, ,

Kaimana Deklarasikan Zonasi Laut untuk Konservasi  

Sejak ditetapkan sebagai Provinsi Konservasi oleh Gubernur Papua Barat pada 19 Oktober 2015, Provinsi Papua Barat terus berbenah diri. Salah satunya, adalah Kabupaten Kaimana yang terletak di “leher burung” Pulau Papua yang menyatakan diri sebagai daerah konservasi setelah DPRD setempat menelurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KPPD) Kaimana.

Salah satu kawasan yang masuk dalam KPPD, adalah Pulau Namatota yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kaimana Kota.

Pengesahan Namatota sebagai kawasan konservasi dilakukan secara adat pada Kamis (12/05/2016). Dalam acara yang dilaksanakan secara meriah dan dihadiri suku-suku adat di sekitar Pulau Namatota, Suku Toiwai mendeklarasikan diri sebagai bagian dari kawasan konservasi daerah. Di Kampung Namatota, saat ini hidup sebanyak 149 kepala keluarga (KK).

Consevation International (CI) Indonesia yang ikut menginisiasi program tersebut, menyebut bahwa Deklarasi Adat tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan alam di sekitar Pulau Namatota. Pulau tersebut menjadi bagian dari KPPD seluas total 508.324 hektare.

Corridor Manager CI Indonesia-Kaimana Thamrin La Muasa di sela deklarasi, menyatakan, Namatota menjadi bagian dari wilayah pengelolaan konservasi Kaimana Kota yang luas totalnya mencapai 122.586 hektare atau 24 persen dari total luas KPPD Kaimana. Selain Namatota, masih ada kampung-kampung lain yang juga memiliki deklarasi sendiri.

“Selain Kaimana, ada Borowai, Arguni, dan Teluk Etna Yamor. Masing-masing wilayah pengelolaan itu sudah mengikuti arahan dari Perda Nomor 11 Tahun 2004,” ucap dia kepada Mongabay Indonesia.

Thamrin menjelaskan, untuk bisa membuat deklarasi adat sistem zonasi konservasi perairan, setiap kampung harus memiliki satu suara mufakat. Hal itu, karena biasanya dalam satu kampung itu ada sistem ketuanan yang menjadi pemilik hak ulayat kampung. Di Namatota saja, ada 5 ketuanan yang menyatakan setuju.

Sejumlah wanita menari dalam upacara adat penetapan kawasan konservasi Pulau Namatota, Kabupaten Kaimana, Papua Barat pada Kamis (12/05/2016). Pulau Namatota termasuk Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KPPD) Kaimana. Foto : M Ambari
Sejumlah wanita menari dalam upacara adat penetapan kawasan konservasi Pulau Namatota, Kabupaten Kaimana, Papua Barat pada Kamis (12/05/2016). Pulau Namatota
termasuk Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KPPD) Kaimana. Foto : M Ambari

“Secara keseluruhan, deklarasi sudah dilaksanakan pada 2008. Namun, untuk menguatkan, Pemerintah Kabupaten menggelar deklaraasi secara terpisah di masing-masing kampung yang masuk dalam empat wilayah pengelolaan,” tutur dia.

Tiga Zonasi Perairan Kaimana

Sebagai bagian dari wilayah pengelolaan, Namatota memilki duazonasi perairan yang berlokasi di sekitar pulau. Yaitu, zona perikanan berkelanjutan dan zona pemanfaatan terbatas. Namun, secara keseluruhan, di KPPD Kaimana terdapat tiga zona, yaitu zona perikanan berkelanjutan seluas 97.293 hektare, zona pemanfaatan khusus untuk pariwisata seluas 11.184 ha, dan zona inti seluas 14.109 ha.

“Zona tersebut antara satu dengan yang saling terhubung. Bisa saja, antara satu zona dengan zona yang lain itu berhimpit. Jadi memang itu menjadi satu kesatuan,” ucap dia.

Menurut Thamrin, sebagai bagian dari wilayah pengelolaan konservasi perairan, tiga zona tersebut harus selalu dijaga. Untuk zona perikanan berkelanjutan, fokus utama adalah bagaimana menjaga kawasan tersebut untuk tetap lestari dan beriringan dengan pemanfaatan sumber daya laut di dalamnya.

Kemudian, zona pemanfaatan khusus untuk pariwisata, kata Thamrin, adalah kawasan perairan yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pariwisata seperti snorkeling ataupun diving. Di Kaimana, ujar dia, pariwisata perairan menjadi primadona karena banyak sekali potensi sumber daya alam yang bisa dikembangkan.

“Sementara, untuk zona inti, itu adalah kawasan khusus yang tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Zona tersebut harus dijaga ekstra ketat karena potensi di dalamnya yang sangat penting,” tandas dia.

Untuk zona inti, Thamrin mencontohkan, di Kaimana saat ini terdapat satu kawasan di Distrik Teluk Etna Yamor, tepatnya di dekat Pulau Lakahia. Zona yang dimaksud, adalah kawasan mangrove seluas 8.000 hektare lebih yang menyimpan potensi untuk blue carbon nasional.

Thamrin memaparkan, wilayah Namatota menjadi bagian dari wilayah perairan Teluk Triton yang menjadi sentral pengelolaan KPPD di Kaimana. Wilayah tersebut selain luas, juga menjadi habitat hiu paus yang menjadi ikan hiu terbesar di dunia.

Di Perairan Teluk Triton juga, saat ini menjadi habitat dari beberapa spesies mamalia laut yang dinyatakan terancam punah oleh IUCN pada 2012. Mereka adalah jenis cetacean yang terdiri dari paus bryde, indopasific, humpbacked dolphin dan dugong. Kemudian, ada juga beberapa jenis lumba-lumba yang berstatus sama.

Sinergi Sasi

Sementara Raja Muda Namatota Andi Ombaier, yang hadir memimpin deklarasi adat, menyebut penentuan zonasi perairan menjadi langkah penting untuk mengamankan kelestarian perairan beserta sumber daya di dalamnya. Dengan zonasi, dia melihat akan terjadi pengamanan yang lebih baik lagi dan teratur.

“Sebelum ada zonasi ini, adat sudah memiliki satu prosesi yang dinamakan Sasi. Prosesi ini adalah saat di mana laut akan dibiarkan untuk beristirahat dan tidak diambil sumber daya lautnya. Tujuannya jelas, untuk menjaga keberlangsungan laut,” ujar Raja Muda.

Nelayan menangkap ikan di perairan di kawasan konservasi Pulau Namatota, Kabupaten Kaimana, Papua Barat yang termasuk Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KPPD) Kaimana. Foto : M Ambari
Nelayan menangkap ikan di perairan di kawasan konservasi Pulau Namatota, Kabupaten Kaimana, Papua Barat yang termasuk Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KPPD) Kaimana. Foto : M Ambari

Prosesi Sasi tersebut, menurut Raja Muda, memiliki kesamaan dengan konsep pembagian zonasi yang saat ini dilaksanakan di Namatota. Persamaannya adalah, baik Sasi maupun pembagian zonasi menjalankan misi untuk konservasi di laut.

Kepala Distrik Kaimana Kota Petronela Sarara, mengaku bahagia wilayahnya masuk dalam pengelolaan konservasi. Menurutnya, semua potensi alam yang ada di perairan bisa dijaga lebih baik lagi. Dan itu, dilakukan bersama masyarakat yang berasal dari suku-suku adat.

“Biota-biota laut harus dijaga dengan baik. Sehingga, ke depan, kita tidak hanya harus mengandalkan satu mata pencaharian saja. Tidak hanya jadi pencari ikan saja, tapi bisa juga jadi pengembang pariwisata atau yang lainnya,” tutur dia.

“Mudah-mudahan semua pihak dari sekarang bisa ikut menjaga potensi laut yang ada di Kaimana ini. Dengan demikian, perekonomian warga juga akan ikut meningkat karena potensinya akan bertambah lagi,” pungkas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,