,

Desakan Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Abaikan Larangan Tangkap Satwa di Leuser

Tim Patroli Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), kembali menangkap tiga pemburu burung dari dalam kawasan pada Selasa (23/2/16). Ketiga pelaku Eko Saragih, Sayuti, dan Ruslan, warga Timbang Lawan, Bahorok, Langkat ini ditangkap saat menjerat burung di Sei Landak, Bahorok. Pelaku mengaku terpaksa berburu di dalam TNGL meskipun dilarang karena desakan ekonomi.

Sayuti, pemburu burung mengatakan, sudah tiga kali berburu dalam TNGL. Setiap kali, dia berhasil membawa sekitar 10 burung berbagai jenis. Dia tahu kalau berburu dalam TNGL dilarang. Namun, dia terpaksa karena keperluan hidup hingga mengabaikan larangan BBTNGL.

“Awalnya aku memburu luar kawasan. Karena di dalam hutan banyak aku masuk. Di dalam tiga hingga tujuh hari. Sekali jual bisa dapat Rp500.000,” katanya.

Sayuti mengaku menjual burung pada orang datang ke rumah. Jika ada permintaan jumlah banyak, dia mencari ke pemburu lain. Satu burung murai daun atau sejenisnya Rp50.000 kala masih kecil. Murai besar dan bisa berkicau Rp300.000 per ekor.

Sosialisasi dan pemberitahuan disampaikan BBTNGL mengenai larangan berburu atau mengambil sesuatu dari dalam kawasan. Di sepanjang perbatasan TNGL terpampang tulisan peringatan dan ancaman hukuman maksimal lima tahun denda Rp100 juta bagi yang tertangkap atau berburu dalam kawasan.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Andi Basrul, khawatir, perburuan burung tinggi bukan mustahil mendorong kepunahan. Apalagi, katanya, pelaku berani memburu dalam zona inti TNGL.

Dari ketiga pemburu ini, patroli mengamankan tiga murai daun, 11 murai ranting, dan satu sisirih. Menurut Andi, 15 burung itu hasil buruan tiga hari dalam TNGL. Tim juga mengamankan burung pemikat. Ada murai daun dan murai ranting.

Satwa-satwa ini, katanya, meskipun belum masuk dilindungi, namun tak bisa diburu terlebih dalam TNGL dilarang UU.

Palbert Turnip, penyidik PPNS BBTNGL mengatakan, burung-burung ini segera pelepasliaran kembali dalam TNGL. “Ini perlu segera, mengantisipasi burung-burung tak stres dan mati.”

Berdasarkan data penyidik BBTNGL, sepanjang 2015-Februari 2016, sudah 50 burung berhasil disita dar TNGL dengan 12 tersangka. Dari jumlah itu, 37 burung sudah dilepasliarkan. Rinciannya, 19 tangkapan dari Bukit Lawang, dan 17 burung dari Trenggulun.

Murai daun sitaan tim patroli BBTNGL. Foto: Ayat S Karokaro
Murai daun sitaan tim patroli BBTNGL. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,