,

Detik-detik Peledakan Kapal Ikan Ilegal di Perairan Belawan

“Lima, empat, tiga, dua, satu, ledakkan!” Begitu perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, terdengar dari radio pemancar jarak jauh. Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut-I (Lantamal Satu) Belawan, Laksamana Pertama Yudo Margono, langsung menjawab.”Laksanakan.”

Dari dua kapal berbendera asing itu, terdengar ledakan keras. Kapal hancur, pelahan tenggelam. Pasukan Satuan Keamanan Laut (Satkamla), memantau tak jauh dari posisi peledakan. Begitulah proses peledakan kapal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu TNI-AL, Senin siang (22/2/16).

Pada Senin, sedikitnya 31 kapal asing terlibat tindak pidana illegal fishing di sejumlah perairan di Indonesia, ditenggelamkan. Dari jumlah itu, dua di Perairan Selat Malaka Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Peledakan dihadiri antara lain Kejaksaan Negeri Belawan, Pengadilan Negeri Medan, PSDKP, dan Satpol Air Polda Sumut.

Yudo Margono, menjelaskan, dua kapal asing itu, satu bernomor lambung KIA KF berbendera Malaysia, diledakkan menggunakan bahan TNT 25 kg. Satu lagi, berbendera Blize bernomor lambung MV Orientstar , bahan peledak TNT 30 kg. Blize, terbuat dari besi hingga peledak lebih banyak.

Dua kapal ikan ilegal ini pasca peledakan, pelahan tenggelam. Foto: Ayat S Karokaro
Dua kapal ikan ilegal ini pasca peledakan, pelahan tenggelam. Foto: Ayat S Karokaro

Kapal penangkap ikan, KIA diamankan sekitar perairan Pulau Salah Nama, Batubara. Empat orang diamankan, satu dari Myanmar, terpaksa ditembak karena mencoba melawan kala sedang mencuri ikan.

Sedang kapal Orientstar, diamankan di Perairan Sungai Nonang, beberapa saat setelah meninggalkan Pelabuhan Belawan dengan tujuan Pelabuhan Lumut, Malaysia. Barang bukti sitaan berbagai ikan segar campuran kualitas ekspor 830 boks seberat 83 ton. Barang bukti diamankan karena tak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI} dari instansi terkait.

“Peledakan ini berdasarkan perintah pengadilan, dan ada dimohonkan ditenggelamkan. Majelis hakim setuju, mengeluarkan surat keterangan kedua kapal diledakkan,” katanya.

Penenggelaman kapal dilakukan di sejumlah perairan Indonesia, seperti Pontianak (Kalimantan Barat), Batam (Kepulauan Riau) ada 10 kapal. Lalu, Perairan Bitung, Sulawesi Utara 10 kapal, dengan rincian enam berbendera Fhilipina, empat Indonesia. Di Tahuna, Sulawesi Utara, dan Perairan Belawan.

Dua kapal ikan asing ilegal ini sesaat sebelum peledakan. Foto: Ayat S Karokaro
Dua kapal ikan asing ilegal ini sesaat sebelum peledakan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,