, ,

Susi Pudjiastusi: Reklamasi Teluk Jakarta Dilakukan Tanpa Rekomendasi KKP

Pernyataan tegas dan jelas akhirnya diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang sedang berpolemik saat ini. Susi mengungkapkan, proyek tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pernyataan Susi tersebut diungkapkan di kediamannya di Jakarta, Jumat (15/4/2016). Dia kembali menjelaskan tentang reklamasi Teluk Jakarta, karena menurutnya saat ini masih banyak pihak yang merasa belum paham. Termasuk, Komisi IV DPR RI yang baru saja melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KKP, beberapa hari lalu.

“Faktanya, itu dilakukan tanpa rekomendasi (dari) KKP,” ucap Susi tegas. Selain itu, dia menyebut, reklamasi yang bermasalah saat ini, dilakukan juga tanpa dipayungi peraturan daerah (perda) tetang zonasi wilayah pesisir.

Susi mengatakan, sebelum ada Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pesisir, tidak ada satu pun aturan yang mengatur tentang reklamasi secara nasional. Karena tidak ada aturan, menurut dia, saat Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi pada 1995. Acuan hukumnya hanya pada Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Pantai Utara Jawa.

Kemudian, pada 2008, keluar Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur yang berarti langsung membatalkan aturan tata ruang pada Keppres No.52 Tahun 1995. Tetapi, meski batal, kewenangan reklamasi Pantura tetap ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.

“Kemudian, pada 2012, keluar Perpres No.122 Tahun 2012 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Pesisir 2007, yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) adalah milik Menteri Kelautan dan Perikanan,” papar dia.

Susi menambahkan, karena Jakarta masuk dalam bagian KSNT, maka sudah seharusnya jika pembangunan reklamasi kewenangannya ada di tangan dia, dan tidak lagi Gubernur DKI Jakarta. Regulasi tersebut, kata dia, harus dilaksanakan jika mengacu pada aturan yang berlaku sekarang dan paling mutakhir.

“Tetapi, saya dan Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta) kan sama-sama bagian dari Pemerintah. Jadi, masalah serumit apapun masih bisa dibicarakan dan dicari solusinya. Nah sekarang, kita harus duduk bersama untuk memecahkan persoalan ini,” cetus dia.

Penghentian Sementara

Susi Pudjiastuti yang berbicara di hadapan media didampingi Sekretaris Jenderal Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menjelaskan, setelah menimbang dan mengacu pada hasil pertemuan dengan Komisi IV DPR RI, maka dia meminta proyek reklamasi dihentikan sementara.

“Kita minta proyek di sana dihentikan dulu sementara sampai semua persyaratan dipenuhi. Reklamasi itu baik, jika dilaksanakan dengan benar dan mengikuti prosedur,” ungkap dia menjelaskan tentang proyek seluas 5.100 hektare itu.

Menurut Susi, reklamasi harus dihentikan karena banyak aspek yang terabaikan dan itu menimbulkan polemik tak berkesudahan. Dia akan segera membahas secara teknis dengan pihak terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan itu menyangkut penghentian sementara reklamasi.

“Nanti kita bahas teknisnya, apakah nanti harus dikeluarkan payung hukum atau tidak. Termasuk, bagaimana selama penghentian sementara berjalan, berbagai persyaratan bisa dilengkapi. Tadi malam (Kamis, 14/4/2016) kita sudah bertemu dengan KLHK membicarakan ini,” kata dia.

Selain bertemu, dari pihak KLHK, sudah dikeluarkan Keputusan Menteri No.301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Pantura.

Nasib Nelayan

Di antara persyaratan yang harus dipenuhi, menurut Susi adalah pengembang harus bisa menjamin keberlangungan kehidupan dan profesi nelayan di sekitar Teluk Jakarta. Kata dia, bukan saja harus menjamin tempat tinggal yang nyaman, nelayan juga harus dijamin lokasi tempat mencari ikan yang selama ini sudah menjadi mata pencaharian mereka.

“Ini yang akan dikawal oleh kami. Rekomendasi kami akan saya jaga sebaik mungkin. Untuk bisa menjamin tempat nelayan menjalankan profesinya, di antaranya adalah dengan menjaga ekosistem di sekitar reklamasi,” jelas dia.

Susi mencontohkan, jika akibat reklamasi laut mengalami pendangkalan, maka itu harus dilakukan pendalaman oleh pengembang. Kalaupun sudah selesai reklamasi, dia meminta pengembang untuk tetap menjaga ekosistem hingga dipastikan nelayan bisa beraktivitas dengan normal.

“Ini adalah mega konstruksi. Harus jelas koordinasinya. Livelihood nelayan harus terjamin sampai kapan pun. Begitu juga dengan teknis pembangunannya harus jelas. Jangan sampai ada pulau yang hilang karena pasirnya diambil untuk reklamasi,” tandas dia.

Di atas semua itu, Susi mengakui bahwa kewenangan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta saat ini ada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Hanya saja, perlu ada rekomendasi dari Menteri KP dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir di DKI Jakarta.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,