, ,

Perjalanan Gading Gajah dari Aceh Inipun Berakhir di Pekanbaru…

Upaya perdagangan sepasang gading gajah Sumatera dari Aceh ke Pekanbaru, Riau, berhasil digagalkan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Sumatera (Balai Pam&Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Sumatera, Jumat (20/5/16). Dalam penggerebekan selain gading, petugas menangkap lima pelaku.

Tulus Hutahuruk, Kepala Balai Pam&Gakkum Sumatera, kepada Mongabay di Medan, mengatakan, penangkapan sekitar pukul 15.20. Tim bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam  (BKSDA) Jambi, dibantu penyidik Ditserse Kriminal Khusus Polda Riau, menangkap masing-masing berinisial YU, SY, MA, WA dan NI. Kelimanya diamankan di halaman Restoran Shusie Tei Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, saat menunggu transaksi jual beli.

Dia mengatakan, kasus terbongkar, setelah pengembangan penangkapan dua pelaku perdagangan kulit harimau di Jambi. Pelaku ternyata jaringan perdagangan satwa antarprovinsi. Dari penyidikan, ada jaringan lain akan memperdagangkan sepasang gading gajah di Riau. Mendapat informasi ini, dia memerintahkan penyidik bersama satuan polisi reaksi cepat (SPORC) mengejar.

Setelah pengembangan empat hari, penyidik mendapat informasi lima tersangka akan membawa sepasang gading dari Indragiri menuju ke suatu tempat belum bisa diungkapkan, karena masih pengembangan membongkar jaringan lain.

Informasi KLHK menyebutkan, sepasang gading ini dibawa dari Medan. Ada penampung siap membeli. Namun, pelaku belum mau buka mulut. Meski begitu, KLHK berkoordinasi dengan penyidik lain di Sumatera.

Gajah Sumatera, satwa terancam punah karena beragam gangguan, dari habitat rusak sampai perburuan buat diambil gading dan dijual. Foto: Ayat S Karokaro
Gajah Sumatera, satwa terancam punah karena beragam gangguan, dari habitat rusak sampai perburuan buat diambil gading dan dijual. Foto: Ayat S Karokaro

Tulus mengatakan, dari pemeriksaan awal gading gajah dari Aceh. Harga dipatok satu kilogram Rp15 juta-Rp20 juta. Berat dua gading gajah 25-35 kg.

“Pengakuan tersangka, gading kan diperlihatkan ke calon pembeli di Riau. Ke siapa, perlu pendalaman lebih lanjut.”

Sebelum ini,  Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society-Indonesia, menilai, pembeian hokum harus memberikan efek jera. Hukuman dalam UU Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dinilai rendah. Untuk itu, organsiasi ini mendukung penuh upaya pemerintah buat merevisi UU ini.

“Kami WCS bersama dengan berbagai mitra dan NGO lain, mendukung pemerintah dalam merevisi UU KSDAE Salah satu pasal paling perlu diubah adalah hukuman dari maksimun ke minimum, ” ucap Noviar.

Selain menaikkan hukuman, katanya, terpenting lagi konsistensi penegak hukum untuk terus-terusan memproses para pelaku kejahatan.

Para tersangka bersama gading gajah yang hendak mereka jual. Foto: Balak Gakkum LHK Sumatera
Para tersangka bersama gading gajah yang hendak mereka jual. Foto: Balai Gakkum LHK Sumatera
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,