, ,

‘Jalan Tol’ Ekspor Kayu RI ke Uni Eropa Segera Berlaku

Kementerian Perdagangan pun tengah merampungkan revisi aturan menteri yang keluar 2015, yang dinilai menghambat kelancaran penerapan FLEGT. Sebab, dalam aturan itu produk kerajinan kayu dan mebel tak wajib SVLK.

Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) Indonesia segera diakui Uni Eropa melalui perjanjian kemitraan sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan (Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT)). Kala berlaku, produk-produk kayu dari Indonesia yang ber-SVLK, bisa masuk Eropa tanpa uji kelayakan (due dilligence) lagi. Ini dicapai kala Presiden Joko Widodo bertemu Presiden Uni Eropa Jean-Claude Juncker di Brussels pada 21 April 2016.

Indonesia akan menjadi negara pertama yang memperoleh lisensi FLEGT. Tindak lanjut ini, Kementerian Perdagangan, tengah merampungkan revisi Permendag 89 tahun 2015. Keberadaan Permendag dinilai menghambat proses negosiasi antara Indonesia dan UE terkait pemberlakuan FLEGT lisence.

“Ini perjuangan sudah kelihatan titik terang. Meski kita sebenarnya masih banyak pekerjaan rumah. Komiisi Eropa punya waktu satu bulan untuk membahas. Jadi walaupun sudah di level Presiden, kan baru statement. Masih ada parlemen Eropa. Mereka punya waktu maksimal tiga bulan untuk menyetujui. Kemarin kesepakatan 21 April, ditambah empat bulan, maksimal Agustus bisa berlaku,” kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto di Jakarta, Jumat (23/4/16).

Kala FLEGT berlaku, katanya, akan sangat menguntungkan bagi industri mebel Indonesia. Jika ekspor ke negara anggota Uni Eropa, tak perlu proses uji kelayakan yang biasa memakan biaya tinggi. “Ini pertaruhan kita di mata internasional,” katanya.

Agus berharap, SVLK tak hanya diterapkan bagi produsen yang menyasar ekspor. Ke depan, terimplementasi bagi produk hasil kayu dalam negeri secara keseluruhan.

 “Kita jangan cuma mau jual ke luar pakai SVLK, harus ke dalam juga. Kalau gak, illegal logging bakal tetap tumbuh untuk konsumsi dalam negeri.”

Agus Sarsito, Senior Advisor Multistakeholder Forestry Programme mengatakan, negosiasi dengan UE sudah selesai. Untuk di Komisi Eropa hanya proses administrasi internal.

“Mereka konfirmasi ke beberapa negara. Sebenarnya mereka juga mengetahui proses ini sejak awal. Begitu Presiden Jokowi joint statement dengan Presiden Uni Eropa, proses internal mulai. Ini tinggal kesiapan kita,” katanya.

Keberhasilan dalam kesepakatan ini, katanya, bukan hanya prestasi Indonesia juga Eropa.
“Wong negosiasi sama kita sudah sejak tahun 2007. Jadi mereka juga grogi kalau gak selesai. Mudah-mudahan gak ada masalah.”

Efransjah, CEO WWF Indonesia mengatakan, melalui pengakuan SVLK sebagai lisensi FLEGT menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan. “Yakni, dengan hanya memperdagangkan kayu yang terjamin legalitas,” katanya dalam rilis yang diterima Mongabay.

Aditya Bayunanda, Forest Commodities Market Transformation Leader WWF Indonesia mengatakan, Indonesia menegaskan keseriusan memerangi pembalakan liar dengan menerapkan verifikasi legalitas kayu pada semua produk kayu termasuk mebel yang diperdagangkan ke luar negeri.

“Setelah proses panjang dan penuh tantangan, Indonesia yang pernah disoroti karena kayu illegal, kini hampir 90% industri kayu terverifikasi . Kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah menerapkan SVLK sebagai instrumen legalitas produk kayu.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,