, ,

Akhirnya, Gubernur Ahok Terima Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerima rekomendasi penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang saat ini sedang berpolemik. Rekomendasi itu dikeluarkan secara mufakat oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketiga instansi tersebut menggelar pertemuan tertutup bersama Pemprov DKI Jakarta yang dihadiri langsung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di gedung Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (18/04/2016) sore.

Selain Ahok, dalam pertemuan tersebut hadir juga Menteri KSD Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri KP yang diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi. Keempat pimpinan tersebut bertemu dalam ruangan tertutup sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Gubernur Ahok yang memberikan pernyataan setelah pertemuan, mengaku menerima kesepakatan penghentian karena memang untuk mengakhiri polemik yang sekarang sedang mengusik reklamasi di Teluk Jakarta.

“Supaya polemik ini selesai, kita sepakat reklamasi dihentikan sementara. Tapi, kita sepakat (pembangunan) reklamasi tidak salah. Tidak ada cerita Jakarta mau tenggelam atau ikan-ikan sudah tidak ada (sehingga reklamasi dilaksanakan),” ujar Ahok.

Menurut Ahok, yang menjadi masalah saat ini, adalah bahwa ada tumpang tindih peraturan menyangkut pembangunan reklamasi. Karena itu, dia sepakat, melalui pertemuan tersebut polemik di Teluk Jakarta harus segera diakhiri. “Melalui (pertemuan) ini kita luruskan,” sebut dia.

Joint Committe

Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, mengungkapkan, masalah yang terjadi di Teluk Jakarta saat ini memang sangat pelik. Namun, itu tidak berarti kasus tersebut tidak bisa diselesaikan hingga tuntas.

“Kita tidak boleh terlalu emosional, karena ini semua ada ilmunya. Kalau ada resiko apapun, itu bisa diselesaikan secara teknis. Dalam hal itu, reklamasi merupakan pilihan pembangunan,” ucap dia.

Rizal menjelaskan, langkah nyata untuk menyelesaikan polemik dalam pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, adalah dengan membentuk tim khusus (joint committe) yang di dalamnya ada pejabat dari empat instansi yang terlibat.

Adapun, disebutkan dia, pejabat yang terlibat dalam  joint committe tersebut adalah 4 (empat) orang dari KLHK, 4 (empat) orang dari KKP, 2 (dua) orang pejabat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, 2 (dua) orang pejabat di Sekretaris Kabinet, 2 (dua) pejabat deputi di Kemenkomar SD.

Dan dari Pemprov DKI, ada Deputi Gubernur, Kepala BAPPEDA, Asisten Pembangunan, dan juga tim percepatan Gubernur.

“Tim tersebut akan mulai bekerja mulai Kamis (21/04/2016) mendatang. Akan ada rapat untuk menyeleraskan dari aturan-aturan yang ada. Nanti akan ada audit tentang aturan yang ada. Apa yang masih bolong dan apa yang harus diperbaiki,” papar dia.

Akan tetapi, Rizal menyebutkan, tim tersebut tidak hanya akan membahas tentang reklamasi di Teluk Jakarta, tapi juga proyek reklamasi yang sudah dan akan berjalan di daerah lain. Diharapkan, semua daerah nanti bisa belajar dari Teluk Jakarta, karena aturan yang akan dibuat nantinya akan menjadi referensi.

Amdal Masih Belum Cukup

Sementara, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek pembangunan pulau-pulau yang sifatnya tunggal, dinilainya masih belum cukup kuat. Menurut dia, dibutuhkan kajian kewilayahan yang lebih mendalam lagi jika ingin proyek reklamasi berjalan tanpa hambatan dan polemik.

Pembangunan yang sedang dilakukan di Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pemerintah akhirnya memutuskan menunda reklamasi Teluk Jakarta setelah ditemukan berbagai pelanggaran aturan dan hukum. Foto : Sapariah Saturi
Pembangunan yang sedang dilakukan di Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pemerintah akhirnya memutuskan menunda reklamasi Teluk Jakarta setelah ditemukan berbagai pelanggaran aturan dan hukum. Foto : Sapariah Saturi

Selain akan membahas masalah reklamasi Teluk Jakarta, Siti mengungkapkan, pihaknya juga akan membahas proyek serupa yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.

“Nanti akan kita lihat kaitannya dengan Banten dan Jabar. Nanti harus dikomunikasikan terkait kelengkapan prasyarat untuk raperda zonasi, raperda itu yang distop oleh DPRD DKI. Ini harus dikomunikasikan rancangannya kepada pusat,” tutur dia.

Selain Amdal, reklamasi Teluk Jakarta dinilai belum layak dilaksanakan karena tidak ada rekomendasi dari KKP. Hal itu ditegaskan Dirjen PRL KKP Brahmantya. Menurut dia, KKP berpendirian bahwa rekomendasi itu sangatlah penting.

“Selain itu, harus ada rencana zonasi untuk wilayah dan pulau-pulau kecil,” tandas dia.

Melanggar Hukum

Sebelumnya Menteri LHK menyatakan akan Isu reklamasi masih terus bergulir akan mengeluarkan keputusan moratorium sementara untuk seluruh kegiatan reklamasi, setelah Surat Keputusan Menteri keluar.

Menteri LHK, Siti Nurbaya menegaskan bahwa proyek reklamasi harus dihentikan. Pasalnya, proyek tersebut diduga melanggar sejumlah aturan dan terkait masalah hukum. ”Kita lihat dahulu prosesnya nanti bagaimana, fakta-fakta lapangan dan sesuai penemuan, itu harus dihentikan sementara,” tuturnya saat Rapat Kerja bersama komisi IV DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (18/04/2015).

Sejauh ini, KLHK menemukan identifikasi awal dan indikasi kelemahan di pemenuhan persyaratan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendalaman atau investigasi untuk menjalankan wewenng dalam mengawasi dan mengontrol lingkungannya.

Siti, pun menyebutkan akan ada keputusan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi Pantura Jakarta untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan terkait reklamasi. Diantaranya, rencana tata ruang laut nasional berikut KLHS (kajian lingkungan hidup strategis), penetapan status strategis nasionel perairan dengan pertimbangan rencana pulau A, B, O, P, Q atau rencana tata ruang strategis Provinsi Pantura DKI dan Jabodetabek berikut KLHS-nya, revisi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI, Banten, dan Provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Nantinya, ketiga KLHS dari ketiga provinsi tersebut harus dikaji dan dianalisis secara stimultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku di tiga wilayah tersebut. Pemerintah daerah juga penyelesaian Perda KSP dan Perda RZWP3K untuk keperluan perizinan.

”Nanti kita akan mengeluarkan Kepmen penghentian,” ujar Siti. Adapun Kepmen tersebut dikeluarkan untuk memperkuat analisis dan dokumen terkait. Tak hanya itu, akan ada sanksi administrasi yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk memperbaikinya. Yakni, pencabutan ataupun pembekuan ijin lingkungan.

Sejumlah nelayan menyegel Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menyegel pulau buatan tersebut karena menolak reklamasi Teluk Jakarta yang merugikan mereka, Foto : Sapariah Saturi
Sejumlah nelayan menyegel Pulau G, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menyegel pulau buatan tersebut karena menolak reklamasi Teluk Jakarta yang merugikan mereka, Foto : Sapariah Saturi

Meski demikian, Kepmen tersebut akan keluar seiring dengan terselesaikannya prosedur poin yang ada di lapangan. ”Nanti ada tim lapangan yang mengecek apa saja dampak di reklamasi,” tuturnya.

Waktu yang diberikan dalam moratorium tersebut pun tergantung pada temuan lapangan, begitu juga dari penyusun amdal atau pengembang dalam menyelesaikan prasyarat yang harus dipenuhi. Diantaranya menjawab terkait air bersih, keresahan manusia, kajian sedimentasi, indikasi pencemaran, kerusahan lingkungan dan keresahan lingkungan,

”Masalah air juga ternyata tidak ada dalam kajian mereka,” tutur San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Ruang KLHK. Padahal itu sangatlah penting, begitu juga dengan kondisi ekosistem mangrove.

Langkah moratorium nantinya pun dilihat berdasarkan kasus di lapangan. Tidak serta merta melakukan pencabutan. Pasalnya, banyak dampak yang ditimbulkan secara kompleks. Terkait tenaga kerja, investasi ataupun masyatakat sekitar. ”Kita kan berlakukan penghentian sementara, pembekuan dan kemudian pencabutan,” jelasnya.

Pencabutan ijin lingkungan itu sendiri dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran yang keras. Saat ditanya terkait hal tersebut, San hanya menyebutkan jika pengembang tidak mampu memenuhi prasyarat dan dampak terhadap masyarakat yang cukup besar.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,