,

UU 23 Tahun 2014 dan Kaitannya dengan Prasasti Talang Tuwo. Seperti Apakah?

Salah satu tugas yang akan dijalankan pemerintah provinsi di Indonesia, sebagaimana Sumatera Selatan, dengan hadirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyerahan pengolahan kehutanan, pertambangan, dan kelautan dari pemerintah kabupaten atau kota ke pemerintah provinsi.

Banyak pihak yang mencemaskan, pengalihan ini tidak menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Indonesia, malah kian mendorong kerusakan. Terhadap sikap pesimistis tersebut, Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) menjawabnya dengan spirit Kerajaan Sriwijaya melalui amanah yang disampaikan Raja Sriwijaya melalui Prasasti Talang Tuwo.

“Prasasti Talang Tuwo isinya adalah amanah kepada kita semua agar menata lingkungan hidup untuk kemakmuran umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam menciptakan kemakmuran tersebut, diperlukan penataan lingkungan yang baik, sehingga manusia dan makhluk hidupnya lainnya dapat hidup sejahtera, damai, dijauhkan dari berbagai penyakit, perbuatan tercela, sehingga bahagai di dunia dan akhirat,” kata Dr. Najib Asmani, Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Perubahan Iklim, usai menyampaikan paparan Gubernur Sumsel dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK di Jakarta, Rabu (24/02/2016).

Menurut Najib, dalam paparan tersebut dijelaskan begitu banyak persoalan yang harus diatasi Pemerintah Sumatera Selatan terkait persoalan lingkungan hidup. “Berkat amanah Prasasti Talang Tuwo tersebut kita optimistis untuk menjaga dan mewujudkan kemakmuran semua makhluk di Bumi,” katanya.

peta 1

Dijelaskan Najib, dari luasan kawasan Sumatera Selatan sekitar 8,825 juta hektare, berdasarkan SK No.866/Menhut-II.2014), wilayah hutan di Sumatera Selatan hanya 3.495.374,19 hektare. Kawasan hutan ini terbagi 796.958,29 hektare untuk hutan suaka dan pelestarian alam, 582.660,04 hektare untuk hutan lindung, dan hutan produksi seluas 2.115.755,86 hektare.

Sekitar 5.330.479,31 hektare untuk kawasan non hutan. Terdiri areal penggunaan lain (APL) seluas 5.315.917,39 hektare, dan tubuh air seluas 14.561,92 hektare.

Tantangan 5K

Dengan kondisi tersebut, pemerintah Sumatera Selatan diberi tugas untuk menata hutan terkait perizinan, nonperizinan, dan pelayanan publik, berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5/MenLHK-II/2015 tertanggal 21 Mei 2015.

Tugas ini tidak gampang dilakukan, sebab ada lima tantangan yang harus diselesaikan. Pertama, persoalan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini sudah menjadi isu international. Kedua, persoalan konflik lahan di kawasan hutan produksi dan konsesi seperti enclave, tapal batas, yang akhirnya memicu konflik sosial.

Ketiga, kekritisan kawasan hutan lindung, seperti terganggunya siklus hidrologi, banjir, kekeringan, dan perubahan suhu. Keempat, kemiskinan yang terjadi pada masyarakat di sekitar hutan sehingga menimbulkan persoalan urbanisasi. Terakhir, tidak sinerginya pengelolaan lansekap.

Untuk mengatasi semua persoalan tersebut, Pemerintah Sumsel sadar tidak mampu melakukannya sendiri. Dibutuhkan dukungan berbagai pihak, baik lokal, regional, maupun international.

Dijelaskan Najib, ada lima peluang untuk mengatasi lima persoalan tersebut. Pertama, menjalin kerjasama international (Konsorsium Green Growth). Kedua, memperbesar ruang bagi kegiatan perhutanan sosial. Ketiga, merancang program pembayaran jasa ekosistem. Keempat, meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dengan kegiatan olah lahan tanpa bakar dan mendukung ketahanan pangan. Kelima, membangun kelembagaan kemitraan pengelolaan lansekap.

Terkait upaya tersebut, Pemerintah Sumsel akan hati-hati menjalankan dua kewenangan dalam penyelenggaraan izin bidang kehutanan sesuai UU No.23 Tahun 2014.

Yakni melaksanakan perizinan. Perizinan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, seperti pelepasan kawasan hutan, pinjam pakai kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, atau perubahan fungsi kawasan hutan, yang menimbulkan konflik, “Kita upayakan pelaksanaan perizinan ke depan tidak akan menimbulkan masalah,” kata Najib.

Kemudian penerbitan hak pengelolaan hutan desa, hutan kemasayarakat, dan hutan tanaman rakyat yang areal kerjanya sudah ditetapkan oleh KLHK dengan mempertimbangkan proses atau tahapan yang sudah ada.

“Semua upaya tersebut sangat didasarkan amanah Prasasti Talang Tuwo. Misalnya tidak melakukan upaya pengolahan lahan dengan cara membakar.”

Najib pun mengutip isi prasasti yang berangka tahun 684 masehi tersebut, “Semoga tanaman-tanaman dengan bendungan-bendungan dan kolam-kolamnya, dan semua amal yang saya berikan dapat digunakan untuk kebaikan semua makhluk, semoga mereka tidak terkena malapetaka, tidak tersiksa, semoga semua planet dan rasi menguntungkan mereka.”

peta 2

Penataan peraturan gubernur

Ada sejumlah peraturan Gubernur Sumsel yang menjadi prioritas. Misalnya review perizinan penyelenggaraan perizinan bidang kehutanan, tupoksi SKPD/KPHP/KPHL dan personil, perlengkapan, pendanaan dan dokumentasi (P3D).

Peraturan terkait penyelesaian konflik-konflik antara sektor kehutanan, pertambangan dan energi, dan perkebunan. Penyiapan jaringan data geospasial untuk mendukung One Map One Province. Kemitraan pengelolaan lansekap atau ekoregion terpadu dalam tiga zonasi utama. Peraturan daerah terkait kebakaran hutan dan lahan, kelembagaan KPH dan pengelolaan lansekap. Terakhir, ruang kelola masyarakat di kawasan hutan dan pedampingan kegiatan perhutanan sosial.

Khusus terkait konflik, ada prioritas yang akan diselesaikan. Yakni penyelesaian izin usaha pertambangan dalam IUP Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau dalam kawasan hutan, dan tumpang tindih dengan IUP perkebunan.

Kemudian rehabilitasi atau kegiatan hutan rakyat di luar kawasan hutan negara, termasuk penyelesaian perbedaan antara luas IUP dengan kondisi luas eksisting. Penyelesaian status desa definitif yang berada di kawasan hutan. Terakhir, penyelesaian hak ulayat atau hak masyarakat hukum adat dan inventarisasi penguasaan, penggunaan, pemilikan dan tanah (IP4T) dalam kawasan hutan untuk penerbitan tanda bukti hak.

Pengendalian karhutlah

Terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, kata Najib, ada beberapa langkah yang dilakukan. Misalnya pemetaan desa rawan kebakaran, konsolidasi seluruh stakeholder, penguatan atau pembentukan lembaga Desa Peduli Api (DPA), melakukan Needs Assessment DPA, evaluasi kepatuhan satuan prasarana pencegahan dan pemadaman kebakaran, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat DPA berupa olah lahan tanpa bakar, koservasi gambut, penguatan satuan tugas Damkar Manggala Agni, serta melakukan pemantauan hutan.

Dalam pengendalian karhutlah, saat ini prioritas pemerintah Sumatera Selatan zona 1 yakni wilayah lahan rawa gambut, hutan pantai dan mangrove, yang meliputi tiga kabupaten; Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba), serta satu kabupaten di zona 3 yakni kawasan rawa lebak dan lahan kering, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang setiap tahun juga sering terjadi kebakaran.

peta 3

Pihak yang mendukung

Dalam melakukan berbagai upaya penataan lingkungan hidup, khususnya hutan dan lahan gambut tersebut, kata Najib, Pemerintah Sumatera Selatan melibatkan sejumlah pihak. Selain masyarakat dan organisasi nonpemerintah, ada juga sejumlah organisasi internasional.

Misalnya konsorsium Inggris, Norwegia dan Belanda melakukan restorasi lanskap Taman Nasional Sembilang dan Dangku, Yayasan Belantara melakukan restorasi lanskap Taman Nasional Sembilang, Hutan Suaka Margasatwa Bantayan, Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, serta Hutan Lindung Pantai Timur OKI.

IDH bersama BPDO-CPO Fund menjalankan program sustainable palm oil atau program lumbung minyak sawit berkelanjutan.

BPDP, Sinar Mas Forestry, UNDPREDD+ mendorong program Desa Peduli Api (DPA) sebanyak 114 desa,  Giz Bioclime menjalankan konservasi biodiversitas kawasan Merang, Lama-I Project Danida Denmark melakukan penguatan kapasitas dan kelembagaan perubahan iklim, dan PT. REKI melakukan restorasi ekosistem di Musi Banyuasin.

“World Bank dan negara-negara Uni Eropa dalam proses dan penjajakan untuk melakukan bantuan,” kata Najib.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,