,

Diinvestigasi di Indonesia, Putusan Hukum Kapal Tiongkok ada di Argentina

Indonesia mendapatkan otorisasi untuk menginvestigasi kapal HUA LI-8 berbendera Tiongkok yang ditangkap di perairan Aceh, Jumat (22/04/2016) lalu. Kapal tersebut diketahui sejak lama menjadi incaran Interpol dan sempat dalam pengejaran coast guard dari Argentina karena terbukti melakukan aksi illegal fishing di negara Amerika Selatan tersebut.

Kabar tersebut diterima Pemerintah Indonesia setelah Pengadilan Argentina mengeluarkan keputusan pengalihan otorisasi pada Senin (25/4/2016). Dengan adanya keputusan tersebut, Pemerintah Indonesia tidak hanya memiliki hak untuk menahan kapal tersebut, melainkan juga melakukan investigasi mendalam.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Staf Ahli Satgas 115 Mas Achmad Santosa awal pekan ini. Menurut dia, dengan keluarnya keputusan dari Pengadilan Argentina, pihaknya berharap proses investigasi yang dilakukan oleh penyidik Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Selain Pemerintah Indonesia, dia mengungkapkan, dalam proses investigasi juga melibatkan Interpol Norwegia yang bertugas untuk mengolah barang bukti yang sudah ada. Dengan adanya keterlibatan dari Norwegia, diharapkan proses pengungkapkan modus operandi kapal tersebut bisa segera diketahui.

“Di Argentina, kapal tersebut sudah terbukti melakukan pelanggaran secara hukum dengan melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” tutur dia.

Akan tetapi, meski di Argentina sudah melakukan pelanggaran, Mas Achmad tetap mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak langsung mengambil kesimpulan yang sama. Dia mengaku, pihaknya akan tetap melakukan investigasi untuk mengetahui apa pelanggaran yang sudah dilakukan.

“Teman-teman dari Lantamal akan terus mendalami kemungkinan hukum Indonesia dilanggar atau tidak. Sebagai masyarakat dunia, kita membantu Argentina dan Interpol, tetapi untuk kepentingan penegakan hukum Indonesia kami sedang mendalami ada pelanggaran atau tidak,” jelas dia.

Mas Achmad mengatakan, pertama kali mengetahui ada kapal asing yang diduga melanggar hukum Indonesia, dia langsung mencari tahu lebih rinci. Setelah ditelusuri, dia mengetahui bahwa kapal tersebut sepertinya akan melintasi perairan Selat Malaka dan kabar tersebut datang dari Interpol pusat.

Masuk Purple Notice

Sementara itu, Komandan Lantamal I Belawan Medan Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto menjelaskan, sebelum ditangkap di Indonesia, kapal berbendera Tiongkok tersebut sudah masuk dalam kejaran Interpol dan masuk kelompok purple notice.

“Kapal ini sempat dikejar Coast Guard Argentina, namun berhasil melarikan diri ke perairan Uruguay,” ujar Widodo Dwi Purwanto akhir pekan lalu.

Sebelum ditangkap, kata dia, pihaknya mendapat informasi langsung dari Mabes TNI AL tentang kapal tersebut dan diketahui akan melewati Selat Malaka. Dari situ, pihaknya langsung menerjunkan dua kapal TNI AL, KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384 di perairan Aceh, Jumat (22/4/2016).

“Kapal tersebut berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas melepaskan tembakan peringatan,” ungkap dia.

Kapal tersebut saat ditangkap diketahui sedang mengangkut cumi sebanyak 102 ton. Sebelum dikejar di Indonesia, kapal tersebut lebih dulu dikejar oleh aparat di Argentina. Namun, kapal tersebut berhasil melarikan diri ke perairan Uruguay.

Pria ini terluka, adalah ABK kapal yang diamankan TNI AL bersama 28 ABK lain. Foto: Ayat S Karokaro
Pria ini terluka, adalah ABK kapal yang diamankan TNI AL bersama 28 ABK lain. Foto: Ayat S Karokaro

Setelah ditangkap, petugas mengamankan 29 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 25 WN Tiongkok dan 4 WN Indonesia. Saat ditangkap, satu orang ABK diketahui mengalami luka di bagian kaki dan diduga itu adalah luka tembakan.

Akan Ditenggelamkan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kesempatan berbeda mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan final dari Pemerintah Argentina terkait kapal Tiongkok tersebut. Menurutnya, jika proses tersebut bisa berjalan lancar, tidak menutup kemungkinan kapal tersebut ditenggelamkan.

Susi mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya akan menunggu, karena penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Indonesia dan berkasnya sudah diserahkan ke Pemerintah Argentina melalui kedutaan besarnya di Jakarta.

“Sekarang ini semua bukti sudah diserahkan kepada Pemerintah Argentina. Dan sekarang kita tinggal menunggu saja apa keputusan dari sana,” tutur dia.

“Nanti kita tunggu saja apa putusan dari Pengadilan Argentina yang telah menerima dokumen-dokumen kapal tersebut dari Pemerintah Indonesia,” tambah dia.

Kapal Hua Li 8 saat ini telah bersandar aman di Pangkalan Utama TNI AL Lantamal I Balawan, Sumatera Utara. Kapal penangkap ikan berbobot 1.275 grosstonnage (gt) ini ditangkap oleh dua kapal perang TNI AL di perairan Lhokseumawe, Aceh.

Artikel yang diterbitkan oleh
,