,

Sampah Plastik dan Aksi Nyata untuk Mengurangi Penggunaannya

Kota Surabaya menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik berbayar di pasar-pasar moderen. Ini terkait Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015, tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016.

Sosialisasi dan kampanye setop penggunaan kantong plastik ini berlangsung di beberapa tempat, seperti di pusat-pusat perbelanjaan, pasar dan retail, serta di arena car free day.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (21/2/2016), dalam teleconference dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Siti Nurbaya, menegaskan komitmen Pemerintah Kota surabaya untuk mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2020.

“Kita semua ingin Surabaya bersih dan bebas sampah. Semua sudah kita lakukan untuk mengolah dan mendaur ulang sampah,” kata Tri Rismaharini.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi menegaskan, pemerintah kota bersama LSM Lingkungan akan terus melakukan sosialisasi ini ke para pengusaha retail, pedagang, hingga seluruh lapisan masyarakat. “Kantong plastik memang sangat membantu kita membawa barang, tapi kantong plastik juga limbah yang paling sulit dibersihkan. Butuh waktu lama untuk hancur sendiri.”

Musdiq mengatakan, sambil menunggu aturan detil mengenai kantong plastik berbayar, implementasi dari kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik itu akan didukung dengan Peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah. “Kami sedang menyiapkan aturan pendukung dalam bentuk Perwali. BLH Kota Surabaya juga akan memasukkan syarat-syarat pengetatan kantong plastik saat pengusaha retail melakukan pengurusan izin.”

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya Chalid Buhari mengutarakan, dari 100 persen sampah yang dibuang di TPA Benowo, 34 persennya merupakan sampah plastik. Ini berarti ada sekitar 400 ton sampah plastik per hari yang masuk ke TPA Benowo. “Ini juga sudah dipilah dan diolah melalui konsep 3R (reduce, reuse, dan recycle).”

Chalid menambahkan, pembatasan penggunaan kantong plastik dengan mengenakan biaya pemakainya, diharapkan dapat mengurangi beban sampah plastik yang dibuang ke TPA tersebut.

Hermawan Some dari Komunitas Nol Sampah, mendukung penggunaan kantong plastik dengan mengenakan biaya bagi konsumen. Namun, menurutnya, aturan ini harus disosialisasikan dulu. “Jadi, bukan hanya di pasar moderen, tapi juga pasar tradisional dan pedagang kaki lima agar memahami maksud penggunaan kantong plastik berbayar ini ,” katanya.

Surabaya merupakan satu dari 22 kota di Indonesia, yang melakukan ujicoba kantong plastik berbayar pada retail moderen. Survei dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) menyebutkan, setiap harinya pengusaha retail harus memproduksi 300 lembar kantong plastik per gerai.

Sebelum ada kantong plastik, masyarakat Aceh memiliki budaya membawa keranjang dari daun pandan, rotan, maupun lainnya saat berbelanja. Foto: Humas Pemko Banda Aceh
Sebelum ada kantong plastik, masyarakat Aceh memiliki budaya membawa keranjang dari daun pandan, rotan, maupun lainnya saat berbelanja. Foto: Humas Pemko Banda Aceh

Aceh siap

Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Minggu (21/2/2016) mengatakan, jauh sebelum kantong plastik ada, masyarakat Aceh memiliki budaya membawa keranjang dari daun pandan, rotan, maupun lainnya saat berbelanja. Namun, sejak ada kantong plastik budaya membawa keranjang hilang.

“Saat ini, semua daerah di Aceh khususnya Kota Banda Aceh, dipenuhi sampah plastik. Hanya sebagian kecil saja yang dapat diolah. Sampah plastik bukan hanya merusak keindahan kota, tapi juga mencemari lingkungan, termasuk sungai.”

Illiza menuturkan, pihaknya telah membuat aturan penggunaan sampah plastik dalam berbelanja, yang mengikuti peraturan pemerintah pusat. Mulai 21 Februari, masyarakat harus membawa sendiri tas belanja atau kantong plastik, jika meminta dari pedagang harus membayar Rp500. “Aturan ini akan diterapkan di seluruh Kota Banda Aceh, namun untuk sementara masih diberlakukan di beberapa pusat perbelanjaan.”

Jalaluddin, Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) Kota Banda Aceh mengatakan, DKK saat ini hanya bisa mendaur ulang sampah organik. Sedangkan sampah plastik, dikutip pemulung untuk dijual kembali. “Dari 180 ton sampah yang kita kelola setiah hari, 60 persen merupakan sampah plastik. Saat ini, TPA Gampong Jawa, Kota Banda Aceh, telah memisahkan sampah plastik dengan organik.”

Meski penerapan plastik berbayar dinilai dapat mengurangi sampah plastik, namun penerapan aturan ini dianggap belum memberikan keadilan pada masyarakat menyeluruh. Suherman, warga Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, menuturkan seharusnya bukan hanya masyarakat yang dipaksa beli kantong plastik, tapi juga pemerintah harus membuat aturan ke perusahaan yang memproduksinya. “Kalau yang diatur hanya masyarakat, sampah kantong plastik akan tetap bertebaran di Kota Banda Aceh,” tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghitung, dalam 10 tahun terakhir penggunaan kantong plastik terus meningkat. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia yang hampir 95 persennya merupakan sampah.

Suasana kampanye diet kantong plastik di arena car free  day di Raya Darmo- Taman Bungkul, Surabaya. Foto: Petrus Riski
Suasana kampanye diet kantong plastik di arena car free day di Raya Darmo- Taman Bungkul, Surabaya. Foto: Petrus Riski
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,