Macan Tutul Jawa Terekam Kamera Jebak di TNBTS

Satu individu macan tutul jawa (Panthera pardus melas) tertangkap kamera jebak (trap), yang dipasang di dalam kawasan Tanam Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), 6 Juni-28 Juli 2016 lalu. Lokasinya di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Coban Trisula, mulai kaki gunung Kukusan hingg mendekati puncaknya.

Macan tutul jawa berusia remaja itu tertangkap kamera 1 dan 5, dari 8 kamera yang dipasang oleh petugas. Kepala Resort Cuban Trisula, Agung Siswoyo kepada Mongabay mengatakan, pemasangan kamera jebak dilakukan pada wilayah yang sering dilaporkan adanya tanda-tanda dan penampakan macan tutul jawa.

“Informasi dari masyarakat dan petugas lapangan menyebutkan, di jalan itu ditemukan kotoran, dan bekas cakaran. Kita pasang delapan kamera, dan dapat gambar maupun video macan tutul itu.”

Agung yang juga Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) TNBTS, menegaskan dari pengamatan dan identifikasi gambar yang terekam, dipastikan hanya satu macan tutul jawa yang melintasi wilayah itu.

“Dari ciri-ciri fisik berupa tutul-tutul berwarna hitam dan kuning, kemudian dari perilaku saat mengeluarkan urine ke pohon seperti menandai teritorinya, kami menduga ini jantan,” ujar Agung.

Kegiatan monitoring macan tutul jawa sebenarnya telah dilakukan beberapa tahun lalu, termasuk pemasangan kamera di Ranu Tompe meski belum memperoleh hasil atau gambar yang diharapkan.

Macan tutul jawa yang terekam kamera jebak. Foto: TNBTS
Macan tutul jawa yang terekam kamera jebak. Foto: TNBTS

Pemasangan kamera Juli lalu dilakukan di dua lokasi, selain Resort PTN Coban Trisula yang terletak di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, juga di Resort PTN Taman Satriyan yang terletak di Desa Taman Satriyan, kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang wilayah selatan.

“Sebelumnya macan tutul jawa pernah terekam oleh tim dari Universitas Mulawarman, yang kemarin terekam ini dari tim kami sendiri,” lanjut Agung.

Rekaman video itu tidak hanya menangkap foto atau gambar macan tutul, melainkan juga satwa lain seperti kijang, babi hutan, ayam hutan, serta berbagai jenis burung termasuk burung hantu. “Potensi keanekaragaman hayatinya luar biasa.”

Meski mendapat gambar penampakan macan tutul jawa, Agung belum dapat memperkirakan jumlah populasinya di TNBTS. Macan tutul jawa merupakan satwa pemalu dan soliter, menjaga teritori atau home range yang diperkirakan mencapai 9-15 kilometer.

Kami berupaya melakukan pendataan dengan memasang beberapa kamera di tempat lain,” kata Agung.

Kegiatan pemasangan kamera jebak oleh tim TNBTS. Foto: TNBTS
Kegiatan pemasangan kamera jebak oleh tim TNBTS. Foto: TNBTS

Satwa dilindungi

Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, penampakan gambar dan video macan tutul jawa melalui kamera jebak di kawasan TNBTS, membuktikan wilayah itu memang telah lama menjadi habitat macan tutul jawa. Catatan PROFAUNA menunjukkan, pada 1998 dan 2000 pernah ditemui macan tutul jawa di kawasan tersebut. “Biasanya di wilayah Aran-aran, Kecamatan Wajak.”

Rosek mengatakan, macan tutul jawa tersingkir karena perkembangan pariwisata di TNBTS. Ancamannya bukan karena diburu, tetapi macan tutul itu akan terusik kemudian berpindah tempat akibat perkembangan pariwisata alam. “Risiko terburuk, masuk perkampungan.”

Menanggapi penampakan macan tutul jawa di kawasan Coban Trisula, Rosek mengatakan pengelola TNBTS harus konsisten menetapkan zona tersebut, sebagai habitat macan tutul dan satw liar lainnya yang langka dan dilindungi. “Jadi zona inti, yang tertutup untuk wisata dan kegiatan-kegiatan manusia.”

Penempatan penjaga di titik-titik yang dianggap rawan terhadap perburuan satwa liar, perlu menjadi prioritas pengelola TNBTS. Tujuannya, mengantisipasi terdesaknya habitat macan tutul dan terancamnya satwa liar lain dari perburuan. “Banyak anak muda yang tiba-tiba jadi petualang, masuk ke hutan dan kawasan, tapi tidak punya etika dan pengetahuan tentang konservasi alam. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tandas rosek.

Patroli rutin di wilayah jelajah macan tutul jawa terus dilakukan. Foto: TNBTS
Patroli rutin di wilayah jelajah macan tutul jawa terus dilakukan. Foto: TNBTS

Agung Siswoyo menegaskan, pihaknya telah memprogramkan patroli rutin di jalur masuk menuju kawasan yang diduga menjadi daerah jelajah macan tutul. Sehingga, tidak dimasuki orang yang tidak berkepentingan. “Sosialisasi dan koordinasi sudah kami lakukan ke desa, polsek dan koramil. Termasuk, mengimbau masyarakat untuk tidak masuk kawasan yang melewati jalur macan tutul ini.”

Macan tutul termasuk dalam kategori Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention of Internatioal Trade in Endagered Species/CITES), serta Kritis danlam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak 2007, sehingga segala bentuk perdagangan satwa ini dilarang untuk dilakukan. Satwa ini dilindungi di Indonesia, yang tercantum di UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,