Fokus Liputan: ‘Madu’ Tambang Bikin Karst Gunung Sewu Wonogiri jadi Incaran (Bagian 2)

Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, merupakan daerah yang dilewati bentang alam karst Gunung Sewu. Ia menyimpan berbagai bahan tambang. Di Tirtomoyo dan Jatisrono,  ada tambang tembaga bekas peninggalan Belanda dan Jepang. Di Desa Jendi dan Keloran, Kecamatan Selogiri, ada tambang emas dan masih dikelola tradisional.

Karmin, Ketua Aja Kwatir, paguyuban penolak tambang dan pabrik semen di Wonogiri mengatakan, pada 1974, dia pernah membantu lembaga meneliti tanah di Wonogiri Selatan. “Di Giritirto bukan hanya gamping, juga mengandung uranium, emas, tembaga, dan nikel,” katanya.

Data BPS Wonogiri menyebutkan,  pada 2014,  13 perusahaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping, ada 22 tanpa izin, kalsit 10 perusahaan, dan satu tanah liat. Kecenderungan di empat tahun sebelumnya, jumlah lebih banyak, misal, tambang batu gamping ada 29 izin pada 2010.

* * *

Dari fotokopi dokumen yang diperoleh Mongabay, pada 2011 Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu Wonogiri mengeluarkan surat IUP eksplorasi untuk PT Ultratech Mining Indonesia (UMI). Perusahaan ini memiliki hak menambang batu gamping. Dalam surat bernomor 545.21/006/2011, UMI memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pemberian IUP juga dinyatakan sesuai Perda Nomor 11 tahun 1996 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Wonogiri.

Sumber air untuk mandi dan tulisan penolakan tambang di Jambewangi. Foto: Nuswantoro
Sumber air untuk mandi dan tulisan penolakan tambang di Jambewangi. Foto: Nuswantoro

Lokasi eksplorasi UMI meliputi Wuryantoro, Eromoko, Pracimantoro, Giritontro, dan Giriwoyo, seluas 10.057, 79 hektar. Jangka waktu IUP tujuh tahun, dengan tahap eksplorasi empat tahun, Amdal dan studi kelayakan tiga tahun. Surat ditandatangani Kepala Kantor, Agus Mulyadi, 28 September 2011.

Daftar koordinat IUP ditandatangani Kepala Dinas Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Wonogiri Arso Utomo sekitar tiga bulan sebelumnya, 7 Juli 2011.

Jejak UMI di Wonogiri secara digital terlacak dalam situs resmi pemerintah Wonogiri, di wonogirikab.go.id. Situs ini menyimpan berita UMI memberikan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) Giriwoyo kepada Pemkab Wonogiri. Dokumen diserahkan Vice Presiden UMI, Raman Prabhakar kepada Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, 1 Maret 2013. UMI juga menyerahkan dokumen laporan identifikasi zonasi lokasi layak untuk pabrik.

Patrem Joko Priyono, Kepala Bidang Geologi, Air tanah, dan Energi Dinas PESDM Wonogiri mengatakan, yang dilakukan UMI hingga kini baru tahap eksplorasi, belum eksploitasi.

Eksplorasi sudah tetapi kegiatan di Giriwoyo belum tahap operasi produksi. Masih harus dikaji kelayakan. “Baik teknis, ekonomis, maupun lingkungan,” katanya.

Patrem mengatakan, lokasi pabrik semen belum pasti. “Apakah di Eromoko atau tidak, pemerintah Wonogiri belum menentukan izin lokasi,” katanya.

Memang,  UMI menyasar Eromoko. Berdasarkan RTRW Wonogiri industri besar ditempatkan di Eromoko. “Mereka sebenarnya punya konsesi di Eromoko. Artinya, IUP eksplorasi sampai di Eromoko.”

Mengamati peta lokasi IUP UMI, seperti burung onta. Bagian badan burung ada di Giriwoyo di selatan, kepala burung dengan luasan lebih kecil di Eromoko, bagian utara. Kedua wilayah dihubungkan dengan titik-titik ordinat seperti membentuk leher burung tegak ke atas.

Patrem mengatakan, Pemkab Wonogiri, tak mengeluarkan izin baru kepada investor yang ingin menambang di sana.

“Setahu saya setelah UMI, (pemkab) tak mengeluarkan izin lagi. Yang mengeluarkan gubernur dan menteri. Sejak UU 23 2014, kabupaten tak mempunyai kewenangkan mengeluarkan izin lagi.”

Gunung Sewu dan kabut di pagi hari. Foto: Nuswantoro
Gunung Sewu dan kabut di pagi hari. Foto: Nuswantoro

* * *

Data Dinas ESDM Jateng, menyebutkan, ada beberapa IUP eksplorasi keluar untuk Wonogiri, misal, izin kepada PT Sewu Surya Sejati (SSS) pada 2015, untuk eksplorasi gamping dan tanah liat di Eromoko dan Pracimantoro. Pada 2015, izin untuk PT Artha Syandana Indonesia, eksplorasi gamping dan tanah liat di Giritontro, Paranggupito, dan Pracimantoro.

Dalam direktori profil perusahaan Indonesia yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, SSS beralamatkan di Gedung MD Place Tower 1 lantai 1, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Jakarta Selatan. Alamat ini juga dipakai PT Anugerah Andalan Asia. PT Artha Syandana Indonesia, beralamatkan di Artha Graha lantai 6, Jalan Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.

Sri Rahayu, dari Lembaga Pengabdian Hukum (LPH)YAPHI Solo, pendamping warga Giriwoyo mengatakan, belum tahu hubungan antara ketiga perusahaan ini dengan UMI.

“Kita mendorong teman-teman menanyakan itu. Lokasi di Paranggupito, Pracimantoro, Eromoko, dan Giritontro, kita belum sampai ke sana,” katanya.

Saat ini YAPHI Solo, masih fokus mendampingi warga Giriwoyo, belum ke wilayah terdampak lain.

Dalam dokumen IUP, UMI beralamatkan di Menara Batavia lantai 16, Jalan KH Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta. Presiden direktur adalah Pramod Rajgaria.

Saat Mongabay menghubungi nomor telepon dijawab operator bahwa UMI sudah tak berkantor di alamat itu. Kini, pemilik nomor PT Indo Bharat Rayon (IBR), produsen tekstil, tak ada hubungan dengan UMI.

Lewat penelusuran di situs resmi, IBR berdiri sejak 1980 dan memproduksi serat tekstil serta bahan kimia. IBR merupakan anak perusahaan Aditya Birla Group, perusahaan global asal India.

Pohon Jati dan akasia, vegetasi yang sering ditemukan di pegunungan kapur. Foto: Nuswantoro
Pohon Jati dan akasia, vegetasi yang sering ditemukan di pegunungan kapur. Foto: Nuswantoro

Sementara UMI anak perusahaan PT Ultratech Cement (UC) satu grup dengan Aditya Birla Group. Anak perusahaan UC lain yang beroperasi di Indonesia adalah PT Ultratech Investments Indonesia (UCI).

Dalam buku laporan Pencapaian Pelaksanaan MP3EI koridor ekonomi Jateng 2011-2014, disusun Kementerian Pekerjaan Umum, disebutkan UCI merupakan pelaksana pembangunan pabrik semen di Wonogiri dengan nilai investasi Rp5,76 triliun.

Terkait kawasan pertambangan sudah terbit Kepmen ESDM akhir Juli 2014,  yang menyebutkan investasi bisa dilakukan dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Perusahaan tengah mengajukan IUP produksi.

Soal lokasi pabrik semen yang bersinggungan dengan RDTR Giriwoyo, status ini sudah mendapat persetujuan DPRD, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sudah selesai, dan peta sudah mendapat persetujuan Badan Informasi Geospasial (BIG). Kini, menunggu persetujuan Gubernur Jateng.

Sedang infrastruktur jalan dari lokasi pabrik ke pelabuhan masih menunggu kesepakatan antara pemkab dan investor karena biaya mahal. Terkait infrastruktur Pelabuhan Paranggupito, sudah ada kerjasama dengan Pelindo. Konstruksi setelah studi kelayakan dan rencana detil teknis disusun.

Terkait RDTR Giriwoyo, Sri Rahayu berpendapat ada upaya mengakomodasi kepentingan investor dari pemkab dengan mengubah RTRW dengan merugikan warga.

“Pemkab memiliki perda yang mengatur Giriwoyo ke wilayah lindung geologi karst Pracimantoro. Jadi, bentang alam karst tak boleh diubah dan ditambang,” katanya.

Kenyataan, RDTRK Giriwoyo 2014-2034, menyebut ada subzona industri semen di Giriwoyo dan Tirtosuworo. Inilah yang menurut Yayuk, panggilan akrabnya, rekayasa dari pemkab untuk memuluskan investasi ekstraktif ke Wonogiri. Dia mempertanyakan mengapa sikap pemkab tak pro-warga dan pro-lingkungan. (bersambung)

Tulisan bagian pertama

Karmin dan lembah Bengawan Solo Purba di Giriwoyo. Foto: Nuswantoro
Karmin dan lembah Bengawan Solo Purba di Giriwoyo. Foto: Nuswantoro
PDAM Wonogiri di sumber air Kakap. Foto: Nuswantoro
PDAM Wonogiri di sumber air Kakap. Foto: Nuswantoro
Karmin menunjukkan salah satu ponor di Tameng, Girikikis. Foto: Nuswantoro
Karmin menunjukkan salah satu ponor di Tameng, Girikikis. Foto: Nuswantoro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,