmen pemerintah memberantas kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia. Kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia,” ungkap dia.

Kapal berbendera Malaysia diledakkan di Perairan     Belawan karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Foto:  Ayat S  Karokaro
Kapal berbendera Malaysia diledakkan di Perairan Belawan karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Foto: Ayat S Karokaro

Susi mengungkapkan, tujuan dari dilakukannya penenggelaman kapal, adalah untuk membangun citra kepada dunia internasional. Dengan demikian, Indonesia bisa menunjukkan kepada dunia bahwa kedaulatan di laut akan terus ditegakkan.

“Jadi, dunia bisa tahu bahwa Indonesia tidak main-main dengan pemberantasan IUU Fishing. Ini bukan pencitraan buat saya, tapi ini buat negara,” tegas dia.

Dengan ditenggelamkannya 31 kapal pada 2016 ini, Susi menuturkan, maka tercatat sudah 151 kapal yang berhasil ditenggelamkan oleh Indonesia. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 50 kapal berbendera Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Terkait adanya kapal-kapal berbendera Indonesia yang ikut ditenggelamkan, Susi menjelaskan, itu tidak berarti bahwa ada nelayan asal Indonesia yang berani melakukan illegal fishing saat ini. Namun, kapal-kapal tersebut adalah murni pelaku illegal fishing yang memanfaatkan bendera Indonesia untuk melancarkan aksinya.

“Jadi, kapal yang berbendera suatu negara, itu tidak berarti kapal tersebut berasal dari negara yang dimaksud. Itu adalah murni modus operandi untuk melaksanakan illegal fishing,” tandas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,