,

Ditangkap Sudah, Cukong Pembalak Hutan Lindung di Aceh Timur

Muhammad Nazir, Ketua Koperasi Rahmatan Lilalamin, yang sekaligus cukong 14 pembalak liar yang ditangkap saat melakukan pencurian kayu di hutan lindung di Desa Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Kamis  (12/05/2016) resmi ditahan pihak Polres Aceh Timur. Penangkapan dilakukan, setelah polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mengorek keterangan para tersangka dan meminta keterangan saksi ahli, terutama kepala desa di simpang Jernih.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Budi Nasuha menyebutkan, koperasi yang dipimpin oleh Muhammad Nazir,  warga Manyak Payed (Aceh Timur), memang memiliki izin penguasaan lahan di  Simpang Jernih. Namun, dalam kegiatannya, koperasi tersebut menebang kayu di luar lahannya. “Ini modus yang biasa dilakukan, koperasi atau kelompok lainnya mengurus izin penguasaan lahan di hutan produksi. Namun, mereka menebang kayu di luar arealnya.”

Untuk mengelabui petugas, pekerja koperasi tersebut, setelah menebang kayu ukuran besar lalu membawanya ke lahan mereka untuk diolah. Mereka menebang kayu hingga jaraknya 1,7 kilometer dari arealnya. Kayu yang ditebang itu jenis pilihan seperti merbau, damar, dan meranti yang biasanya dijual ke Sumatera Utara. Akibatnya, kondisi hutan di sekitar lahan koperasi itu gundul. “Saya tidak mau hanya menangkap pelaku yang bekerja di hutan, cukong atau pemodal harus amankan juga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Budi.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur, Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Dinas Kehutanan memastikan bahwa kayu gelondongan yang disita kepolisian di Kecamatan Simpang Jernih itu berasal dari luar areal Koperasi Rahmatan Lilalamin. “Kami telah melakukan pencocokan kayu dan lainnya di hutan lindung yang berada hingga 1,7 kilometer dari lahan koperasi.”

Iskandar mengatakan, setelah polisi menangkap tersangka dan menyita kayu ilegal tersebut, tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur segera ke lokasi. “Kami yakinkan bahwa koperasi tersebut menyalahi aturan. Kami mendukung penegakkan hukum ini.”

Pemberantasan kayu ilegal di Aceh terus dilakukan. Foto: Junaidi Hanafiah

Rahmad Ishak, warga Simpang Jernih, menuturkan, masyarakat mendukung upaya kepolisian menangkap para pembalak liar tersebut. “Dulu, kami tidak pernah merasakan banjir. Sejak hutan dirambah, banjir akrab merendam daerah kami.”

Rahmad juga menuturkan, masyarakat dari luar Simpang Jernih sering melakukan pencurian kayu. Ada juga yang bekerja di Koperasi Rahmatan Lilalamin yang modusnya ternyata mencuri kayu juga. “Untuk memuluskan aksi pencurian, para cukong mengajak masyarakat Simpang Jernih untuk ikut menebang dengan iming-iming mendapat bayaran.”

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/4/2016), menangkap 14 pembalak liar di Desa Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan lebih dari 100 ton kayu kualitas tinggi, mesin pemotong kayu, dan alat berat buldozer.

Para tersangka sudah dua bulan merambah hutan lindung tersebut, dan langsung mengolah kayu menjadi papan. Mereka menghanyutkan kayu itu melalui Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara, karena harganya lebih mahal.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,