Indonesia Timur Masih Menjadi Titik Rawan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Polres Ternate dengan dukungan dari Polda Maluku Utara melalui Satreskrimnya melakukan penyergapan terhadap penyelundupan 106 ekor satwa yang terdiri atas 45 ekor burung kakatua putih, 32 ekor burung nuri bayan hijau,  25 ekor burun nuri bayan merah, dan 4 ekor kesturi ternate.

Kapolda Maluku Utara, Brigjen. Pol. Zulkarnain Adinegara menyampaikan bahwa pihaknya melalui Polres Ternate mengungkap penyelundupan satwa dilindungi berdasarkan pengembangan informasi adanya  upaya pemindahan hewan langka khususnya kakak tua dan nuri (hijau dan merah) melalui kapal laut.

“Dilihat secara fisik susah, dan modusnya melalui orang di darat dan kemudian anggota naik ke kapal untuk mengecek barang bukti’ ungkap Zulkarnain.

Pelaku berinisial Zm, AJ, dan RS bakal dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf m Undang-udang RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus kemudian dikembangkan melalui security kapal yang mendapatkan imbalan Rp. 100.000/ekor burungnya. Modusnya dengan menggunakan katinting (perahu kecil) yang merapat di kapal kemudian ditarik burungnya ke lantai 8 dan burungnya dimasukkan dalam paralon serta disimpang di dekat cerobong asap yang ternyata sudah disiapkan pula sangkar-sangkar burungnya.  Burung-burung tersebut akan dibawa ke Tanjung Pinang.

Kapolda Maluku Utara Brigjen. Pol. Zulkarnain Adinegara memeriksa secara langsung barang bukti berupa burung kakak tua dan nuri bayan dari 106 ekor satwa yang berhasil disita Polres Ternate dan Polda Maluku Utara. Foto : Polres Ternate
Kapolda Maluku Utara Brigjen. Pol. Zulkarnain Adinegara memeriksa secara langsung barang bukti berupa burung kakak tua dan nuri bayan dari 106 ekor satwa yang berhasil disita Polres Ternate dan Polda Maluku Utara. Foto : Polres Ternate

Otak pelakunya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara pelaku lapangan sudah diamankan pihak Kepolisian setempat. Satwa selundupan itu berasal dari Rongaronga/Halmahera Selatan.

Sebelumnya sebulan yang lalu juga diamankan 240 ekor satwa yang ditangkap oleh Polair Halmahera Selatan (Gebe). Selain itu ada pelaku berkebangsaan Filipina yang menyelundupkan satwa dan saat ini kapal dan burung disita, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Tersangka menunjukkan kepada polisi barang bukti berupa burung nuri bayan merah (Eclectus roratus) yang disita petugas di Ternate. Foto : WCU
Tersangka menunjukkan kepada polisi barang bukti berupa burung nuri bayan merah (Eclectus roratus) yang disita petugas di Ternate. Foto : WCU

Jika dilihat dari jalurnya, maka cukup panjang perjalanan dari Ternate-Ambon-Namlea-Baubau-Makassar-Surabaya-Semarang-Jakarta-Tanjung Pinang (Kepri) yang sedianya akan dibawa ke Malaysia karena sudah ada penampung disana.

Pihak Polres bekerjasama dengan BKSDA terkait tindak lanjut barang bukti.  BKSDA kemudian memanggil pihak Karantina Hewan untuk pengecekan kesehatan satwa dan pengeobatan satwanya.

Selain di Maluku Utara, terjadi pula kasus di Sulawesi Utara yang memperdagangkan satwa dilindungi.  Salah satu orang yang lama jadi target oleh bagian Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil ditangkap. Beberapa kali target bias lolos digrebek karena sangat lihai menyembunykkan burung langka/dilindungi.

Barang bukti penggerebekan penyelundupan satwa dilindungi berupa burung nuri bayan merah (Eclectus roratus). Foto : WCU
Barang bukti penggerebekan penyelundupan satwa dilindungi berupa burung nuri bayan merah (Eclectus roratus). Foto : WCU

Tersangka RM atau popular dipanggil D sebagai supplier di Manado yang biasanya mengambil burung dari Papua, Sulut, Maluku, dan NTT. RM berperan sebagai salah satu pengumpul burung besar dan bisa menyediakan berbagai burung sesuai permintaan.

Saat ditangkap, diamankan dari pelaku berupa, nuri talaud (2 ekor), nuri bayan (5 ekor), nuri merah (30 ekor), kring-kring buru (10 ekor). Menurut Kepala Seksi Gakkum Wilayah Manado, William Tengker menyampaikan bahwa barang bukti saat ini dititipkan di PPS Tasikoki, sementara pelaku dititipkan di Polda dan disidik oleh PPNS Gakkum KLHK.

Integrasi para pihak dan pemantauan perairan

 Keberhasilan penanganan penyelundupan/perdagangan satwa dilindungi berkat dukungan pihak Kepolisian, BKSDA, Gakkum KLHK dan masyarakat.  Artinya upaya penanggulangan kejahatan terhadap satwa liar sangat membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak.

Irma dari Legal Advisor WCU yang melakukan pendampingan perkara mengharapkan agar proses hukum bisa sampai mengejar dan menangkap pelaku utamanya yang diduga berada di Batam dan Malaysia.

Barang bukti penggerebekan penyelundupan satwa dilindungi berupa burung nuri kalung ungu (Eos squamata). Foto : WCU
Barang bukti penggerebekan penyelundupan satwa dilindungi berupa burung nuri kalung ungu (Eos squamata). Foto : WCU

Sementara itu, untuk satwa yang berhasil disita jika ada rekomendasi kesehatan satwa yang memungkinkan untuk dilepasliarkan maka diharapkan agar satwa-satwa tersebut segera di lepasliarkan ke alam.  “WCU akan terus bekerjasama dengan Polda Maluku Utara dan Polda Sulut dalam kegiatan patroli laut di wilayah rawan penyelundupan,” tambah Irma.

Kapal barang maupun kapal penumpang yang melalui jalur laut dari dan ke wilayah Timur Indonesia patut untuk menjadi  perhatian serius. Pelaku sering menggunakan kapal laut untuk memperdagangkan satwa bisa diputus rantai pasokannya karena ketatnya pengamanan laut untuk memberantas praktek kejahatan terhadap satwa dilindungi di Indonesia.

Oleh karena itu diperlukan pula pendekatan dan kerjasama dengan PELNI untuk ikut peduli dengan upaya pemberantasan perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi.

Mendesak Revisi UU No.5/1990

 Setiap tahun KLHK menyampaikan penyelundupan ataupun perdagangan ilegal satwa liar dan dilindungi mencapai 70 kasus. Fakta mencengangkan dan memprihatinkan karena tingginya kasus.

Oleh karena itu, berbagai lembaga yang peduli dengan satwa dilindungi mendesak untuk percepatan revisi UU No. 5/1990 oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat karena kejahatan terhadap satwa dilindungi sudah sedemikian serius.

Draft revisi UU tersebut dari Pemerintah sudah berada ditangan DPR RI untuk dibahas dalam prolegnas.  Namun demikian sejauh mana draft rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang belum ada yang mengetahui.

Masihkan kita optimis bahwa perdangangan atau penyelundupan satwa dapat diberantas menggunakan payung hukum undang-undang yang baru? Menjadi PR besar untuk semua, terlebih anggota dewan yang membawahi sektor kehutanan sebagai bagian tugas utama dalam pembuatan legislasi di tingkat pusat.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,