, ,

Trenggiling-trenggiling Ini Kembali Hidup Bebas di Hutan Sibolangit

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera, Rabu (22/6/16) melepasliarkan tujuh trenggiling sitaan pekan lalu di Medan, Sumatera Utara. Semestinya, ada delapan trenggiling sitaan tetapi satu mati. Hasil otopsi, memperihatkan, kala penyitaan kondisi trenggiling sudah kritis.

Sebelumnya, Sabtu pagi (18/6/16), tim melakukan penggerebekan mobil dan menahan dua tersangka IS dan S serta menyita delapan trenggiling. IS, teryata anggota TNI berdinas di Kota Padang.

Tulus Hutahuruk, Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, mengatakan, pelepasliaran tujuh trenggiling di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Deli Serdang,  Sumatera Utara. Hutan Sibolangit, sangat layak dan cocok buat melanjutkan hidup satwa dilindungi ini. Hutan masih lebat dan pakan berlimpah. “Ini satu alasan kuat mengapa mereka rilis di sini,” katanya.

TWA Sibolangit, juga mendapat pengawasan 24 jam penuh dari tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul bersenjata lengkap. Ada harapan satwa-satwa ini bisa berkembang biak dengan baik.    “Diharapkan bisa berkembang biak, dan menambah populasi mereka.”

Dia mengatakan, saat di area rehabilitasi dan persiapan pelepelasliaran, mereka menurunkan tim dokter hewan yang memantau kondisi dan memeriksa kesehatan tujuh trenggiling ini. Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah satwa terpapar penyakit menular atau tidak.

Dari penyidikan, satwa-satwa ini telah lama ditangkarkandi Kota Padang sebelum dibawah ke Medan.  “Tujuh trenggiling ini sehat, aman dirilis.”

Dua tersangka, S dan IS dalam proses penyidikan. S  mendapatkan penangguhan penahanan sedangkan IS, anggota TNI, diproses Denpom Medan.

Tulus mengatakan, dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ada kelemahan, dengan tak mencantumkan wajib penahanan.  Dia berharap, dalam revisi UU, bisa diatur kewenangan penahanan tersangka tindak pidana perdagangan satwa.

“Kalau penyidik Polisi bisa menahan karena mereka menggunakan KUHPidana. Kita UU KSDAE tak mengatur.”

Dia tak khawatir S lari karena jaminan penangguhan oleh perangkat desa dan istri tersangka. Jika pelaku berani bertindak gegabah, banyak orang jadi korban, terutama penjamin. “Pemberkasan lanjut sampai pengadilan. Kami akan menguak dan menyidik siapa lagi jaringan lain yang belum tertanngkap,” katanya.

Trenggiling ini satu dari delapan ekor yang disita penyidik Gakkum Sumatera . Foto: Ayat S Karokaro
Trenggiling ini satu dari delapan ekor yang disita penyidik Gakkum Sumatera . Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,