Opini : Peningkatan Kapasitas, Landasan Pelaksanaan Kesepakatan Paris di Indonesia

 *Dr. Agus Supangat, Mantan Koordinator Divisi Peningkatan Kapasitas, Penelitian dan Pengembangan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).  Sekarang bekerja di UNDP untuk Project Third National Communication. Tulisan ini merupakan opini penulis, dan merupakan tulisan bagian kedua. Tulisan pertama bisa dilihat di tautan ini

 

Kesepakatan Paris  oleh 195 delegasi negara sudah dilakukan. Kesepakatan ini merupakan suatu pencapaian kesepakatan yang ambisius dan mengikat semua negara untuk menjaga kenaikan temperatur global abad ini di bawah 2 derajat Celcius dan mendorong upaya membatasi kenaikan suhu lebih jauh ke 1,5 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri. Premise kesepakatan tersebut adalah partisipasi seluruh negara dan upaya meningkatkan kapasitas. Ini merupakan prasyarat dasar untuk mencapainya.

        ***

Kesepakatan Paris meningkatkan kapasitas dan pendidikan pada posisi baru yang penting dalam melangkah maju untuk aksi iklim. Kesepakatan ini menciptakan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran, mengembangkan pendekatan isu strategis dan berkelanjutan untuk mendukung perubahan transformasi dan memungkinkan semua pemangku kepentingan membangun kapasitas yang diperlukan untuk mitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.

Premise kesepakatan Paris adalah partisipasi seluruh pihak dan upaya meningkatkan kapasitas. Ini merupakan prasyarat dasar untuk tujuan ini.

Rezim iklim internasional pasca 2020 meminta semua negara untuk secara signifikan mengurangi emisi sekaligus meningkatkan ketahanan terhadap dampak bencana iklim. Meskipun menjadi tantangan bersama, tahap perkembangan dan tingkat kemampuan masing-masing negara berbeda.

Kenyataan ini harus dipertimbangkan dengan cara yang adil pada pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim dunia. Kesepakatan iklim internasional baru ini agar bisa menjadi universal, perlu peningkatan kapasitas yang efektif dan semua negara berkembang harus aktif berupaya untuk berkontribusi secara global mengurangi emisinya dan beradaptasi terhadap perubahan iklim

Berikut adalah tiga alasan mengapa peningkatan kapasitas menjadi landasan penting dari kesepakatan Paris yang baru diadopsi:

  1. Kurangnya Kapasitas yang diperlukan untuk melakukan Aksi Iklim

Lembar baru “bagaimana memperkuat arsitektur kelembagaan peningkatan kapasitas untuk mendukung rezim iklim pasca 2020” menunjukkan bahwa meskipun berbagai upaya multilateral dan bilateral, sebagian besar negara berkembang menghadapi kendala kapasitas yang signifikan dan mempengaruhi kemampuannya untuk secara efektif melaksanakan aksi iklim secara terus menerus dalam mengejar ketertinggalan.

Berbagai tantangan ini meliputi:

  • Minimnya kesadaran masyarakat dan dukungan untuk aksi iklim
  • Fragmentasi informasi, ahli dan lembaga penelitian, dan kurangnya pelatihan pendekatan kajian dan metodologi
  • Kurangnya dukungan internasional yang ditujukan pada peningkatan keterampilan dan kapasitas organisasi atau kelembagaan
  • Kurangnya dukungan kebijakan yang kuat, sistem, dan proses baru atau badan/entitas yang ada akan digunakan untuk perencanaan yang efektif, pengelolaan dan koordinasi peningkatan kapasitas untuk memenuhi tujuan nasional perubahan iklim – termasuk pendidikan

Berbagai tantangan ini sebagian besar bertahan karena serba adhoc. Pendekatan berbasis proyek jangka pendek peningkatan kapasitas tercipta oleh fragmentasi berbagai lembaga internasional yang bertujuan membantu peningkatan kapasitas.

  1. Peningkatan kapasitas perlu koordinasi lebih luas, koherensi, monitoring, evaluasi dan pelaporan
  • Peningkatan kapasitas adalah masalah lintas sektor bagi banyak negara, termasuk di Indonesia. Tidak ada lembaga atau kementerian pusat untuk memastikan koherensi dan koordinasi antara berbagai badan dan lembaga, inisiatif, dan pendanaan yang relevan untuk  mencapai tujuan ini.
  • Tidak ada monitoring dan evaluasi proses secara teratur agar upaya peningkatan kapasitas menghasilkan level lembaga dan sistem secara berkelanjutan dan jangka panjang.
  • Dengan demikian, “bagaimana memperkuat arsitektur kelembagaan peningkatan kapasitas untuk mendukung rezim iklim post 2020” menyarankan untuk meningkatkan arsitektur kelembagaan serta koordinasi dan koherensi antara badan tematik dan lembaga di bawah UNFCCC di samping meningkatkan pemantauan, analisis, dan evaluasi peningkatan kapasitas kegiatan dan mendorong kerjasama di tingkat internasional, nasional, subnasional, dan regional.
  • Tulisan ini menekankan bahwa peningkatan kapasitas di tapak melalui peningkatan kelembagaan nasional, tata kelola, dan sistem administrasi dengan mengacu pada sumber daya yang berkelanjutan sangat penting untuk mendukung keberhasilan. Tema ini disoroti dari hasil pelajaran dari entitas operasional UNFCCC, lembaga pelaksana yang relevan, dan kesepakatan multilateral lainnya (misalnya Protokol Montreal).
  1. Kesepakatan Paris menetapkan peta jalan peningkatan kapasitas

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kesepakatan Paris, negara-negara sepakat dalam pertemuan di COP21 Paris, Perancis, untuk meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas, bersamaan dengan pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pembentukan Komite Paris untuk Peningkatan Kapasitas (Paris Committee in Capacity Building).

Komite ini diberi mandat untuk mengawasi program kerja yang komprehensif selama empat tahun ke depan termasuk:

  • Mengidentifikasi kesenjangan kapasitas dan kebutuhan
  • Perkuat kerjasama internasional, regional, nasional, dan subnasional
  • Menilai bagaimana meningkatkan sinergi, koordinasi, kolaborasi, dan koherensi antara badan-badan yang ada dan kegiatan di dalam dan di luar UNFCCC
  • Mempromosikan peningkatan dan diseminasi cara yang relevan dan metodologi
  • Pengumpulan pelajaran dan pengalaman terbaik, dengan tujuan meningkatkan rasa kepemilikan dan retensi kapasitas di tingkat nasional, regional, dan tingkat subnasional

Berdasarkan program PCCB (Paris Committee in Capacity Building) dan rekomendasinya, negara-negara akan memilih pengaturan kelembagaan awal untuk meningkatkan kapasitas di bawah Kesepakatan Paris. Semua negara sepakat bekerjasama meningkatkan kapasitas dan berkomitmen mengambil langkah-langkah pendidikan perubahan iklim, penyadaran masyarakat, partisipasi, dan akses informasi. Negara maju sepakat meningkatkan dukungan pada negara berkembang dengan kapasitas kurang.

Meningkatkan koordinasi dan monitoring kegiatan sangat penting untuk kesuksesan Kesepakatan Paris untuk mengembangkan kegiatan peningkatan kapasitas di berbagai putusan. Misalnya Capacity Building Initiative for Transparency diputuskan pada COP21 sementara berbagai negara diminta untuk memperkuat kapasitas dalam mempersiapkan Nationally Determined Contributions-nya dan untuk memenuhi kebutuhan adaptasi serta akses pendanaan dan transfer teknologi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,