,

Puluhan Kontainer Berisi Jati Tanpa Dokumen Ditahan, Pengawasan Jalur Air Harus Ditingkatkan

Kapal Angkatan Laut (KAL) Katon 1-5-34 Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (Lantamal) Surabaya menangkap kapal MV Bali Gianyar yang membawa 238 kontainer yang diduga berisi kayu ilegal, di Alur Perairan Barat Surabaya (APBS).

Dari 238 kontainer itu, 112 konteiner kosong, 88 kontainer kayu jati, dan 38 kontainer barang campuran. “Kami amankan kapal MV Bali Gianyar, karena tidak memiliki dokumen yang semestinya,” kata Komandan Lantamal V, Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, Selasa pekan lalu.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, kapal berbendera Indonesia ini membawa muatan kayu jati dari Kabupaten Bau-bau, Sulawesi Tenggara menuju Surabaya, Jawa Timur. MV Bali Giayar merupakan kapal milik PT. Salam Pasific Indonesia Lilne (PT SPIL), dengan berat 2998 GT, yang dinakhodai Prasidi Utoyo dengan 19 ABK.

“Indikasi pelanggaran seperti tidak dilengkapai dokumen SKSHH sesuai Permenhut P.42/Menhut II/2014, maupun Faktur Angkut Kayu Olahan,” ungkap Mayor Rohman Arif, Kadispen Lantamal V.

Rohman menambahkan, selain tanpa dokumen, kesalahan MV Bali Gianyar didasarkan pada Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang melarang pengangkutan hasil hutan di Kabupaten Bau-bau: Kecamatan Sampolawa, Batauga dan Lapandewa.

Barang bukti beserta kapal ditarik ke pinggir, dan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Penyelidikan selanjutnya dilakukan pihak Kehutanan karena ini domain mereka,” tandasnya.

Kapal MV Bali Gianyar mengangkut  kontainer berisi kayu jati tanpa dokumen, diamankan Lantamal V. Foto: Dispen Lantamal V
Kapal MV Bali Gianyar mengangkut kontainer berisi kayu jati tanpa dokumen, diamankan Lantamal V. Foto: Dispen Lantamal V

Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi yang juga Focal Point Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur, Muhammad Ichwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti kepedulian semua pihak dalam pematauan peredaran kayu di lapangan.

Meski begitu, Ichwan mengaskan, kayu yang diamankan hanya bermasalah dalam hal surat-surat. Sedangkan mengenai legal atau ilegal kayu yang diangkut, perlu penyelidikan lebih lanjut. Ichwan juga mempertanyakan Permenhut P.42/Menhut II/2014 untuk menjerat kapal MV Bali Gianyar, karena seharusnya yang digunakan adalah Permen LHK P.21/MenLHK-II/2015.

“Sekarang, untuk dokumen angkut kayu jati baik bulat atau olahan, dari Jawa, Lombok, dan Lampung cukup nota angkutan. Di luar itu, pakai SKAU atau Surat Keterangan Asal Usul.”

Pengungkapan 88 kontainer kayu jati tanpa dokumen ini, menurut Ichwan merupakan yang terbesar di 2016 ini. Namun, upaya pemantauan peradaran kayu diharapkan tidak berhenti pada kapal, melainkan juga asal-usul kayu serta pemiliknya, pembeli, hingga transparansi hukum di pengadilan.

“Ingat kasus tiga tahun lalu yang melibatkan aparat Labora Sitorus? Itu hanya berhenti di Labora, sedangkan perusahaan dan pembeli tidak terjamah sama sekali.”

Modus penyelundupan kayu seperti ini menurut Ichwan sering ditemui di pelabuhan-pelabuhan Jawa Timur, seperti Tanjung Perak dan Gresik. Modusnya, memasukkan kayu tanaman hutan alam atau hutan lindung di antara kayu tanaman produksi atau hutan rakyat.

Didapatkannya lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) oleh Indonesia dari Uni Eropa dikhawatirkan, akan membuat kredibilitas Indonesia tercoreng. Bila hasil penyelidikan menunjukkan adanya kayu ilegal dalam ratusan kontainer ke Surabaya itu. “Indonesia telah berkomitmen memberantas ilegal logging, dan ilegal trading, tapi masih terjadi pelanggaran juga di lapangan,” imbuhnya.

Kayu jati tanpa dokumen yang diamankan dari kapal MV Bali Gianyar. Foto: Dispen Lantamal V
Kayu jati tanpa dokumen yang diamankan dari kapal MV Bali Gianyar. Foto: Dispen Lantamal V

Lisensi 

Diterimanya implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia melalui lisensi FLEGT, tidak serta merta membuat Indonesia bebas dari peredaran kayu ilegal. Jawa Timur, dengan pelabuhan Tanjung Perak sebagai pelabuhan ekspor kayu terbesar di Indonesia, masih menyimpan masalah pelaksanaan SVLK. Dari 800 industri kayu yang ada, baru 30 persen yang mengimplementasikan SVLK.

Kondisi ini, menurut Ichwan, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah. Praktik di lapangan, di 2015, JPIK Jawa Timur masih menemukan perusahaan yang membawa kayu bulat dari hutan alam ke Jawa Timur tanpa Tanda V-Legal. Padahal, bila mengacu Perdirjen BPHH Kemen LHK No. 14/2014, semua kayu bulat dari hutan alam wajib disematkan tanda V-Legal atau pada dokumen angkutnya.

“Dalam satu kapal tongkang yang memuat kayu sebanyak 3.000 m3, 4.600 m3, dan maksimal 6.000 m3, kami perkirakan ada sekitar tiga juta meter kubuk per tahun kayu yang dimasukkan ke Jawa Timur pada 2015.”

Keberadaan SVLK ini, ingin memastikan pemafaatan kayu dan hasil olahannya sesuai aturan perundangan, serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. “Pada SVLK, posisi pemantau independen telah diakui dan berlaku untuk ekspor ke semua negara tujuan. SVLK tidak hanya memastikan produk olahan kayu kita diterima di luar negeri, tapi juga memastikan hutan kita lestari dan terjaga,” tutur Icwan.

Kayu gelondongan di pelabuhan Gresik Jawa Timur, perlu  dipastikan ada tidaknya V-Legal. Foto: JPIK Jawa Timur
Kayu gelondongan di pelabuhan Gresik Jawa Timur, perlu dipastikan ada tidaknya V-Legal. Foto: JPIK Jawa Timur

Refleksi Sertifikasi

Sebelumnya, dalam gelaran “20 Tahun Refleksi Sertifikasi Produk Kehutanan” oleh CertificatioNext Group di Bogor, 7 Maret 2016,  diungkap bahwa tujuan utama dilakukannya sertifikasi produk kehutanan adalah untuk memperbaiki tata kelola pasar dengan melibatkan pelaku bisnis dari hulu hingga hilir. Pelaku utama di sini adalah pemerintah. Harapan besarnya adalah tercipta pengelolaan sumber daya alam yang lestari dan berkelanjutan.

Di Indonesia, ada Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) – selain FSC dan IFCC – yang awal pembentukannya guna merespon inisiatif sertifikasi hutan di Indonesia setelah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro 1992. LEI yang awal pembentukannya sebagai kelompok ekolebel yang dipimpin oleh Emil Salim, mengemban Sistem Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) yang terdiri atas Standar, Pedoman, dan Dokumen Teknis. Setelah LEI memiliki badan hukum berbentuk yayasan pada 1998, sistem PHAPL LEI ini diberlakukan penuh pada 1999.

Data sertifikasi berdasarkan unit manajemen. Sumber: CertificatioNext Group
Data sertifikasi berdasarkan unit manajemen. Sumber: CertificatioNext Group

Herryadi, Direktur LEI menuturkan, LEI lahir di Indonesia yang merupakan negara produsen kayu. Misi pertamanya adalah memberbaiki pengelolaan hutan hingga ke industrinya. Mengenai pemasaran, yang belum terbangun keterampilannya, LEI memang masih kalah dari FSC (Forest Stewardship Council) dan IFCC (Indonesian Forestry Cooperation Certification), yang meski dari  standar pengakuan pasar, sama saja antara FSC maupun IFCC. “LEI telah mempromosikan delapan produk industri kehutanan bersertifikasi di Jogjakarta ke Jerman maupun Amerika. Ini upaya LEI untuk tampil sebagai lembaga ekolebel di Indonesia.

Menurut Herry, produk yang telah bersertifikat baik dari LEI, FSC, maupun IFCC, akan lebih mudah laku di pasar. Terutama, bila tujuannya Eropa dan Amerika. Namun, bila ke Tiongkok, negara ini tidak begitu memperhatikan masalah lingkungan. “Di Indonesia diperkirakan kurang dari 10 persen perusahaan yang telah bersertifikasi dengan rincian 300 HTI dan HPH (130 perusahaan).”

Terhadap banyaknya perusahaan yang belum bersertifikat, Herryadi coba memberikan ilustrasi. Uni Eropa melalui Proyek FLEGT minta Indonesia memerangi illegal logging. “Yang sekarang muncul adalah legalitas: kayu berasal dari hutan yang legal, industri yang legal, dan tata cara perdagangannya yang juga legal. Artinya, dunia internasional belum percaya bila Indonesia mampu mengelola hutan secara lestari bila aspek legal tersebut tidak ada.”

Kayu gelondongan yang diangkut truk di daerah Jawa  Timur. Foto: JPIK Jawa Timur
Kayu gelondongan yang diangkut truk di daerah Jawa Timur. Foto: JPIK Jawa Timur

Berapa waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi? Herry menjelaskan, di LEI, mulai penyiapan hingga diperolehnya sertifikasi paling lama dua tahun, ini termasuk survei hutan hingga perencanaannya. Untuk Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBL) jangka waktunya 15 tahun, dengan setiap 5 tahun melaporkan perkembangan kondisi produksi hutan dan situasi organisasinya.

“LEI hanya menyediakan pelatihan dan pendampingan yang saat ini sedang mendampingi 36 PHBML. Satu hutan adat di Sungai Utik (Kalimantan Barat), dua hutan kemasyarakatan di Lombok (NTB), dan 33 hutan rakyat di Jawa dengan luas keseluruhan 40 ribu hektare. Untuk penyiapan satu unit sekitar Rp50 juta dan biaya sertifikasi Rp20-30 juta.”

Herry berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa mengakui skema sertifikasi yang dikembangkan LEI. Dengan begitu, KLHK tidak perlu ikut mengurusi hal detil, cukup standar dan aturannya saja. Ini tentunya akan lebih memudahkan dalam hal waktu dan biaya. “Situasi saat ini, KLHK memiliki skema mandatory yang dipaksakan kepada HPH, yang seharusnya cukup pada regulasi. Terkait tata cara penilaian, silakan adopsi saja yang telah dibuat lembaga ekolabel,” paparnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,