, ,

Berikut Putusan Pemerintah Soal Pulau-pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Akhirnya, memerintah memutuskan menghentikan reklamasi di Pulau G di Pantai utara Jakarta karena melakukan pelanggaran berat. Area reklamasi ada pipa bawah laut, kabel listrik PLN, membahayakan lingkungan hidup, ganggu proyek vital dan strategis, dan ganggu lalu lintas kapal nelayan.

Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli saat konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/6/16) mengatakan, sebelum ada pulau, kapal nelayan mudah parkir di Pelabuhan Muara Angke. Ketika pulau ada, ditutup sampai daratan hingga kapal harus berputar lebih jauh dan menghabiskan solar lebih banyak. “Tata cara pembangunan juga sembarangan hingga merusak lingkungan, mematikan biota laut. Kesimpulan kami Pulau G masuk pelanggaran berat. Harus dibatalkan dibatalkan untuk waktu seterusnya,” katanya.

Pembatalan reklamasi Pulau G, katanya, risiko pengembang karena dianggap melakukan langkah-langkah membahayakan berbagai kepentingan. Dia menyarankan, sembari menunggu dibongkar, Pulau G diambil alih pemerintah untuk reboisasi atau konversi jadi kawasan konservasi.“Sembari dibenahi dan dikoreksi. Intinya tetap kita bongkar. Tetapi untuk kehutanan dan lingkungan hidup, why not?” katanya.

Sedang Pulau C, D dan N masuk kategori pelanggaran sedang. Sebagai contoh, Pulau C dan D, harus pisah dengan kanal selebar 100 meter, kedalaman delapan meter, kenyataan digabung. Dianggap meningkatkan risiko banjir dan mengganggu lalu lintas kapal.

“Pengembang hanya mengejar keuntungan hingga Pulau C dan D digabung. Pengembang sudah komitmen untuk pembongkaran agar dibangun kanal. Sebagian sudah dilakukan. Memang mahal karena harus angkat batu-batu dan material lain sebanyak 300.000 meter kubik. Habiskan miliaran rupiah. Risiko pengembang karena melanggar.”

Begitu juga Pulau N untuk pembangunan pelabuhan baru milik Pelindo II ditemui ada pelanggaran. Pulau ini bisa lanjut dengan catatan, memperbaiki aspek lingkungan hidup.

“Kami minta pengembang yang diberikan izin di setiap loaksi dialokasikan puluhan hektar  khusus untuk nelayan dan umum. Kalua ada kampung nelayan bagus, dibuat konsep wisata sebenarnya nilai tanah akan naik jangka panjang.”

Rizal mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, bahwa kementerian sejak 2,5 bulan lalu, tak lagi mengeluarkan izin kapal pengeruk beroperasi di area reklamasi.

“Kalua ada kapal masih bekerja, dalam konteks membongkar.  Misal di Pulau C dan D, dan N. Jadi jangan salah mengerti seolah-olah reklamasi masih berjalan.”

Pemprov Jakarta, katanya sedang revisi RTRW. Meski ada hambatan dari DPRD Jakarta. DPRD, katanya,  masih enggan membahas revisi RTRW. Dia akan membantu meluruskan.

Hingga kini masih ada 13 pulau lain belum dievaluasi. Dia meminta komite gabungan kembali bekerja dan membereskan ini.

Dia mengatakan, dua minggu setelah Lebaran komite gabungan mulai kerja lagi. “Kami minta tiga bulan lagi. Dengan tugas sinkronisasi dan harmonisasi peraturan maupun kebijakan reklamasi. Nanti tak saling rebut kewenangan. Kami minta dibuatkan drafting perubahan Kepres atau peraturan lain. Komite gabungan harus evaluasi menyeluruh pulau-pulau lain yang belum sempat diteliti langsung,” katanya.

Dia menyadari, dalam reklamasi ada tumpang tindih peraturan hingga beberapa lembaga merasa memiliki kewenangan khusus memutuskan. “Batas kewenangan harus jelas. Kalau soal pelabuhan yang membahayakan lalu lintas kapal, wilayah sepenuhnya di bawah kewenangan  Kemenhub. Jika ada yang bikin pulau di pelabuhan, tak boleh jika tak ada izin Kemenhub.”

Begitu juga, katanya,  wilayah laut bukan bagian pelabuhan, wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Soal dampak lingkungan, tata ruang, wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Pemerintah Jakarta dalam konteks implemenatsi, enforcement kebijakan strategis dari tiga kementerian ini. Ini ingin kita harmonisasikan, integrasikan hingga ke depan tak ada ribut-ribut lagi,” katanya.

Beberapa kasus reklamasi juga masuk ranah KPK. Rizal mempersilakan KPK mengusut siapa terlibat dalam korupsi di proyek itu. Hanya, katanya, menyangkut urusan pengembangan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami atas nama pemerintah akan rapat bersama mengeluarkan surat keputusan bersama yang akan ditandatangani menteri-menteri terkait. Saya gak mau ribet. Saya ingin ini dilaksanakan. Tak mau hanya mengandalkan proses hukum. Bisa lama dan ada permainan. Sederhana, pengembang mau manut negara atau tidak? kalua mau laksanakan, kalau gak mau manut, gua sikat.”

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, rekomendasi itu merupakan terbaik “Walaupun tim bekerja sesuai ahli masing-masing, kesimpulan sama. Ini rekomendasi terbaik. Saya pikir sangat relevan, sepatutnya rekomendasi dilaksanakan.  Pulau lain masih dievaluasi. Bukan berarti akan dilanjutkan.”

Dirjen Planologi KLHK San Afri Awang mengatakan, urusan cabut izin, nanti pemerintah akan meminta Gubernur Jakarta. “Hasil keputusan kami untuk menghentikan reklamasi Pulau G. Mencabut izin ada di Pemda. Harus nurut dong. Banyak utilitas penting disitu,” katanya.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridha Sani mengatakan, bisa saja Pulau G jadi kawasan konservasi. “Dihentikan, kegiatan dibatalkan. Pengelolaan lebih lanjut seperti apa nanti dibicarakan kembali.  Itu baru salah satu alternatif. Bisa saja dibongkar, kita lihat lagi. Belum memutuskan pengelolaan lebih lanjut.”

Roy mengatakan, rekomendasi dari Kemenko Maritim itu dipastikan ditindaklanjuti KLHK.  Perihal surat keputusan atau produk hukum lain yang menandakan penghentian reklamasi Pulau G keluar segera.

Bangunan di muka Pulau C. Pemerintah menetapkan Pulau C, D dan N melakukan pelangggaran sedang. Foto: Sapariah Saturi
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,