,

Mengecewakan! Pedagang Kulit Harimau Sumatera hanya Dihukum Enam Bulan Penjara

Keputusan Pengadilan Negeri Palembang menghukum ringan Suharno atau Reno (42) terdakwa penjual kulit harimau, membuat para pegiat lingkungan kecewa.

Rabu (8/06/2016) lalu, Suharno yang mengaku sehari-hari berprofesi sebagai pemotong kayu, divonis Pengadilan Negeri Palembang enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp2 juta.

Majelis hakim yang diketuai Mion Ginting menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada 25 Februari 2016 lalu, Suharno ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau II, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Awalnya, Suharno menawarkan kepada AS (saksi) kulit serta tulang harimau sumatera seharga Rp50 juta. Kulit dan tulang harimau sumatera itu dikatakan Suharno didapatkannya dari suku anak dalam di Ulu Waras, Bukit Bulan, Kecamatan Sorolangun Rawas, Jambi.

AS melaporkan hal tersebut ke polisi, dan selanjutnya membuat janji dengan Suharno untuk mempertemukannya dengan seorang pembeli (polisi). Saat pertemuan, Suharno ditangkap beserta barang bukti selembar kulit harimau sumatera berukuran 1,20 meter serta tulangnya dengan berat sekitar 2 kilogram.

Hukuman yang ringan bagi pelaku kejahatan satwa liar dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera. Foto: Animals Indonesia/COP
Hukuman yang ringan bagi pelaku kejahatan satwa liar dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera. Foto: Animals Indonesia/COP

Kecewa

Keputusan Pengadilan Negeri Palembang ini dianggap jauh dari harapan. “Hukuman Pengadilan Negeri Palembang sangat rendah, vonis bagi tersangka hanya 6 bulan. Ini sangat mengecewakan, karena tersangka terbukti memperjualbelikan kulit harimau sumatera beserta tulangnya yang masuk dalam kategori satwa liar dilindungi,” kata Suwarno, Ketua Animals Indonesia, dalam siaran pers yang diterima Mongabay Indonesia, Kamis (16/06/2016).

Suwarno mendesak agar Pengadilan Negeri Palembang meninjau ulang kasus ini. “Kami berharap, hukuman diperberat dan denda diperbesar, sehingga kejahatan terhadap satwa liar tidak terulang lagi.”

“Harimau sumatera merupakan salah satu spesies harimau yang tersisa di Indonesia, sebelumnya harimau bali dan harimau jawa sudah dinyatakan punah. Keberadaan harimau sumatera terancam dengan hilangnya habitat dan perburuan untuk perdagangan. Harga kulit harimau utuh senilai Rp50 juta – 100 juta, tergantung ukuran dan kondisi. Semakin besar semakin mahal hargannya. Nilai uang yang tinggi dan permintaan yang selalu ada untuk bagian tertentu membuat perdagangan harimau terus terjadi,” kata Daniek Hendarto, Koordinator Anti Wildlife Crime COP (Center for Orangutan Protection).

“Sudah saatnya pemerintah melalui unit kerja di daerah, memiliki keinginan yang kuat untuk menegakkan hukum bagi kejahatan perdagangan satwa liar. Hukum yang tegas dan berani merupakan kunci untuk menekan kejahatan yang terus berulang,” lanjutnya.

Dinamika populasi harimau sumatera di site monitoring 2010-2013. Sumber: Presentasi Bambang Dahono Adji, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, KLHK

Yoan Dinata, Ketua Forum Harimau Kita, kepada Mongabay Indonesia juga menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang terhadap Suharno dengan hukuman enam bulan penjara.

“Di tengah gencarnya penindakan terhadap perdagangan harimau sumatera saat ini, tentunya kami sangat menyayangkan, dan tentunya sangat kecewa dengan putusan rendah yang ditetapkan. Enam bulan penjara,” kata Dinata.

“Kita tidak tahu apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut. Tapi dengan vonis rendah, tentunya kurang memberikan efek jera kepada pelaku,” lanjutnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,