,

Bentrok Tolak Tambang Batubara di Bengkulu Terjadi, Korban Berjatuhan Tidak Terhindari

“Kami bukan anti tambang. Yang kami tolak adalah tambang dengan metode underground (bawah tanah). Silakan saja PT. CBS (Cipta Buana Seraya) melakukan aktivitasnya, namun dengan metode terbuka (open pit),” kata Ketua Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB) Nurdin kepada Mongabay Indonesia saat ditemui di Desa Komering, Kecamatan Merigi Sakti, Bengkulu Tengah, Minggu (12/06/16) sore.

FMRGB merupakan wadah bagi warga Desa Komering, Taba Gemantung, Rajak Besi, Pagar Besi, Durian Lebar, Susup, Taba Durian Sebakul, Talang Ambung, Lubuk Unen, Lubuk Unen 2 dan Penembang memperjuangkan penolakan aktivitas tambang bermetode underground. Penolakan telah disampaikan FMRGB. Terakhir, demonstrasi yang berlangsung Sabtu (11/6/16), berujung dengan 10 warga dan 1 polisi luka akibat benda tumpul, senjata tajam, dan senjata api.

“Kami tidak akan berhenti berjuang selama metode underground tidak dihentikan. Bagi kami, penghentian adalah harga mati. Untuk aksi ke depan, kami berencana menduduki kantor Bupati Bengkulu Tengah hingga Bupati membuat keputusan pelarangan tambang underground,” ujar Nurdin yang bertindak sebagai koordinator lapangan demonstrasi yang melibatkan sekitar 300 warga dari 11 desa, Sabtu itu.

Penolakan metode underground, terang Nurdin, dilandasi ketakutan warga bahwa areal perkebunan, persawahan, dan permukiman yang berada di atas areal izin usaha pertambangan PT. CBS akan runtuh. Selain itu, metode underground dinilai tidak memberikan kesempatan warga untuk memperoleh ganti rugi. “Kalau metode terbuka, tanah warga berada di lokasi tambang akan mendapatkan ganti rugi. Uangnya bisa digunakan untuk menunjang kehidupan warga.”

Nurdin menyadari risiko kemungkinan akan diseret proses hukum terkait demonstrasi Sabtu itu. Selain sejumlah warga membawa senjata tajam, aksi bisa dianggap anarkis. Meski begitu, dari hitungan korban, warga yang terluka juga banyak. “Warga sudah sepakat, bila ada satu orang yang ditahan, warga lain juga minta ditahan. Perjuangan ini adalah perjuangan bersama,” kata Nurdin.

Seorang warga yang mengalami luka, Indra Jaya mengatakan, perjuangan yang mereka lakukan untuk menyelamatkan tanah leluhur dan anak cucu mereka. “Yang kami pikirkan adalah jangka panjang. Bisa saja, dalam beberapa tahun kedepan tidak terjadi apa-apa, tapi siapa yang bisa menjamin. Penolakan tambang bawah tanah merupakan harga mati,” kata Indra ketika ditemui di rumahnya.

Areal camp dan operasi tambang batu bara bawah tanah PT. CBS di Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang yang kini dijaga anggota poisi. Foto: Dedek Hendry
Areal camp dan operasi tambang batu bara bawah tanah PT. CBS di Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang yang kini dijaga anggota poisi. Foto: Dedek Hendry

Terkait bentrokan ini, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah menuturkan, konflik dipicu oleh tidak dihormati, dilindungi dan dipenuhinya hak warga atas informasi, menyatakan pendapat, untuk mempertahankan hidup, untuk hidup dengan aman, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Sebaliknya, aparatus negara malah ingin melakukan kriminalisasi terhadap warga sebagai upaya untuk membungkam gerakan warga mempertahankan hak.

“Pemerintah daerah harusnya mengapresiasi kesadaran warga menolak ruang hidup mereka dieksploitasi. Dari peristiwa ini, pemerintah mestinya menarik pembelajaran bahwa kealpaan pemerintah daerah melibatkan warga dalam pengambilan keputusan, termasuk memberikan informasi yang utuh, telah menimbulkan konflik dan korban.”

Di lain sisi, Beni menilai, ada upaya pelemahan peran negara atau pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada. “Situasi ini sebenarnya merupakan skenario besar yang diinginkan oleh perusahaan, sehingga rakyat berhadapan dengan negara atau pemerintah. Bukan rakyat berhadapan dengan perusahaan. Di tingkat publik, masalah dan peristiwa ini pun menjadi multi tafsir akibat tidak adanya ruang klarifikasi rakyat terhadap gerakan perjuangan yang dilakukan,” ujarnya.

Dua anak perempuan Nurdin menangis karena khawatir Nurdin ditangkap polisi. Foto: Dedek Hendry
Dua anak perempuan Nurdin menangis karena khawatir akan ditangkap. Foto: Marini Sipayung

Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli dalam keterangan singkatnya mengatakan, Pemda Bengkulu Tengah akan mengambil upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik kepentingan tersebut. Namun, Ferry belum menyebutkan kapan akan dimulai dan sampai kapan upaya dilakukan. “Tentu akan kami sikapi. Yang jelas, butuh proses dan kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk warga. Saya berharap peristiwa yang terjadi kemarin (Sabtu) tidak terulang lagi di kemudian hari. Kita akan berupaya agar investasi tetap berjalan, dan masyarakat bisa sejahtera.”

Sementara Kapolda Bengkulu Brigjend Ghufron menjelaskan, polisi akan mengumpulkan fakta dan data terkait konflik kepentingan dan aksi demonstrasi yang berakhir ricuh Sabtu tersebut. Menurutnya, segala permasalahan bisa diselesaikan sesuai dengan prosedur dan aturan. “Kami akan bantu untuk menyelesaikannya. Termasuk soal pengobatan warga yang terluka. Pemda Bengkulu Tengah akan menanggung biaya,” kata Ghufron yang diiyakan Ferry.

11 korban luka akibat benda tumpul, senjata tajam dan senjata api

No Nama Lokasi luka Keterangan
1 Ade Pelipis sebelah kanan Warga Desa Susup
2 Marta Dinata Perut bagian atas Warga Desa Komering
3 Alimuan Tangan sebelah kanan Warga Desa Durian Lebar
4 Indra Jaya Pangkal paha kiri Warga Desa Komering
5 Badrin Paha sebelah kiri dan leher Warga Desa Durian Lebar
6 Raden Yudi Bahu kiri Warga Desa Komering
7 Dahir Punggung Warga Desa Rajak Besi
8 Saiful Dada sebelah kiri Warga Desa Rajak Besi
9 Jaya Kaki kanan Warga Desa Rajak Besi
10 Put Paha kanan Warga Taba Gemantung
11 Syafrizal Kepala dan punggung Polisi

Sumber: Liputan lapangan 

Dihentikan sementara

PT. CBS memperoleh izin operasi produksi seluas 2.649,59 hektare di wilayah Kecamatan Merigi Sakti dan Merigi Kelindang berdasarkan SK Bupati Bengkulu Tengah No. 138 Tahun 2009 tanggal 31 Juli 2009. AMDAL disahkan dengan No. 660/55/BLH.11/2015 tanggal 27 Januari 2015 berdasarkan rekomendasi Ketua Komisi Amdal Provinsi Bengkulu. Izin lingkungannya, disahkan Bupati Bengkulu Tengah No. 660/43/2015 tanggal 30 Januari 2015.

Laporan eksplorasi menyebutkan cadangan sumber daya terukur sebanyak 21.798.350 ton. Sedangkan laporan studi kelayakan yang disetujui oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Tengah No. 300/99/DPE/2014 tanggal 24 Maret 2014 menyebutkan rencana penambangan berlokasi di Desa Lubuk Unen dengan produksi 300.000 ton pertahun, dengan umur tambang 35,2 tahun. Metode tambang yang akan dilakukan adalah bawah tanah (underground) dan terbuka (open pit).

Konstruksi terowongan miring utama dengan lebar 4,93 meter dan tinggi 3,54 meter, serta miring tambahan dengan lebar 3,2 meter dan tinggi 2,9 meter. Terowongan dibangun untuk ventilasi udara, dan konstruksi terowongan diperkeras dengan beton. Dengan konstruksi tersebut, Kepala Teknik Tambang PT. CBS Danu Adryanto, optimis terowongan yang dibangun tidak akan menimbulkan dampak negatif. “Siapa sih yang mau bekerja dengan kondisi tidak aman dan nyaman? Konstruksi terowongan yang dibangun sesuai hasil kajian,” kata Danu di lokasi PT. CBS pada Minggu (12/6/16) siang.

Danu mengatakan, metode tambang bawah tanah dipilih karena pertimbangan ekonomi. Dengan kondisi harga batubara saat ini, metode tambang bawah tanah tepat untuk dilakukan. Danu sepakat operasional tambang bawah tanah diberhentikan untuk sementara waktu sembari menunggu upaya Pemda Bengkulu Tengah membantu penyelesaian konflik. “Kami (PT. CBS) sepakat untuk dihentikan sementara waktu. Penghentian yang dimaksud adalah terkait operasional, bukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Kami akan menunggu langkah pemerintah daerah,” terangnya.

Kepala Teknik Tambang PT. CBS Danu Adryanto menjelaskan konstruksi terowongan. Foto: Dedek Hendry
Kepala Teknik Tambang PT. CBS Danu Adryanto menjelaskan konstruksi terowongan. Foto: Dedek Hendry

Hasil rapat

Sebelumnya, 1 Juni 2016, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Badan Lingkungan Hidup, Biro Sumber Daya Alam, Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Tengah, Badan Lingkungan Hidup Bengkulu Tengah, Asisten III Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah, Bagian Sumber Daya Alam Daerah Bengkulu Tengah, Koramil 407-02/Taba Penanjung, Polsek Taba Penanjung dan Polsek Pagar Jati telah melakukan rapat evaluasi terhadap rencana tambang bawah tanah PT. CBS. Rapat ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan 16 Mei 2016 terkait penolakan warga terhadap rencana tambang bawah tanah.

Dari hasil verifikasi terhadap aspek administrasi, teknis, hasil kunjungan lapangan, dan pertimbangan lain, tim menyimpulkan beberapa hal.

  1. Mempertimbangkan legalitas perusahaan, kondisi teknis dan ekonomi, serta untuk dalam rangka kepastian hukum dan menjaga iklim investasi, maka pada dasarnya rencana kegiatan penambangan batubara menggunakan metode bawah tanah oleh PT. CBS dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan
  • keselamatan kerja dan keselamatan operasional tambang sesuai standar peraturan yang berlaku
  • perusahaan melakukan ganti rugi pada tanah/lahan yang secara nyata digunakan dan terganggu untuk fasilitas penunjang tambang di permukaan.
  1. Apabila terjadi risiko kerusakan atau gangguan lingkungan akibat pertambangan bawah tanah (misal longsor atau penurunan permukaaan tanah), perusahaan wajib mengganti kerugian sesuai ketentuan.
  1. Apabila kondisi teknis dan ekonomi (menyangkut harga batubara dan nilai ganti rugi tanah) terpenuhi untuk dilakukan penambangan secara terbuka, PT. CBS dapat mempertimbangkan pelaksanaan penambangan metode terbuka.
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,