, ,

Penyelundupan Ratusan Burung Lewat Bandara Kualanamu Terbongkar

Penyeludupan ratusan burung ke sejumlah wilayah di Indonesia, melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, digagalkan tim Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan, Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut). Modus pelaku menggunakan dokumen BBKSDA palsu!

Hotmauli Sianturi, BBKSDA Sumut kepada Mongabay Kamis (18/5/16) mengatakan, pembongkaran kasus bermula kecurigaan pada dokumen. Setelah menerjunkan intelijen ke bandara, ditemukan dokumen pengiriman satwa keluar melalui udara, tanpa pemeriksaan BBKSDA Sumut.

Hotmauli Sianturi, Kepala BBKSDA Sumut sesaat setelah memimpin penyitaan dari Cargo Bandara KNIA menunjukkan barang bukti lovebird. Foto: Ayat S Karokaro
Hotmauli Sianturi, Kepala BBKSDA Sumut sesaat setelah memimpin penyitaan dari Cargo Bandara KNIA menunjukkan barang bukti lovebird. Foto: Ayat S Karokaro

Seharusnya, souvenir satwa dua ekor, harus dapat persetujuan Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut. Lebih dua satwa, harus dapat persetujuan Kepala BBKSDA. Kenyataan, ratusan burung lovebird dan murai batu serta murai daun tanpa sepengetahuan BBKSDA Sumut. Tepatnya, surat yang seharusnya dikeluarkan BBKSDA Sumut dipalsukan! Ini terkuak, saat diperiksa nomor register dokumen tak sesuai nomor register dokumen BBKSDA.

Negara, katanya,  rugi karena mereka tak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “PNBP hilang, dokumen negara dipalsukan baik tanda tangan maupun nomor register. Ini sangat mengerikan. Kami yakin masih banyak kasus belum terungkap. Akan kita bongkar habis,” katanya.

Sedang barang bukti, katanya,  berupa dokumen palsu, disita penyidik PPNS BBKSDA Sumut. Dari penelusuran, ratusan burung dari cargo sebuah maskapai di Bandara Kualanamu, akan dikirim ke Yogyakarta, Bali dan Jakarta.

“Yang kita sita ada burung kacer, keledekan, murai batu, dan lovebird. Ada 400-an. Sitaan ini akan dibawa ke lembaga konservasi di Pematang Siantar. Kerugian negara bisa Rp150-Rp200 juta.”

Lovebird putih, hasil sitaan dari Bandara Kualanamu. Foto: Ayat S Karokaro
Lovebird putih, hasil sitaan dari Bandara Kualanamu. Foto: Ayat S Karokaro

Untuk pemalsuan dokumen, katanya, masuk pidana umum dan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sedang internal BBKSDA, katanya, akan pembenahan administrasi.

Dia mengatakan, satwa boleh diperjualbelikan kalau hasil penangkaran. Jeratan langsung dari alam (F1), tak boleh. Untuk mendapatkan izin penangkaran atau F2 hingga F3 dan selanjutnya, BKSDA akan mengeluarkan izin melalui pemeriksaan dan analisis mendalam. Tujuannya, untuk mengetahui apakah satwa hasil penangkaran atau tidak.

Sebagian burung-burung yang diupayakan untuk diselundupkan dengan dokumen palsu ini mati karena tak mendapatkan perawatan layak. Foto: Ayat S Karokaro
Sebagian burung-burung yang diupayakan untuk diselundupkan dengan dokumen palsu ini mati karena tak mendapatkan perawatan layak. Foto: Ayat S Karokaro
Murai batu ini juga turut disita dari Cargo Bandara KNIA bersama ratusan lovebird. Foto: Ayat S Karokaro
Murai batu ini juga turut disita dari Cargo Bandara KNIA bersama ratusan lovebird. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,