,

Limbah B3 Perusahaan Ini Diindikasikan Mencemari Lingkungan Permukiman di Jawa Timur

Aktivis lingkungan Jawa Timur yang tergabung dalam Tim Pendamping dan Advokasi Kasus Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Isinya, mendesak Menteri LHK mencabut izin dan menghentikan kegiatan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan, pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 ini, diindikasikan melakukan pencemaran lingkungan di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

PT. PRIA mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan beragam jenis limbah B3. Sebut saja, fly ash dan bottom ash, steel slag, iron slag, paint sludge dan sludge IPAL, tinta dan toner bekas, sand faundry dust, grinding dust casting furnace, slag scrap, spent oil coolant, minyak kotor solvent, serta larutan kain majun bekas.

Perusahaan ini diduga melakukan pencemaran limbah B3 sejak 2010 yang dampaknya sangat merugikan, terutama kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan. Warga ada yang batuk, sesak nafas, gatal-gatal, dan panas tinggi, selain polusi suara yang berlangsung tiap malam.

“PT. PRIA satu-satunya perusahaan pengolah limbah B3 yang ada di Indonesia timur, dan seribu industri di Jawa Timur yang menghasilkan limbah B3 semua dikirim ke PT. PRIA,” seru Prigi Arisandi, salah satu aktivis yang ikut mendampingi warga Lakardowo, baru-baru ini.

Dia bersama Tim Pendamping dan Advokasi Kasus Pencemaran Limbah B3 mendesak pemerintah menindak PT. PRIA. Warga yang hidupnya bergantung pada sektor pertanian kesusahan karena tanah dan air yang ada tercemar. “Aktivitas mereka sudah membawa dampak buruk bagi warga dan lingkungan.”

Selain melakukan aksi dan protes kepada perusahaan, warga bersama Tim Pendamping melayangkan surat kepada Menteri LHK agar mencabut izin izin PT. PRIA. “Kami juga mendapatkan data, perusahaan ini tidak memiliki izin penimbunan limbah B3,” kata Teguh Ardi Srianto, juru bicara tim gabungan kasus Lakardowo.

Tim gabungan juga menyertakan beberapa bukti, data, kajian ilmiah, foto dan video pencemaran. “Ada foto dan video yang merekam proses datangnya truk-truk bermuatan limbah B3, langsung membuang tanpa diolah. Hanya ditimbun tanah.”

Sebelumnya, warga bersama aktivis lingkungan menemui Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, untuk mengadukan kasus ini dan mengajaknya melihat langsung proses pengolahan limbah B3 PT. PRIA. “Ada delapan warga Lakardowo yang diperiksa di Polsek Jetis karena dituduh melakukan pencemaran nama saat menggelar aksi penghadangan truk muatan limbah yang akan masuk desa mereka,” ujar Teguh.

Aktivis lingkungan dan perwakilan warga Lakardowo menemui Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait PT.PRIA. Foto: Petrus Riski
Aktivis lingkungan dan perwakilan warga Lakardowo menemui Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait PT.PRIA. Foto: Petrus Riski

Indikasi pelanggaran izin pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 ini, didasari beberapa hal. Misal, menimbun limbah B3 rumah sakit yang dicampur dengan limbah padat B3 lainnya dalam lubang yang kemudian dibangun jalan dan perluasan gudang. Ada juga penampungan limbah cair B3 tanpa pelapis kedap air, serta mempekerjakan masyarakat yang memilah limbah tanpa alat pelindung.

“Bahkan karyawan pemilah limbah rumah sakit ternyata tidak memiliki pengetahuan limbah B3. Mereka juga tidak pernah mendapat pelatihan,” tutup Prigi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,