, ,

Sita Elang dan Macan Akar, Adakah Harapan Lepas Liar ke Alam?

Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Sabtu siang (25/6/16) menyita dua satwa dilindungi, elang ular bido dan macan akar,  dari dua Kabupaten Deli Serdang.

Saat penyitaan, warga yang memelihara mengaku, tak tahu elang dan macan akar tak boleh dipelihara dan ada ancaman pidana maksimal lima tahun, denda Rp100 juta.

Data BKSDA Sumut, menyebutkan, pemilik macan akar, Ridwan Hidayat, mengaku mendapatkan anak satwa ini saat membuka kebun sekitar tujuh hari lalu. Satwa itu, katanya, ditemukan terpisah dari induk. Kasihan dan takut mati, dia membawa pulang dan merawatnya.

Setelah tahu, macan akar dilindungi, Ridwan menyerahkan dengan sukarela.“Saya gak tahu macan ini dilindungi. Saya menyerahkan ke penyidik BKSDA untuk dilepaskan ke alam.”

Sedang Wahyu, pemilik elang, sudah memelihara satwa sejak kecil dan tiga tahun dalam kandang. Mendapat informasi satwa ini dilindungi, dia sukarela menyerahkan pada BKSDA.

Herbert Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Stabat, kepada Mongabay,  mengatakan, penyitaan tanpa ada paksaan dan perlawanan kedua pemilik satwa.

Awalnya,  mereka ingin menyita macan akar di Desa Kubah Sentang, Kecamatan Bringin, Deli Serdang. Setelah menyita bayi macan akar, tim Orangutan Informastion Centre (OIC), menyampaikan, ada warga lain yang tinggal tak jauh dari lokasi pertama, memelihara elang ular bido.

Dari pemeriksaan penyidik, ternyata mereka tak berniat memperdagangkan satwa hingga hanya diminta keterangan. Setelah itu, katanya, sosialisasi penyadartahuan kepada masyarakat mengenai berbagai satwa langka dan dilindungi.

Herbert mengatakan, sementara kedua satwa dititipkan ke Medan Zoo. Elang perlu pelatihan khusus agar sifat liar kembali.

Dalam kandang sementara inilah bayi macan akar ini melanjutkan hidup sebelum benar-benar siap dilepaskan ke alam. Foto: Ayat S Karokaro
Dalam kandang sementara inilah bayi macan akar ini melanjutkan hidup sebelum benar-benar siap dilepaskan ke alam. Foto: Ayat S Karokaro

Sucitrawan, dokter hewan Medan Zoo, mengatakan, kondisi elang secara fisik terlihat sehat meskipun tampak lemas. Mungkin, bagian dalam tubuh ada masalah. “Kita akan periksa menyeluruh, fisik luar maupun dalam.”

Elang, katanya, dipelihara sejak kecil hingga tiga tahun dalam kandang sempit, jadi mustahil  rilis dalam waktu dekat. “Itu sama saja akan membunuhnya di alam.”

Untuk pelepasliaran, perlu waktu lama. Namun Sucitrawan optimistis, bisa membuat satwa kembali liar. “Kita akan meminta bantuan pakar. Jika sifat liar muncul, baru kita serahkan ke BKSDA Sumut.”

Penyitaan satwa-satwa ini berkat informasi dari Unit Perlindungan Hutan dan Satwa Liar, Forest & WildLife Protection Ranger (ForWPR)-OIC. Indra Kurnia, Koordinator ForWPR-OIC, setelah mendapat data lapangan langsung lapor ke BBKSDA Sumut.

OIC akan terus memantau satwa sitaan ini, sejauh mana proses rehabilitasi dan karantina. Dia akan mengikuti proses, sampai satwa-satwa sitaan lepas ke alam.

Elang, hasil sitaan dari warga di Deli Serdang. Foto: Ayat S Karokaro
Elang, hasil sitaan dari warga di Deli Serdang. Foto: Ayat S Karokaro
Bayi macan akar sitaan. Foto: Ayat S Karokaro
Bayi macan akar sitaan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh