, ,

Tim Restorasi Gambut Daerah Segera Terbentuk

Badan Restorasi Gambut tengah menyiapkan tim restorasi gambut daerah di tujuh provinsi prioritas, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua.

“Harapannya minggu depan sudah terbentuk. Sebab awal April kita harus rapat membahas teknis,” kata Nazir Foead, Kepala BRG di Jakarta Selasa (23/3/16).

Dia mengatakan pembentukan Tim Restorasi Gambut Daerah memang tercantum di dalam Perpres BRG. Saat ini, katanya, BRG finalisasi susunan tim dan mengusulkan kepada pemerintah provinsi di wilayah kerja BRG.

Kini, BRG juga menyiapkan peta kerja skala 1:50.000. Kedepan disiapkan peta 1:5.000 guna mendukung restorasi. Peta ini, katanya, diharapkan selesai dalam tiga bulan. “BRG sedang menyiapkan panduan teknis pekerjaan fisik dan sosial, diharapkan selesai akhir bulan ini.”

Tahun ini, target restorasi BRG 30% dari 2 juta hektar gambut dengan fokus Kabupaten Pulang Pisau (Kalteng), Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (Sumsel), serta Kepulauan Meranti (Riau).

Dukungan juga datang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. “Diharapkan gubernur bertindak selaku penanggung jawab tim melibatkan TNI, Polri, perguruan tinggi, Bappeda, UPT Kementerian LHK, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, sampai kegiatan lapangan tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa,” katanya. Tim ini, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan gubernur dan dinas terkait.

Pemetaan kawasan hidrologi gambut

Soal peta, pemerintah telah menyelesaikan lima peta indikatif kawasan hidrologi gambut (KHG), yakni, KHG Sungai Kampar-Saung, Sungai Gaung-Batang Tuaka, Pulau Tebing Tinggi dan Pulau Bengkalis (Riau) dan Sungai Kapuas-Teretang (Kalbar). Pemetaan terus dilakukan bertahap dengan target 651 KHG.

“Sekarang kami fokus validasi kelima KHG. Memang masih sangat panjang. Masih banyak harus kami lakukan,” kata Kepala Seksi Fungsi Imventarisasi KHG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Heri Heriawan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SIti Nurbaya (keempat dari kanan depan), bersama jajaran KLHK dan Kepala BRG, Nazir Foead, usai pertemuan. Foto: Humas KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SIti Nurbaya (keempat dari kanan depan), bersama jajaran KLHK dan Kepala BRG, Nazir Foead, usai pertemuan. Foto: Humas KLHK

Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK Wahyu Indraningsih mengatakan, pemetaan perlu guna penetapan kawasan lindung, budidaya, serta tata kelola air untuk mencegah kebakaran. Ini sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut.

“Peta indikatif KHG diharapkan menjadi acuan pengelolaan gambut. Peta akan ditetapkan menteri setelah proses verifikasi dan masukan berbagai pihak. Baik kalangan LSM maupun swasta,” katanya.

Penetapan fungsi kawasan lindung, 30% dari KHG dan letak di dekat kubah gambut kedalaman diatas atau sama dengan tiga meter dengan mempertimbangkan flora fauna endemik sekitar ditambah tata ruang.

Dia mengatakan, PP Gambut memang sedang revisi tetapi yang berubah berkaitan kebakaran, misal lahan gambut sudah ada konsesi dan kebakaran bisa diambil alih negara. “Teknis seperti tinggi muka air tak akan berubah.”

Soal sekat kanal, KLHK sedang merampungkan peraturan menteri. Keberadaan permen penting untuk menyamakan standar pembangunan sekat kanal. “Jangan sampai standar berbeda. Inipun akan dibantu BRG terkait standar teknis, ada deputi konstruksi juga dibantu Kementerian Pekerjaan Umum menyusun standar konstruksi yang baik sesuai karakteristik ekosistem gambut.”

Anggaran

Mengenai anggaran, kata Wahyu, KLHK sedang membangun kesepakatan dengan BRG terkait penggunaan anggaran, setidaknya untuk masa transisi 2016.

“Kita gunakan anggaran negara. BRG sebagian gunakan anggaran negara meskipun nanti mencari hibah. Ada prosedur administrasi agar sesuai. Jangan sampai jadi temuan BPK,” katanya.

Untuk itu, komunikasi dengan BRG terus berjalan. “Kita sudah siapkan tapi tetap harus berkonsultasi dengan inspektorat supaya clear. Yang penting harus ada kejelasan. Jangan sampai malah BRG tak mengerjakan, kami juga tak mengerjakan. Nanti malah terbengkalai. Padahal target percepatan restorasi.”

Nazir juga mengatakan hal serupa, perlu kejelasan soal prosedur anggaran. “Ada kekhawatiran pemprov terkait kemungkinan temuan BPK dalam penggunaan anggaran. Idealnya memang dibuat nota kesepakatan. Saya masih menunggu ini.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,