,

Langkah Ini akan Ditempuh Jatam Bila Distamben Kutai Kartanegara Tidak Berikan Data Tambang

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, dengan anggota Yusaran dan Sudarmanto pada 10 Maret 2016 lalu, telah menguatkan putusan Komisi Informasi Publik Kaltim dan PTUN Samarinda yang sebelumnya telah memerintahkan Bupati dan Distamben Kukar untuk menyerahkan seluruh SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Kutai Kartanegara kepada Jaringan Advokasi Tambang Kaltim.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, saat mendengar putusan MA itu menyatakan, siap menyerahkan data IUP yang mengantongi ijin di wilayahnya. Sementara Jatam, menunggu selama tujuh hari kerja terhitung 21 Maret 2016, untuk penyerahan 700 data IUP batubara di Kukar tersebut oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) maupun Pemkab Kukar.

Namun, setelah tenggat waktu tersebut, data IUP tak kunjung diserahkan oleh Distamben maupun Pemkab Kukar. Hingga 9 Mei 2016, Jatam mengajukan surat permohonan ke Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda untuk meminta dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Publik No: 003/REG/PSI/III/2014 itu.

Berbekal Surat Penetapan PTUN Samarinda, Selasa, 24 Mei 2016, Mustakim, Divisi Riset dan Edukasi Jatam Kaltim mendatangi Kantor Dinas Pertambangan untuk meminta langsung dokumen yang seharusnya diserahkan. Namun salah satu staf Distamben yang menemuinya menyebutkan, kepala dinas sedang tidak di tempat.

“Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tidak ada. Jangan-jangan, dokumen yang kami minta memang tidak ada.”

Surat tersebut, akhirnya diserahkan kepada staf Distamben dengan catatan, dalam waktu dua hari kerja Jatam akan kembali untuk menanyakan dokumen tersebut. “Jika dalam dua hari kerja Distamben Kukar tidak juga menyerahkan dokumen yang kami minta, kami akan laporkan ke Kepolisian,” lanjut Mustakim.

Infografis Jatam Kaltim menang di Mahkamah Agung. Sumber: Jatam Kaltim

Telisik praktik tambang

Jatam Kaltim gigih meminta data IUP yang telah dinyatakan KIP sebagai data publik bukan tanpa alasan. Menurut Mustakim, apabila data dibuka publik dapat melakukan kontrol terhadap operasi tambang para pemegang IUP di lapangan.

Menurut catatan kami, Kukar pemberi izin terbanyak untuk usaha pertambangan batubara di Indonesia. Izin-izin yang diberikan ini berpotensi melanggar aturan, seperti tumpang tindih kawasan yang termasuk di dalamnya kawasan konservasi, penambangan di luar konsensi, monopoli, dan pelanggaran lingkungan hidup.

“Jika dokumen yang kami minta tetap tidak diserahkan, Distamben Kukar termasuk Pemkab Kukar tentunya, akan dianggap melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan terkesan ingin melindungi kepentingan mafia dan pemilik tambang nakal.”

Mustakim kembali menegaskan, data yang diminta itu penting bagi Jatam Kaltim untuk meneliti praktik usaha pertambangan batubara di Kukar dan Kaltim yang menyebabkan kualitas lingkungan hidup memburuk. Terlebih, menyebabkan tewasnya 24 anak-anak di lubang tambang mulai 2011 hingga Mei 2016 ini.

“Tidak selayaknya Distamben menyembunyikan dokumen yang kami minta apapun alasannya. Menolak memberikan dokumen publik sama artinya dengan menolak kontrol publik atas usaha-usaha yang merusak lingkungan hidup,” tegasnya.

Sengketa informasi antara Distamben Kukar dengan Jatam Kaltim dimulai sejak Maret 2015. Ketika itu,  Distamben menolak memberikan data IUP Batubara di seluruh wilayah Kabupaten Kukar. Alasannya, terikat oleh Undang-undang Arsip dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,