, ,

Kala Belasan Orangutan Terjebak dalam Perkebunan Sawit Palma Serasih

Centre for Orangutan Protection (COP) demonstrasi di depan PT. Anugerah Energitama (Palma Serasih Group) di Kuningan Jakarta, Kamis (10/3/16). Mereka menuntut perusahaan perkebunan sawit itu menyelamatkan orangutan (Pongo pygmaeus) di perkebunan perusahaan. COP berkirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, ISPO dan RSPO.

“Temuan kami menunjukkan banyak sekali hutan terfragmentasi. Banyak orangutan terkurung di hutan-hutan kecil. Kami meminta, Palma Serasi bisa menanggapi ini dan penyelamatan orangutan tersisa,” kata Ramadhani, Direktur Operasional COP.
Sebulan terakhir, COP mendatangi lokasi EA di Kecamatan Telen, Muara Wahau (Bengalon), Kutai Timur, Kalimantan Timur. COP menemukan setidaknya ada 13 orangutan, dua bayi. COP juga menemukan berbagai satwa dilindungi lain seperti owa abu 9 dan rangkong.

“Satwa-satwa ini berada di lima hutan terfragmentasi masuk konsesi mereka. Bentangan hutan di-land clearing, tersisa sedikit. Mereka terkurung. Orangutan kesulitan menuju hutan lebih luas.”

Luas hutan terfragmentasi hanya 1-1,5 hektar. Daya dukung kawasan tak memadai hingga khawatir mereka kelaparan dan mati. Satwa juga rentan konflik dengan perusahaan.

“Kita ingin Palma bertanggungjawab terhadap satwa liar disana. Kami berharap segera penyelamatan menghindari perburuan.”

Luas perkebunan AE 37.370 hektar berada di lima lokasi dan sudah pembersihan lahan bahkan ada penanaman.

Dia menduga, sebelum land clearing, kawasan itu bernilai konservasi tinggi (high conservation value). Pembabatan hutan terjadi di habitat penting merupakan tindak kejahatan sesuai UU Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

“Kami meminta pemerintah revisi ulang apakah izin mereka sudah benar? Kan tidak boleh merusak, menghilangkan sarang orangutan. Kita percaya disitu HCV. Kenapa ada pembukaan sawit?”

Selain mengirimkan surat kepada AE, COP juga mengirim surat pada Dirjen Penegakan Hukum dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK. Serta Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Mereka juga akan kirim laporan ke Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Perusahaan ini melanggar prinsip- prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan RSPO dan ISPO. Seluruh proses sertfikasi harus dihentikan dan audit ulang.”

AE bersedia menemui COP dan berusaha membela diri kalau perusahaan peduli orangutan dan lingkungan. Di lobby kantor, Abdul Latif, bagian pengembangan AE mengatakan, akan mengecek lokasi yang disebutkan COP.

“Kita sebenarnya sudah bekerjasama BKSDA Kaltim. Sudah ada koridor satwa juga disitu buat perlindungan orangutan. Laporan ini kita cek kembali,” katanya. Dalam pengembangan perkebunan, katanya, perusahaan menerapkan aspek berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“ISPO dan RSPO kita sedang tahap itu. Kita selalu memperhatikan lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. Kita menyesalkan aksi ini. Tanpa ada klarifikasi ke kita. Ini pembunuhan karakter,” katanya seraya mengatakan, area konservasi perusahaan 10% dari luas perkebunan.

“Saya gak tahu dapat data darimana? Yang jelas komitmen kami terhadap orangutan berkontribusi di BOS. Kalau itu dituduhkan ke kita, kontradiktif. Justru kita mendukung pelestarian orangutan.”

Pihak perusahaan yang menemui COP yang menuntut perusahaan menyelamatkan satwa-satwa yang terperangkap di dalam konsesi perusahaan. Foto: Indra Nugraha
Pihak perusahaan yang menemui COP yang menuntut perusahaan menyelamatkan satwa-satwa yang terperangkap di dalam konsesi perusahaan. Foto: Indra Nugraha
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,