, ,

Lolos Verifikasi Anev, 363 Kapal Eks Asing Harus Hapus Kepemilikan  

Sebanyak 363 kapal eks asing yang dilarang beroperasi sejak moratorium eks kapal asing diberlakukan pada 2014, akhirnya mendapat kesempatan untuk dioperasikan lagi. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensyaratkan, ke-363 kapal tersebut harus melakukan penghapusan kepemilikan dari daftar kapal Indonesia.

KKP memberi kesempatan tersebut, menurut Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, Jumat (17/6/2016), tidak lain karena kapal-kapal tersebut dinyatakan tidak masuk dalam daftar hitam berdasarkan hasil analisis dan evaluas (Anev) yang dilakukan tim KKP seperti yang tertuang dalam surat tertanggal 16 Juni 2016.

“Melalui surat tersebut, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki,” ungkap dia.

Sjarief mengatakan, dilakukannya penghapusan kepemilikan, dimaksudkan agar industri perikanan bisa lebih tertib lagi dalam menjalankan usahanya. Karena itu, kapal yang beroperasi disyaratkan harus menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.

Lebih jauh Sjarief menjelaskan, 363 kapal tersebut merupakan bagian dari 1.132 kapal eks asing yang ikut dalam proses anev berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan moratorium kapal eks asing atau kapal yang pembuatannya dilakukan di luar negeri.

Kegiatan anev ini, kata Sjarief, menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya.

“Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam,” ujar dia.

Sjarief menuturkan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam,yaitu tidak mendapat sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Selain itu, tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.

“Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar dia.

“Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,” tambah dia.

Selain 363 kapal eks asing yang dinyatakan masuk dalam daftar putih dan bisa kembali beroperasi dengan syarat khusus, Sjarief Widjaja mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan kapal eks asing yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“Untuk pengusaha yang kapalnya masuk dalam blacklist, menurut dia, akan menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah dia.

6 Kapal Asing Ditangkap Lagi

Bersamaan dengan pengumuman kapal eks asing yang dinyatakan whitelist, KKP juga mengumumkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) kapal ikan asing yang ketahuan berlayar tanpa izin di perairan Indonesia.

Kapal FV Viking ditangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena terbukti melakukan illegal fishing. Kapal ini  dikawal kapal perang TNI AL ke pantai Pangandaran, Jawa Barat untuk ditenggelamkan. Foto : Humas KKP
Kapal FV Viking ditangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena terbukti melakukan illegal fishing. Kapal ini
dikawal kapal perang TNI AL ke pantai Pangandaran, Jawa Barat untuk ditenggelamkan. Foto : Humas KKP

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja mengatakan, kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia itu ditangkap oleh kapal pengawas perikanan. Kata dia, jumlahnya ada 6 (enam) kapal asing.

“Kapal Pengawas Perikanan menangkap kapal perikanan asing yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada tanggal 15 dan 16 Juni 2016,” tutur dia.

Sjarief memaparkan, enam kapal asing yang ditangkap itu terdiri dari dari dua kapal berbendera Filipina dan sisanya berbendera Vietnam. Dua kapal Filipina tersebut, ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 007 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Sulawesi pada tanggal 15 Juni 2016 sekitar pukul 16.40 WITA.

Sjarief menyebutkan, dua kapal tersebut adalah KM FBca JUSTINE (4 GT, 8 ABK WNA Filipina) dan KM FBca SNATOP (5 GT, 8 ABK WNA Filipina) dan keduanya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin.

“Untuk proses hukumnya itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, kedua kapal tersebut dikawal menuju dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara,” tutur dia.

Setelah menangkap kapal Filipina, menurut Sjarief, sehari kemudian dua kapal pengawas milik KKP menangkap empat kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau pada tanggal 16 Juni 2016.

Tiga kapal atas nama BV 5286 TS (10 ABK WNA Vietnam), BV 5295 TS (3 ABK WNA Vietnam), dan BV 9316 TS (2 ABK WNA Vietnam), ditangkap oleh KP. Orca 001, lalu satu kapal BV 5352 TS (26 ABK WNA Vietnam) ditangkap oleh KP Hiu Macan 005.

KKP melakukan penangkapan, karena kapal-kapal Vietnam tersebut berlayar dan menangkap ikan di WPP RI tanpa memiliki izin dari Pemerintah RI. Selain itu, dalam melakukan penangkapan, kapal-kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti trawl.

“Selanjutnya kapal-kapal tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.

Sementara ini kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Dengan penangkapan 6 enam kapal tersebut, maka jumlah kapal asing yang ditangkap kapal pengawas perikanan sejak Januari 2016 hingga sekarang jumlahnya mencapai 73 kapal. Dengan rincian sebelumnya, 66 kapal perikanan asing, terdiri dari 41 kapal berbendera Vietnam, 16 kapal berbendera Malaysia, 8 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Thailand.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,