,

Melaut Ilegal, Lima Kapal Asing Ditangkap di Aceh dan Anambas

Aksi pemberantasan illegal fishing kembali berlanjut di Laut Indonesia. Terbaru, sebanyak lima kapal asing berhasil ditangkap di Aceh dan Kepulauan Riau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polisi Perairan (Polair). Kelima kapal tersebut, tiga berasal dari Malaysia dan dua berasal dari Vietnam.

Penangkapan lima kapal tersebut dilakukan pada Selasa (15/03/2016) dan Rabu. Dari keterangan yang dirilis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, tiga kapal asing dari Malaysia diketahui memiliki bobot antara 57-67 gros ton (GT) dan ditangkap pada Selasa di Perairan Aceh Timur.

“Sementara, dua kapal milik Vietnam, ditangkap pada Rabu di Tarempa, Siantan, Kepulauan Anambas. Kedua kapal tersebut memiliki bobot sekitar 10 sampai 67 GT,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Tiga kapal berbendera Malaysia itu adalah KM PKFB 1035 dengan ukuran 57 GT, KM KHF 1959 dengan 64 GT, KM PKFB 669 dengan 67 GT. Sedangkan, dua kapal Vietnam yang juga ditangkap, adalah KM BD 96153 dengan ukuran 45 GT dan BTH 98996 TS dengan 10 GT.

“Polisi menangkap sejumlah kapal tersebut saat sedang melakukan operasional di laut,” sebut dia.

Ditangkapnya lima kapal asing tersebut menjadi penegas kembali bahwa Indonesia serius memberantas illegal fishing di seluruh wilayah perairan. Dia bahkan menyebut, saat ini jumlah kapal yang ditangkap sudah mencapai 40 unit.

“Total selama dua bulan setengah tahun ini kita menangkap lebih 40 kapal tangkapan baru. Ini menunjukan peningkatan pengawasan dan pengaman lebih baik dari sebelumnya, lebih terkoordinasi sebelum Satgas 115. Sekarang semua bergerak koordinasi satu atap,” kata dia.

Susi melanjutkan, sebanyak 40 kapal yang ditangkap itu, berlangsung sejak awal Januari hingga saat ini. Bahkan, dia menyebut, antara 26 Februari sampai 10 Maret lalu, ada delapan kapal ikan asing lain yang ditangkap, dan enam di antaranya berbendera Malaysia.

Kebijakan pemusnahan kapal ilegal ini banyak menuai perlawanan. Contohnya, dari mafia perikanan yang berlindung di balik nama asosiasi-asosiasi nelayan atau pemilik kapal tangkap ikan. Bahkan, ada juga yang menyebut kebijakan tersebut bisa merusak laut.

“Ke depan kita nggak mau lagi merepotkan semua instansi, jadi akan kita selesaikan di laut. Jadi periksa, evakuasi penumpang, selesai, undang wartawan, lihat untuk diledakkan, seperti itu. Tapi korporasinya tetap jalan, nakhodanya disidik, ABK-nya dideportasi, fishing master dan engineer biasanya kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Susi.

Peledakan Kapal

Sementara, Ketua Staf Ahli Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal Mas Achmad Santosa menjelaskan, kelima kapal asing yang ditangkap tersebut berikutnya akan diledakkan. Namun, kapan waktunya itu masih dibicarakan dan kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan.

“Kalau yang baru ditangkap tadi, itu akan menggunakan Pasal 69 ayat 4, itu yang disebut penenggelaman seketika, tidak perlu penetapan, tidak perlu menunggu putusan pengadilan,” ulasnya memberi alasan.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, KKP sudah menangkap kurang lebih 40 kapal, dan 32 kapal (termasuk FV Viking) yang sudah diledakkan. Sementara delapan kapal lain sedang menunggu keputusan hukum agar dapat diledakkan, termasuk 13 kapal lainnya yang baru ditangkap pada akhir Februari lalu.

Daftar Kapal yang Ditangkap

No Nama Kapal Bendera Data Kapal Pelanggaran Keterangan
A. Tangkapan Kapal Polisi Lory-3018 milik Baharkam Polri, BKO Polda Aceh

Terdapat 3 (tiga) kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap pada hari Selasa, 15 Maret 2016 di Perairan Aceh Timur, dengan

data sebagai berikut:

1 KM. PKFB

1035

Malaysia – GT: 57

– Posisi tangkap:

04.46.167 U –

98.21.650 T

– Nahkoda: Chayut

Phonsri, Thailand

– ABK: 3 orang

– Alat tangkap : Pukat

Ikan (Trawls)

Jenis pelanggaran Pasal 85 dan

pasal 93 ayat 2 dan 4 UU No. 45

tahun 2009 tentang perubahan

atas UU No. 31 tahun 2004

tentang Perikanan.

Saat ini kapal tersebut

dikawal dan sandar di

pelabuhan Langsa untuk

proses lanjut.

2 KM. KHF

1959

Malaysia – GT: 64

– Posisi tangkap:

04.56.167 U –

98.36.000 T

– Nahkoda: Rung

Nakorn, Thailand

– ABK: 4 orang

Thailand 1,

Myanmar 3.

– Alat tangkap : Pukat

Ikan (Trawls)

– Waktu tangkap :

Jenis pelanggaran Pasal 85 dan

pasal 93 ayat 2 dan 4 UU No. 45

tahun 2009 tentang perubahan

atas UU No. 31 tahun 2004

tentang Perikanan.

Saat ini kapal tersebut

dikawal dan sandar di

pelabuhan Langsa untuk

proses lanjut.

3 KM.PKFB

669

Malaysia – GT: 67

– Posisi tangkap:

04.42.716 U –

98.40.868 T

– Nahkoda: Montree

Sama, Thailand

– ABK: 4 orang semua

Thailand

– Alat tangkap : Pukat

Ikan (Trawls)

– Pemilik : Tang Lion

Hor (Malaysia)

– Muatan Ikan : +/- 2

Ton

Jenis pelanggaran Pasal 85 dan

pasal 93 ayat 2 dan 4 UU No. 45

tahun 2009 tentang perubahan

atas UU No. 31 tahun 2004

tentang Perikanan.

Saat ini kapal tersebut

dikawal dan sandar di

pelabuhan Langsa untuk

proses lanjut.

B. Tangkapan Kapal Patroli KP. HMT02 dan KP HIU 3212, PSDKP

Terdapat 2 kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap pada tanggal 16 Maret 2016, dengan data sebagai berikut :

1 KM.BD

96153 TS

Vietnam – GT : 45

– Alat tangkap : Purse

Seine

– Waktu tangkap : Pk

05.25 WIB, 16 Maret

2016

– Posisi tangkap : 04

46 547N-105 20 121E

– Muatan : Ikan +/-

1500kg

– ABK : 12 orang

Vietnam

Kedua kapal tersebut ditangkap

tanpa dokumen

Jenis pelanggaran Pasal 93 ayat 2

UU No. 45 tahun 2009 tentang

perubahan atas UU No. 31 tahun

2004 tentang Perikanan.

Saat ini kapal sedang

dikawal ke Tarempa

2 BTH 98996

TS

Vietnam – Bendera : Vietnam

– GT : 10

– Alat Tangkap :

Rawai

– Waktu tangkap : Pk

06.30 WIB, 16 Maret

2016

– Posisi tangkap:

04.30’358 N –

105.17’165 E

– ABK : 9 orang

Vietnam

Kedua kapal tersebut ditangkap

tanpa dokumen

Jenis pelanggaran pasal 93 ayat 2

UU No. 45 tahun 2009 tentang

perubahan atas UU No. 31 tahun

2004 tentang Perikanan.

Saat ini kapal sedang

dikawal ke Tarempa

C. Tangkapan Kapal Patroli KP HIU 15, PSDKP

Terdapat 3 kapal ikan asing (KIA) ditangkap oleh kapal patroli KKP pada tanggal 3 Maret 2016 dan diserahkan tanggal 7

Maret 2016 Pk 13.00 oleh Nakhoda Kapal Patroli KP HIU, dengan data sebagai berikut :

1 KM. SLFA

4625

Malaysia – GT 36,67

– pada posisi

02°56.060′ LU-

100°49.202 BT,

pada hari kamis tgl

03 maret 2016

sekira pukul 06.05

WIB

Jenis pelanggaran pasal 93 ayat 2

UU No. 45 tahun 2009 tentang

perubahan atas UU No. 31 tahun

2004 tentang Perikanan.

Jumlah awak kapal 14

Orang terdiri dari :

1. 3 orang warga negara

indonesia

2. 2 orang warga negara

malaysia

3. 9 orang warga negara

Myanmar

2 KM. KHF

1917

Malaysia – posisi 02° 57.795′

LU-100°49′.523′ BT,

– Pada hari kamis tgl

03 MARET 2016

sekira pukul 06.20

WIB

– (GT 46,78)

enis pelanggaran pasal 93 ayat 2

UU No. 45 tahun 2009 tentang

perubahan atas UU No. 31 tahun

2004 tentang Perikanan.

3 KM. PKFB

1512

Malaysia – posisi 02°59.165 LU-

100°50.351 BT Pada

hari kamis tgl 03

MARET 2016 sekira

pukul 06.40 WIB

– (GT 37,16)

Jenis pelanggaran pasal 93 ayat 2

UU No. 45 tahun 2009 tentang

perubahan atas UU No. 31 tahun

2004 tentang Perikanan.

C. Tangkapan Lainnya

Terdapat 5 kapal ikan asing (KIA) lainnya yang sudah masuk data Puskodal, dengan data sebagai berikut :

1 KHF 451 Malaysia – Ditangkap pada

tanggal 10 Maret

2016

– Posisi Penangkapan

02* 53,8 N 100* 52,4

E

– GT 60

– 5 ABK

2 PSF 2461 Malaysia – Ditangkap pada

tanggal 10 Maret

2016

– Posisi penangkapan

02* 63, 6 E..

– GT 60

– 5 ABK

3 KHF 1959 Malaysia – Ditangkap pada hari

Jumat 26 Februari

2016 pkl 05.00 WIB

– Posisi penangkapan:

erairan Aceh ttk

koordinat 04.56.167

s – 98.36.000.t (40

mil dari Kuala

Langsa,Aceh)

– GT: 64,74

– Pelaku: lung lakon

(Thailand)

Pemilik Ibrahim B

Bakar (Malaysia)

– KIA Malaysia

Muatan: Ikan

campuran kurang

lebih 1 ton

– Barang bukti: apal

KHF 1959, ikan krg

lebih 1 T

4 KM SLFA

4778

Malaysia – Posisi kapal: 02 54

100 LU /100 52 700

BT

– GT: 34.45 (Sesuai

dokumen kapalnya)

– 4 orang (ABK

Myanmar)

– 1 Nakhoda bernama Chia Kee Chan

(Malaysia)

– Alat tangkap: Trawl

Jenis pelanggaran Pasal 26 ayat 1,

pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2

5 – Posisi: 04.30.358 U-

105, 17, 165 T

– GT: 36,67

– KIA Malaysia

– 4 ABK Malaysia

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,