,

Empat Tahun Penjara, Hadiah untuk Pemburu Harimau Sumatera

Dua anggota jaringan perburuan dan perdagangan ilegal harimau sumatera, Azuar Anas (AA) dan Sudirman (Sn) telah divonis oleh Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. AA divonis penjara 4 tahun dan denda Rp60 juta, subsider 3 bulan, dan SN divonis 3 tahun kurungan dan denda Rp30 juta, subsider 2 bulan.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, Tyas Listiani, Suryo Jatmiko, dan Agung Hartato menyatakan AA dan Sn terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kedua terdakwa menerima putusan tersebut,” ujar Humas PN Arga Makmur Agung Hartato kepada Mongabay Indonesia, Kamis (23/06/2016).

Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tongkagie Arief mengapresiasi putusan tersebut. “Putusan yang sangat  berani. Cukup sebanding dengan perbuatan mereka (AA dan Sn) dan sudah memihak kepentingan konservasi. Putusan ini akan memberi dampak signifikan terkait upaya pelestarian harimau sumatera di TNKS.”

Menurut Arief, dampak penangkapan AA dan Sn pada Jumat (8/01/2016) yang didukung pemberitaan media telah menurunkan aktivitas perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di sekitar TNKS hingga 40 persen, hingga awal Juni 2016. “Apalagi dengan adanya putusan pidana 4 tahun penjara, dampaknya akan lebih signifikan. Saya juga berharap, para stakeholder ikut mendukung putusan ini sebagaimana dukungan media,” tambah Arief.

Field Manager PHS-KS Dian Rusdianto turut mengapresiasi putusan tersebut. “Bisa dikatakan, putusan ini adalah rekor selama UU No 5 tahun 1990 diundangkan, terkait perburuan dan perdagangan ilegal harimau sumatera. Putusan ini paling tinggi di Indonesia.”

Khusus perburuan di sekitar kawasan TNKS, sambung Dian, putusan ini melampaui putusan PN Arga Makmur 2005 untuk perkara serupa. Saat itu, terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 ribu. “Bedanya, untuk perkara 2005 itu, ada barang bukti berupa senjata api rakitan atau kecepek. Sehingga, terdakwa juga dikenakan UU Darurat.”

Dian juga mengatakan, pidana penjara yang terbilang tinggi ini akan berdampak signifikan terhadap upaya pelestarian harimau sumatera di kawasan TNKS. “Biasanya, dampak penurunan aktivitas perburuan dan perdagangan ilegal harimau sumatera pasca-putusan terasa minimal setahun. Mudah-mudahan, dampak putusan yang tinggi ini akan memberikan efek jera bagi pelaku dan pemburu yang masih berkeliaran.”

Pelaku bersama barang bukti kulit harimau sumatera, saat ditangkap tim PHS-KS dan Polres Mukomuko, 8 Januari 2016. Foto Dokumen KLHK
Pelaku bersama barang bukti kulit harimau sumatera, saat ditangkap tim PHS-KS dan Polres Mukomuko, 8 Januari 2016. Foto: Dok. KLHK

Jual 8 harimau sejak 2011

AA dan Sn ditangkap di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Jumat (8/1/2016), dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Pelestarian Harimau Sumatera Kerinci Seblat (PHS-KS) bersama Polres Mukomuko. Penangkapan itu disertai barang bukti berupa satu tas berisi kulit harimau dalam keadaan basah karena telah direndam spiritus dan satu tas berisi tulang belulang seekor harimau sumatera yang sudah dibakar.

Penangkapan tersebut hasil kerja keras tim PHS-KS yang telah melakukan investigasi dua tahun. Dalam operasi penangkapan, anggota tim menyamar sebagai pembeli dan membuat janji bertemu Sn di rumah makan Sinar Pagi, di simpang Penarik pukul 18.00 WIB. Melihat kondisi rumah makan ramai, mereka pindah ke Hotel Harmoni. Di perjalanan, Sn diperlihatkan uang Rp60 juta.

Sn, lalu menelpon AA untuk mengantarkan barang melalui Za, di depan Hotel Harmoni pukul 18.30 WIB. Setelah penyerahan barang, mereka pun ditangkap. Selanjutnya, Sn diminta menelpon AA untuk bertemu di simpang Penarik. AA dibekuk pukul 21.30 WIB. Setelah diperiksa, Za dilepas karena tidak mengetahui isi tas yang diantar dan tidak beri upah, ia hanya menuruti perintah AA yang tak lain adalah bapaknya. Dari pemeriksaan, AA dan Sn mengaku sudah menjual delapan harimau sumatera sejak 2011.

Barang bukti berupa tulang belulang  harimau sumatera yang disita dari pelaku. Foto: Dok KLHK
Barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera yang disita dari pelaku. Foto: Dok. KLHK
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,