Meski Deadline, KKP Pertimbangkan Matang Perpanjangan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

Hari ini, Kamis (14/07/2016) menjadi batas akhir dari jawaban Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas permohonan perpanjangan izin lokasi untuk proyek reklamasi di Teluk Benoa, Bali. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tenggat waktu tersebut tidak memastikan bahwa izin lokasi akan diperpanjang lagi.

“Kita masih mempertimbangkan apakah ini akan diperpanjang atau tidak,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi seusai bertemu dengan wakil dari masyarakat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa di Jakarta, Rabu (13/07/2016).

Menurut Brahmantya, pihaknya sudah menerima permohonan untuk perpanjangan izin lokasi proyek reklamasi Teluk Benoa. Tetapi, permohonan tersebut akan dikaji lebih dalam dan sekaligus menunggu masukan dari semua pihak yang paham tentang reklamasi.

“Untuk masuk ke sini, kita harus menerima masukan dari semua pihak,” jelas dia.

Brahmantya mengungkapkan, meski izin lokasi menuai pro dan kontra di masyarakat, khususnya di Bali, namun dia tetap akan mengambil jalan tengah yang bijak tanpa memihak kepada siapapun. Kata dia, jika memang dalam kesimpulan tersebut izin lokasi harus ditolak, maka itu akan dilakukan setelah melalui pertimbangan matang yang rasional.

“Tapi sebaliknya, jika memang bisa ya kita akan keluarkan. Tapi, sekali lagi, itu semua harus melalui proses panjang dulu. Kita akan menunggu masukan dari berbagai pihak,” sebut dia.

Terkait banyaknya penolakan proyek reklamasi di Teluk Benoa, Brahmantya mengingatkan, saat ini yang sedang diproses untuk izin lokasi adalah sifatnya izin prinsip. Itu artinya, kalaupun izin lokasi dikeluarkan atau diperpanjang, tidak berarti reklamasi akan langsung dilaksanakan.

“Ada banyak tahapan yang harus dilewati sebelum bisa melaksanakan reklamasi. Di antaranya, adalah dengan mendapatkan izin prinsip dari KKP, izin lingkungan atau Amdal dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” papar dia.

Setelah dua izin tersebut didapat, Brahmantya menyebutkan, ada tahap berikutnya yang fungsinya hampir sama dengan dua izin sebelumnya. Kemudian, tahap terakhir, adalah proses pemberian izin pelaksanan reklamasi yang dikeluarkan oleh KKP.

“Namun, untuk bisa melewati proses tersebut, harus ada proses public hearing untuk bisa mendapatkan izin-izin yang disyaratkan. Karena, nantinya KKP bertanggung jawab penuh untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi,” papar dia.

Pembaruan Dokumen

Berkaitan dengan perpanjangan izin lokasi yang diajukan oleh investor swasta, Brahmantya menyebutkan, prosesnya harus dilakukan dengan menyerahkan pembaruan data dan dokumen-dokumen yang disyaratkan.

“Kita sudah mendapat pengajuan untuk perpanjangan. Syaratnya harus memperbarui semua dokumen yang dibutuhkan,” tutur dia.

Batas akhir penerbitan perpanjangan izin lokasi sendiri, kata Brahmantya, itu akan jatuh pada 25 Agustus mendatang. Itu artinya, sejak dari sekarang masih tersisa waktu cukup untuk mempertimbangkan apakah bisa atau tidak izin diperpanjang.

Sementara itu Koordinator Pasubayan Desa Adat/Pakraman Bali Tolak Reklamasi yang juga Bendesa Adat Kuta Wayan Suarsa mendesak KKP untuk menolak perpanjangan izin lokasi yang akan berlaku hingga dua tahun ke depan. Penolakan tersebut menjadi sangat penting, karena izin lokasi akan berdampak signifikan ke depannya.

“Kita sudah paham bahwa izin lokasi ini menjadi cikal bakal dari izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa. Karenanya kita tolak dan kita desak KKP untuk tidak memperpanjangnya. Ini menjadi harga mati bagi kami,” ungkap dia.

Aksdi damai tolak reklamasi Teluk Benoa dengan panggung musik di Desa Kesiman, salah satunya menampilkan Band Nosstress yang mengajak warga tetap melawan dengan damai. Foto: Luh De Suriyani.
Aksdi damai tolak reklamasi Teluk Benoa dengan panggung musik di Desa Kesiman, salah satunya menampilkan Band Nosstress yang mengajak warga tetap melawan dengan damai. Foto: Luh De Suriyani.

Menurut Wayan Suarsa, dengan ditolaknya izin lokasi, maka ke depan kondisi Bali akan lebih kondusif lagi. Namun, jika sebaliknya, maka Bali akan kembali bergejolak karena masyarakat Bali sama sekali tidak menginginkan reklamasi.

“Buat apa membuat rencana yang tidak diinginkan oleh masyarakat Bali sama sekali. Buat apa membuat pulau yang di atasnya dibangun hotel, jika di pulau Bali saja masih ada ribuan hotel yang bisa dipakai,” jelas dia.

Wayan Suarsa kemudian mengingatkan kepada semua, jika ada yang meragukan apa yang dilakukan seandainya izin lokasi ditolak, dengan tegas dia mengatakan bahwa Teluk Benoa akan langsung dibersihkan. Jawaban tersebut sekaligus untuk membantah anggapan bahwa penolakan reklamasi Teluk Benoa itu mengada-ada.

“Kami tidak mengada-ada. Ini harga mati. Kalau aspirasi kami tidak diperhatikan, maka kami akan turun ke jalan lebih banyak lagi,” tandas dia.

Wayan Suarsa sendiri mengklaim datang ke Jakarta mewakili 63.835 kepala keluarga (KK) yang hidup di sekitar Teluk Benoa.

Sementara Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang juga Koordinator Forum Bali Tolak Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) Wilayah Bali Wayan Gendo Suardana meminta ketegasan dari KKP dan juga Pemerintah Pusat untuk menyikapi persoalan rencana reklamasi di Teluk Benoa dengan lebih seksama.

“Jangan sampai kasus Teluk Jakarta terulang lagi di Teluk Benoa. Karenanya, mumpung ini masih awal, maka kita akan menolaknya dengan keras. Kita harus bisa mendesak Pemerintah,” pungkas dia.

Selain Wayan Suarsa dan Wayan Gendo, rombongan juga diikuti 2 perwakilan mewakili desa adat dan tokoh Bali. Antara lain  Bendasa Adat Kelan, Bendesa Adat, Serangan, Bendesa Adat Sanur), Koordnator For Bali wilayah Jakarta Saras Dewi, dan Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,