,

Akhirnya, KKP Terbitkan 312 Izin untuk Kapal dan Pengusaha Lagi

Setelah mendapat desakan dari banyak pihak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengumumkan jumlah pengusaha dan kapal yang mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Dari informasi yang dirilis resmi, ada 312 perizinan yang resm dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (22/6/2016) menjelaskan, seluruh perizinan yang dikeluarkan tersebut, menjadi bukti keseriusan KKP untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap. Karena, dengan dikeluarkannya izin, maka nelayan dan pengusaha bisa berproduksi kembali.

Seluruh perizinan tersebut diberikan kepada pengusaha yang memiliki kapal di atas 30 gros ton (GT) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2016. Selanjutnya, pemilik izin diberikan kewenangan sesuai izinnya untuk melakukan produksi di lautan wilayah pengelolaan penangkapan (WPP) RI.

Meski sudah ada izin, Zulficar mengingatkan kepada semua untuk bisa mempergunakannya dengan benar. Jangan sampai, ada ketentuan yang dilanggar lagi.

Sementara itu Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin mengungkapkan, rincian untuk perizinan yang dikeluarkan, terdiri dari 66 SIUP perubahan, 246 SIPI/SIKPI dan terdiri dari 174 SIPI/SIKPI perpanjang, serta 72 SIPI/SIKPI perubahan.

“Rincian ini menjadi langkah baik kami untuk bisa terus memperbaiki kinerja,” ucap dia.

Saifuddin menambahkan, perubahan SIUP umumnya karena adanya kewajiban mencantumkan NPWP, perubahan daerah penangkapan, perubahan pelabuhan pangkalan, perubahan pelabuhan muat singgah, perubahan alat tangkap, dan pengurangan alokasi dan perluasan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Titiek Soeharto mengkritik kebijakan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait perizinan kapal-kapal. Bagi dia, saat ini semuanya aneh. Mengingat, KKP saat ini menjadi instansi pemerintah yang diagungkan dan dihormati. Seharusnya, tidak ada permasalahan seperti kapal yang tak beroperasi lagi.

“Setelah saya tanyakan langsung kepada pemilik kapal, kapal yang tak beroperasi tersebut adalah kapal-kapal yang bermasalah dengan perizinan. Rata-rata, mereka masih belum mendapatkan izin dari KKP untuk melaut,” ungkap Titiek kepada Mongabay.

Di awal 2016 lalu, di Muara Baru dalam sehari tak kurang ada 1.600 kapal yang berlabuh. Namun, semuanya silih berganti masuk untuk mengisi tempat.

Kapal-kapal yang berlabuh di Muara Baru tersebut, menurut Titiek, rata-rata berukuran minimal 30 gross tonnage (GT). Seluruhnya, adalah kapal milik nelayan lokal.

Puluhan kapal penangkap ikan yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (19/01/2016) siang. Kapal-kapal tersebut tidak beroperasi karena tidak mempunyai izin atau sedang mengurus izin melaut dari KKP. Foto : M Ambari
Puluhan kapal penangkap ikan yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (19/01/2016) siang. Kapal-kapal tersebut tidak beroperasi karena tidak mempunyai izin atau sedang mengurus izin melaut dari KKP. Foto : M Ambari

Tentang kapal-kapal yang tak beroperasi tersebut, Titiek berharap bisa segera mendapatkan solusi untuk beroperasi lagi. Karena jika terus dibiarkan, maka nasib anak buah kapal (ABK) semakin tidak jelas dan itu akan memengaruhi kondisi ekonomi mereka.

Lima Hari Perizinan

Selain mengeluarkan izin untuk 312 pengusaha, pada kesempatan sama KKP juga berjanji akan mempersingkat waktu untuk proses perizinan bagi pemilik kapal yang akan mengajukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Proses tersebut akan dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar mengatakan, upaya mempersingkat waktu proses ditempuh, karena selama ini banyak sekali keluhan yang diungkapkan para pembuat izin. Dan itu, membuat usaha penangkapan ikan menjadi terganggu.

“Kita memang ingin prosesnya ini menjadi lebih cepat. Karena itu akan meningkatkan gairah sektor usaha perikanan tangkap. Kita akan bantu permudah untuk memprosesnya,” ucap dia.

Zulficar menargetkan, pemangkasan waktu proses perizinan bisa dilakukan hingga hanya 5 (lima) hari saja. Proses tersebut diyakini jauh lebih cepat karena sesuai kebijakan sebelumnya, waktu proses pembuatan perizinan itu 25 hari kerja.

“Tapi, itu hanya peraturan. Pada kenyataannya di lapangan, prosesnya bisa lebih panjang. Ada yang sebulan, bahkan tidak sedikit yang diproses hingga tiga bulan lamanya. Ini harus diperbaiki,” jelas dia.

Karena bermaksud akan memangkas waktu proses, menurut Zulficar, banyak hal teknis yang harus diperbaiki. Selain personel di lapangan, dia melihat harus ada kerja sama dengan pembuat perizinan yang tidak lain adalah pemilik kapal.

“Ini yang harus diperhatikan juga. Jika ingin cepat, maka pemilik kapal harus melengkap syarat-syarat yang ada. Kalau itu sudah lengkap, proses akan lebih cepat,” tutur dia.

Tidak hanya itu, Zulficar menambahkan, untuk mewujudkan pemangkasan waktu proses pembuatan perizinan, pihaknya juga melaksanakan pengajuan melalui jalur daring atau online. Jalur tersebut, memberi kemudahan kepada siapapun untuk memperosesnya dari tempat tinggal atau kantornya masing-masing.

“Ini yang menjadi keinginan kita semua bahwa perizinan menjadi mudah dengan waktu yang singkat. Makanya, kita sekarang sedang mengarah pada perizinan lima hari saja,” tandas dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,