,

Barang Bukti Kapal Pencuri Ikan Silver Sea 2 Dilelang Rp21 Miliar

Setelah hampir setahun tanpa ada kepastian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melelang barang bukti ikan beku dari kapal pencuri ikan asal Thailand, Silver Sea 2 yang ditangkap pada 12 Agustus 2015 lalu. Pelelangan dilakukan di Sabang, Aceh, Selasa (19/07/2016).

Barang bukti berupa ikan beku campuran tersebut dilelang dalam jumlah yang besar. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, ikan beku campuran yang dilelang jumlahnya mencapai 1,93 juta kilogram. Pelelangan tersebut dilaksanakan di Markas Pangkalan TNI AL Sabang.

“Lelang dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sabang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh,” jelas dia di Jakarta, kemarin.

Susi mengungkapkan, pelelangan barang bukti ikan beku campuran tersebut dihadiri 5 (lima) peserta lelang dari berbagai daerah di Indonesia dengan nilai limit saat pembukaan ditetapkan di harga Rp9,65 miliar.

“Setelah melalui proses pelelangan yang dilakukan secara lisan, akhirnya ditetapkan pemenang bernama SA dengan nilai akhir sebesar Rp21 miliar,” sebut dia.

Sebelum dilaksanakan pelelangan, KPKNL melakukan proses awal dengan membuka pengumuman resmi di sejumlah media cetak nasional pada 13 Juli dan dilanjutkan dengan penjelasan kepada peserta lelang pada 18 Juli.

Adapun, untuk peserta lelang, dia adalah perseorangan maupun badan hukum yang harus menyertai surat dukungan dari Perusahaan Pengolahan Ikan yang disertai materai cukup. Hal itu, karena ikan yang akan dilelang hanya bisa dikonsumsi setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Selain itu, syarat lainnya yaitu peserta lelang juga harus menyertai surat dukungan dari perusahaan transportasi perihal kesanggupan untuk mengangkut ikan setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.

“Lelang harus dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip tata pemerintahan yang baik,” tutur dia.

Susi menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang telah diterbitkan 6 Maret lalu, peserta lelang dalam perkara illegal fishing tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan.

“Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, itu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah dia.

Rp31 Miliar

Selain mengumpulkan nilai Rp21 miliar dari barang bukti ikan beku campuran dari kapal Silver Sea 2, Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya juga mendapatkan hasil dari pelelangan serupa dari kapal pelaku illegal fishing di Ambon, Maluku dan di Merauke, Papua.

“Total, dari dua lokasi tersebut berhasil didapat nilai akhir lelang sebesar Rp31 miliar. Dengan rincian, Rp21 miliar dari Sabang, dan Rp10 miliar dari Ambon dan Merauke,” papar dia.

Berkaitan dengan nilai lelang yang berhasil dikumpulkan, menurut Susi, itu menjadi bukti nyata bahwa Negara sudah merasakan kerugian yang tinggi akibat aktivitas illegal fishing.

Anak buah kapal Silver Sea 2 yang ditangkap sekitar 80 mil laut dari Pulau Weh, Sabang, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah
Anak buah kapal Silver Sea 2 yang ditangkap sekitar 80 mil laut dari Pulau Weh, Sabang, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah

Untuk diketahui, penangkapan kapal Silver Sea 2 dilatarbelakangi adanya dugaan alih muatan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari pemerintah. Selain itu, juga tidak mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS).

Kapal tersebut ditangkap oleh KRI Teuku Umar pada Kamis (13/8/2015) dini hari. Kapal tersebut diketahui milik Silver Sea Reefer Co. LTD yang beralamat di Bangkok, Thailand, dan memiliki bobot 2.385 GT.

Saat ditangkap, kapal tersebut membawa 19 anak buah kapal dan di dalamnya sedang mengangkut ikan campuran sebanyak 1.93 juta kilogram. Karena kapal tersebut adalah kapal asing, saat itu pihak TNI AL langsung menangkapnya karena KKP sudah menetapkan kapal asing tidak boleh menangkap ikan lagi.

Menurut Susi, kapal tersebut melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.57/2014. Setelah setahun berlalu, penyidikan kasus tersebut saat ini sudah diserahkan kepada PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan KKP, Sumatera Utara.

“Penyidik PNS KKP saat ini sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) agar selanjutnya bisa diserahkan ke Pengadilan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,