, ,

Hiu Paus Yang Ditangkap Ilegal, Akhirnya Dilepaskan Ke Laut Bebas

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Wildlife Crimes Unit (WCU) dari Wildlife Conservation Society (WCS), akhirnya melepaskan kembali ke lautan lepas dua hiu paus ditangkap secara ilegal dari pemasok utama megafauna laut besar untuk perdagangan satwa internasional. Pelepasliaran dilakukan pada Jumat (27/05/2016) kemarin.

Penyelidikan ini dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Ambon dan Perikanan Labuan Lombok dan Tim Satgas KKP, serta Patroli Maritim dari Polda Maluku.

Hiu paus (Rhincodon typus) adalah spesies yang dilindungi di Indonesia dan terdaftar sebagai terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). perdagangan internasional hiu paus diatur dalam CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah).

“Penggerebegan ini merupakan bukti dedikasi pemerintah Indonesia, hasil kerja WCU, dan kemitraan yang telah dibangun WCU di seluruh Indonesia untuk memerangi perdagangan ilegal megafauna laut terancam di Indonesia. Selama 2016, WCU telah mendukung 7 kasus kelautan yang melibatkan piring manta, kerang laut, penyu, dan hiu paus,” kata Country Director WCS Noviar Andayani dalam rilis WCU WCS yang diterima Mongabay.

Hiu paus (Rhincodon typus) yang ditangkap illegal dilepasliarkan kembali ke laut dari karamba jaring apung milik PT. Air Biru Maluku, di dekat Pulau Kasumba, Maluku. Sebelumnya, aparat menggerebeg tempat tersebut. Foto : Paul Hilton / WCS
Hiu paus (Rhincodon typus) yang ditangkap illegal dilepasliarkan kembali ke laut dari karamba jaring apung milik PT. Air Biru Maluku, di dekat Pulau Kasumba, Maluku. Sebelumnya, aparat menggerebeg tempat tersebut. Foto : Paul Hilton / WCS

Perusahaan PT. Air Biru Maluku, yang dimiliki oleh seorang perwira menengah Indonesia militer dan seorang warga Singapura, menangkap dua hiu paus, sekitar setiap 4 meter, dekat pulau Kasumba di provinsi Maluku di Indonesia Timur. Penggerebegan berlangsung di karamba jarring apung di fasilitas yang dikelola oleh PT. Air Biru Maluku pada Pulau Kasumba.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dua hiu paus itu sudah tiga bulan berada di KJA tersebut. Diduga, kedua ikan itu akan dikirim dalam keadaan hidup ke negara lain. Dugaan itu muncul, karena ikan hiu paus selama ini banyak dimanfaatkan untuk akuarium raksasa di seluruh dunia.

“Ini sangat aneh, kenapa ikan yang dilindungi statusnya bisa dipelihara di keramba. Mereka harus dipidanakan,” ucap Susi saat memberi keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/05/2016).

Satu dari dua ekor hiu paus (Rhincodon typus) yang ditangkap illegal dilepasliarkan kembali ke laut dari karamba jaring apung milik PT. Air Biru Maluku, di dekat Pulau Kasumba, Maluku. Sebelumnya, aparat menggerebeg tempat tersebut. Foto : Paul Hilton / WCS
Satu dari dua ekor hiu paus (Rhincodon typus) yang ditangkap illegal dilepasliarkan kembali ke laut dari karamba jaring apung milik PT. Air Biru Maluku, di dekat Pulau Kasumba, Maluku. Sebelumnya, aparat menggerebeg tempat tersebut. Foto : Paul Hilton / WCS

Menurut dia, sesuai Kepmen No.18/2013, ikan hiu paus menjadi salah satu biota laut yang statusnya dilindungi bersama pari manta. Dengan status tersebut, kata dia, seharusnya, siapapun harus berpikir ulang jika ingin memanfaatkannya secara langsung.

“Jangankan dikirim hidup, dikonsumsi saja tidak boleh. Ini kan aneh,” ucap dia.

Dengan ditemukannya kasus tersebut, Susi menduga, hingga saat ini masih banyak oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan ikan dilindungi untuk kepentingan pribadi mereka. Jika itu terus dibiarkan, maka ancaman kepunahan tidak dapat dihindari lagi.

“Dengan diberikan status perlindungan saja, ancaman kepunahan tetap ada. Padahal, seharusnya dengan status tersebut, siapapun bisa paham bahwa ikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun,” tutur dia.

“Ikan hiu paus ini bersama pari manta sekarang dilindungi dan statusnya masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN),” tambah dia.

Satu dari dua ekor hiu paus (Rhincodon typus) yang ditangkap illegal di karamba jaring apung milik PT. Air Biru Maluku, di dekat Pulau Kasumba, Maluku. Sebelumnya, aparat menggerebeg tempat tersebut. Foto : Paul Hilton / WCS
Satu dari dua ekor hiu paus (Rhincodon typus) yang ditangkap illegal di karamba jaring apung milik PT. Air Biru Maluku, di dekat Pulau Kasumba, Maluku. Sebelumnya, aparat menggerebeg tempat tersebut. Foto : Paul Hilton / WCS

Susi menerangkan, perbuatan tersebut melanggar Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Kepmen No.18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Karena itu adalah perbuatan ilegal, menurut Susi, pelaku akan dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Setelah terbukti ada dua ekor ikan hiu di keramba, KKP selanjutnya akan melakukan penyidikan yang dilakukan oleh Satker PSDKP Ambon. Kemudian, untuk menghindari kematian ikan hiu paus tersebut, KKP akan melakukan pelepasliaran kedua ekor tersebut ke lautan lepas.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,